Perkembangan Kasus Korupsi di BRI, KPK Sita Rp 10 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penyitaan senilai Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) BRI. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penyitaan senilai Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) BRI. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut berasal dari pihak swasta.
"Dari pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan langkah awal KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi EDC BRI.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita bilyet deposito sebesar Rp 28 miliar yang ditemukan penyidik saat menggeledah tujuh lokasi, yakni dua kantor BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dan lima rumah di Jakarta. Selain itu, KPK menemukan uang dalam bentuk rekening sebesar Rp 5,3 miliar dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini KPK menghitung kerugian negara dengan metode real cost, yaitu berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, yang nilainya mencapai Rp 744.540.374.314.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Indra Utoyo yang menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pelanggaran ini dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK mengklaim telah menyelamatkan Rp 2,4 triliun uang negara dari kasus korupsi EDC BRI. "Ini tentunya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan di Bank Rakyat Indonesia atas informasi dan kerja samanya," ujar Asep.(R-04)

