Lebaran Idul Fitri, Hukuman Azis Syamsuddin Didiskon 15 Hari
SabangMerauke News - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2022. Terpidana kasus suap mantan penyidik KPK itu mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari.
Sementara bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga menghuni lapas ini, tak mendapat remisi Lebaran.
"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri. Ada 1.112 semuanya yang dapat," kata Kepala Lapas Klas IA Tangerang Asep Sunandar saat dihubungi, Senin (2/5/2022).
Asep mengatakan Azis mendapat remisi karena sudah enam bulan menghuni Lapas Tangerang. Sementara Edhy tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas.
"Edhy Prabowo kan belum enam bulan. Kalau Pak Azis kan sudah enam bulan (menjadi penghuni lapas), dapat lah 15 hari dia," ujarnya.
Asep memperkirakan Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama remisi akan diterima Edhy.
"Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei," katanya.
Diketahui, Azis baru dua bulan menghuni Lapas Tangerang jika dihitung dari waktu eksekusi yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu dikirim ke lapas pada awal Maret 2022.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.
Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.
Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap. (*)