SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Komisi I DPRD Meranti Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Rangsang dengan PT SRL

12/08/2025  ❘  20:17 WIB • Riau
Bagikan :
Komisi I DPRD Meranti Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Rangsang dengan PT SRL

Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah warga Kecamatan Rangsang, Selasa (12/8/2025). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah warga Kecamatan Rangsang, Selasa (12/8/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan mediasi masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Sumatra Riang Lestari (SRL).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Meranti, H. Hatta bersama para anggota, Asisten 1 Sudandri Jauzah SH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Maizhatul Baizura MH, Kapolsek Rangsang Ipda Dominikus Turnip, S.E, Camat Rangsang, sejumlah desa di wilayah konsesi dan perwakilan perusahaan seperti Fahmi, staf departemen PT SRL yang berkantor di Pekanbaru, didampingi Asisten Manajer Perencanaan Andri Sutopo dan Humas PT SRL Efragil F Samosir serta Humas di lapangan, Eko Firgustin Elfizar.

Ketua Komisi I DPRD Meranti, H. Hatta, mempersilakan perwakilan desa memaparkan kronologi dan duduk perkara di lapangan. Salah satunya disampaikan oleh Dwi Yugo, warga Desa Tanjung Samak. Ia menuturkan bahwa dirinya bersama seorang rekannya dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan menjadi provokator dalam aksi pada 9 Januari 2025.

Menurut Dwi, tuduhan itu berawal dari peristiwa 9 November 2024, ketika PT SRL mulai beraktivitas di Desa Tanjung Kedabu bertepatan dengan proses pengiriman kotak suara pemilihan. Saat itu, Kapolsek mengimbau agar tidak terjadi kerusuhan. Mediasi pun digelar di Kantor Camat Rangsang bersama pihak perusahaan, camat, kepala desa, dan kepolisian. Hasilnya, disepakati aktivitas dihentikan sementara.

Dwi mengungkapkan, sejak 2022 hingga 2024 aktivitas perusahaan di lokasi tersebut nyaris tidak ada. Namun, pada 9 Januari 2025, PT SRL mulai membuka akses jalan menuju kebun yang diduga melintasi dan menutup jalur masyarakat. “Itu kebun orang tua saya. Semua warga spontan bereaksi. Memang di video saya terlihat marah, tapi itu reaksi karena jalan menuju kebun kami dipotong,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat itu ia menghubungi Kapolsek dan siang harinya pihak Polres datang ke lokasi, meminta perusahaan mundur dan menghentikan aktivitas. Namun, area tersebut sudah dalam kondisi siap tanam akasia.

Terkait luasan, Dwi mengaku tidak memiliki ukuran pasti. Namun, ia memperkirakan dari ujung kebun warga hingga ujung rintisan terdapat sekitar 40 petak lahan, rata-rata berukuran 50 depa lebar dan 200 depa panjang. Beberapa warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara sebagian lainnya belum mengambil surat dari kantor desa.

Selanjutnya Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti meminta Asisten I dan Bagian Hukum Setdakab memberikan tanggapan terkait permasalahan antara PT SRL dan masyarakat di Kecamatan Rangsang.

 

Asisten I, Sudandri Jauzah SH, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut, terutama melalui Forum Dengar Pendapat (FDP). FDP pertama digelar pada 13 Januari 2025, kemudian dilanjutkan pada 11 Februari 2025.

"Dalam rapat sebelumnya, disepakati pemerintah daerah akan menyurati pihak perusahaan agar menahan diri dari kegiatan yang berpotensi memicu permasalahan, dan fokus pada penyelesaian konflik terlebih dahulu," ujar Sudandri.

Surat resmi itu, lanjutnya, telah dikirim pada 14 Januari 2025, dengan imbauan agar PT SRL menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan gesekan di lapangan.

"Kami tetap tunduk dan mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dalam forum ini," tegasnya.

Sebelum tanggapan dari Kepala Bagian Hukum, Kepala Desa Sungai Gayung Kiri, Perdana Noriowati, memaparkan bahwa pada 2023 pernah terjadi sengketa lahan yang berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Kedabu. Namun pada 2025, persoalan tersebut sudah mendapat solusi dari pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Meski begitu, ia mengungkapkan masih ada persoalan di Dusun 3 yang berbatasan dengan Desa Tanjung Medang, di mana terdapat lahan milik warga dan lima unit rumah yang masuk dalam konsesi PT SRL.

"Sampai hari ini belum ada penggarapan di wilayah itu. Harapan kami, lahan yang termasuk konsesi dan di situ terdapat permukiman masyarakat, bisa dilepaskan agar tidak menimbulkan konflik ke depan," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizhatul Baizura MH, menjelaskan bahwa persoalan sengketa garapan lahan di Pulau Rangsang hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman.

 

Menurutnya, berdasarkan data existing, Pulau Rangsang masuk dalam kawasan hutan, yang terdiri dari beberapa peruntukan, termasuk kawasan hutan produksi. Kawasan ini telah diberikan negara kepada perusahaan pemegang izin konsesi.

“Awalnya, persoalan muncul karena masyarakat masuk ke dalam areal konsesi perusahaan. Pada 13 Januari 2025, perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang membahas masalah ini, yang dihadiri oleh empat desa: Wonosari, Citra Damai, Sungai Gayung Kiri, dan Tanjung Kedabu,” ungkap Maizhatul.

Pertemuan lanjutan digelar pada 11 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kepala desa akan mengumpulkan data lahan yang masuk ke konsesi perusahaan serta peta definitif desa. “Peta ini sebenarnya sudah diusahakan melalui Dinas Pemerintahan Desa. Selanjutnya, perusahaan dan masyarakat akan melakukan overlay batas dan tata ruang masing-masing desa. Ini menjadi kesepakatan kita saat itu,” ujarnya.

Ia merinci bahwa perusahaan memiliki izin konsesi seluas sekitar 18.000 hektare, terdiri dari area budidaya 13.000 hektare dan area lainnya 120 hektare. Area tersebut bersinggungan dengan enam desa, yaitu Telesung, Tanjung Kedabu, Teluk Samak, Wonosari, Tanjung Medang, dan Citra Damai.

Saat ini, konflik lahan terjadi di Desa Citra Damai, Sungai Gayung Kiri, Tanjung Medang, dan Wonosari. Setiap tahun perusahaan memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menurut Maizhatul tidak selalu diketahui masyarakat. “Masyarakat menganggap mereka terus bertanam, padahal sejak 2017, lahan itu sudah masuk izin konsesi. Perusahaan tidak melewati batas, namun tetap diminta menahan diri untuk menghindari gesekan,” jelasnya.

Maizhatul menegaskan bahwa karena wilayah tersebut berstatus kawasan hutan, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian terkait. Hingga kini, PT SRL sudah menanam sekitar 9.000 hektare.

“Artinya, luas yang tersisa tinggal 13.000 hektare, dan 4.000 hektare di antaranya menjadi potensi berikutnya yang akan dikelola. Ini yang harus kita mitigasi bersama,” katanya.

Ia menutup dengan permintaan kepada seluruh pihak untuk menyiapkan data irisan lahan dan menahan diri. “Walaupun semua punya batasan, tetap perlu diusahakan kesepahaman. Sikap dalam aturan kehutanan berbeda dengan arogansi pidana, jadi tolong semua pihak menahan diri,” pesan Maizhatul.

 

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) memberikan penjelasan terkait klaim lahan dan kegiatan operasional di wilayah Kecamatan Rangsang. Penjelasan ini disampaikan oleh Fahmi, salah satu staf departemen PT SRL yang berkantor di Pekanbaru, didampingi Asisten Manajer Perencanaan Andri Sutopo, serta Eko dari bagian Humas di Kecamatan Rangsang.

Fahmi menjelaskan, PT SRL telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan sejak 2007 untuk blok 5 di Rangsang seluas 18.890 hektare. Pada 2022, izin tersebut berubah menjadi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dengan luas 18.170 hektare setelah dilakukan pengurangan area di Tasik Air Putih.

"Dari total konsesi tersebut, kawasan lindung mencapai 5.120 hektare atau sekitar 28 persen, sedangkan areal budidaya 13.000 hektare dengan luas tanam 9.000 hektare," jelasnya.

Menurut Fahmi, masih ada beberapa ribu hektare lahan dalam konsesi yang diklaim masyarakat dan belum dikelola maksimal. Proses penyelesaiannya, kata dia, tengah berjalan. Seluruh kegiatan perusahaan, lanjutnya, berpedoman pada Rencana Kerja Tahunan (RKT).

"Jika ada tanaman masyarakat, kami tidak akan mengganggu. Operasional dilakukan di areal belukar, sedangkan jika ada tanaman, penyelesaian dilakukan secara baik dengan win-win solution," ujarnya.

Pada 2024, RKT PT SRL mencakup wilayah Desa Tanjung Medang. Namun, sebagian pihak mengklaim areal tersebut sebagai lahan masyarakat. Fahmi menegaskan bahwa areal kerja PT SRL berada di kawasan hutan yang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan.

"Perusahaan tidak berwenang melepaskan, meminjam pakai, atau menyerahkan kawasan kepada pihak manapun," tegasnya.

Menanggapi penyampaian sebelumnya dari Dwi Yugo soal dugaan intimidasi dan kekerasan, Fahmi mengatakan perusahaan menghormati proses hukum. "Kami tidak akan melaporkan masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana. Upaya penyelesaian sudah kami lakukan dan sedang berproses," jelasnya.

 

Fahmi juga mengungkapkan bahwa PT SRL belum memiliki pembagian wilayah administrasi desa yang definitif di dalam konsesi. Saat ini, perusahaan mengacu pada peta Batas Guna (BG) untuk menentukan batas wilayah administrasi yang masuk konsesi, yang meliputi Desa Tebun, Repan, Penyagun, Citra Damai, dan Wonosari, Teluk Samak, Tanjung Medang, Sungai Gayung Kiri, dan Tanjung Kedabu serta Telesung serta Desa Bungur.

Selanjutnya dikatakan Fahmi, sejak tahun 2012 sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rangsang telah memberikan kontribusi kepada desa-desa sekitar melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sebesar Rp1 miliar per tahun. Selain bantuan dana, perusahaan juga rutin menggelar kegiatan motivasi pencegahan kebakaran, membekali masyarakat dengan pengetahuan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.

Tak hanya sosialisasi, perusahaan memberikan apresiasi berupa hadiah Rp100 juta kepada desa yang bebas kebakaran. Jika terjadi kebakaran di bawah dua hektare, hadiah yang diberikan sebesar 50 persen.

“Kami juga membina Masyarakat Peduli Api (MPA) di sekitar perusahaan. Tanggung jawab kami juga termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai luasan, bahkan lahan yang digarap dan diduduki masyarakat,” jelas Fahmi.

Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp8.400 per meter kubik kayu, yang disetor ke negara sebagai syarat resmi pengangkutan hasil hutan.

Dalam pertemuan bersama pihak perusahaan, Camat Rangsang menyampaikan permohonan agar setiap rencana kerja tahunan (RKT) diinformasikan kepada pemerintah kecamatan.

“Selama ini kami baru tahu setelah muncul konflik. Saat turun ke lapangan bersama polsek dan kepala desa, justru kami yang disalahkan masyarakat. Padahal mereka adalah warga kami,” ujarnya.

Senada, Kepala Desa Tanjung Medang menuturkan bahwa sosialisasi RKT pernah dilakukan, tetapi lebih fokus pada pembahasan kebakaran hutan dan lahan.

 

“Undangan dibatasi, sehingga kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat lain. Bahkan RKT 2025 hanya diinformasikan lewat WhatsApp pribadi. Harapan kami, lokasi yang sudah digarap jangan ditambah lagi karena berpotensi menimbulkan konflik baru, apalagi wilayah perusahaan sudah mendekati permukiman,” tegasnya.

Menanggapi berbagai persoalan yang muncul antara masyarakat dan pihak perusahaan, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban dan perusahaan pun bermasalah.

“Kami menyikapi Permen No. 28 Pasal 26 terkait kemitraan dengan masyarakat. Sejak 2009, luas lahan mencapai 12 ribu meter, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat belum signifikan,” ujarnya.

Hatta berharap alur penyaluran CSR diubah agar lebih jelas dampaknya. Misalnya, fokus membangun jalan di desa yang kondisinya parah, seperti di Gayung Kiri, dengan pedoman teknis yang terarah untuk desa-desa prioritas.

“Agar kebaikan perusahaan lebih nyata dan bermanfaat untuk anak cucu kita,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik dengan pendekatan persuasif, sebagaimana diatur dalam Permen No. 8 Pasal 167. “Mulai hari ini, bagi yang merasa terdampak wajib menyertakan legalitas dan surat pendukung,” jelasnya.

Terkait laporan hukum dari perusahaan terhadap masyarakat, Hatta menyatakan DPRD tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah.

“Kami mohon pihak SRL saat menangani masalah di Rangsang Pesisir menempatkan petugas yang komunikatif, sopan, dan bila perlu merekrut anak daerah dengan pelatihan yang memadai,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti dana CSR agar diarahkan pada pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara umum. “Kami bukan anti perusahaan, tapi demi keamanan dan kepentingan negeri ini, mari kita temukan kesepakatan bersama,” tuturnya.

 

Menanggapi permintaan DPRD Kepulauan Meranti terkait polemik dengan masyarakat, pihak perusahaan PT SRL menyatakan bahwa wacana pencabutan laporan akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan.

Perusahaan mengungkapkan bahwa sejak 12 tahun terakhir, mereka telah mengucurkan dana sebesar Rp12 miliar untuk program-program di daerah. Kedepan, pihak PT SRL akan melakukan polarisasi prioritas yang akan disampaikan pada manajemen.

Terkait tenaga kerja, PT SRL menyebut telah memberdayakan anak daerah yang ada di lapangan dan masih menjalin komunikasi dengan masyarakat.

"Kami belum bisa memastikan, nanti akan kami informasikan. Termasuk terkait anak daerah juga akan dibicarakan dengan manajemen," ujar Fahmi, perwakilan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Meranti kembali menegaskan, jika masyarakat merasa memiliki hak, mereka bisa mengusulkan secara resmi. Ia mencontohkan, untuk menyelesaikan persoalan hutan sejak SKT tahun 2001–2002 dan seterusnya, masyarakat dapat mengusulkan pelepasan kawasan hutan melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau melakukan inventarisasi kehutanan sosial.

Anggota DPRD lainnya juga menyoroti beberapa hal, diantaranya Tengku Zulkanaedi yang mempertanyakan kronologi awal konflik, khususnya terkait laporan pidana terhadap warga. Ia juga menyinggung status lahan yang dipersoalkan, apakah benar hanya berupa belukar saat mulai digarap masyarakat.

“Perlindungan hukum bagi warga harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah juga perlu membantu masyarakat melengkapi dokumen legal, terutama jika lahan yang mereka garap masuk dalam konsesi perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu,  H Idris menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selama kegiatan tercantum dalam RKT, pekerjaan akan tetap berjalan, bahkan hingga malam hari. “Seringkali masyarakat baru mengetahui keesokan harinya bahwa sudah ada pemasangan tapal batas dan kegiatan penggarapan lahan,” ujarnya.

Anggota dewan Dyan Desmaningsih menyoroti minimnya pelibatan warga dalam proses yang dilakukan di lapangan, meskipun perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dari kementerian. Ia juga mempertanyakan kesediaan perusahaan untuk membuka secara rinci peta asal-usul dan batas lahan konsesi, mengingat masih adanya klaim tumpang tindih dengan wilayah garapan masyarakat.

Noli Sugiharto, anggota DPRD lainnya, menilai perlu adanya langkah nyata untuk mengurai persoalan ini. Salah satunya dengan peninjauan langsung ke lokasi.

“Permasalahan ini tidak cukup dibahas di ruang rapat. Kita harus melihat kondisi di lapangan secara langsung,” ujarnya, sambil meminta PT SRL mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polda.

“Kalau kehutanan sosial, status kawasan tidak dilepaskan. Masyarakat membentuk kelompok tani, lalu diusulkan ke kementerian sesuai skema kemitraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya ada contoh penyelesaian konflik di Tanjung Kedabu dengan sistem sagu hati. Namun, masyarakat di wilayah ini menolak karena kebun yang disengketakan merupakan sumber utama penghidupan mereka, sehingga mereka menginginkan pelepasan dari konsesi perusahaan.

Jika pelepasan kawasan hutan dilakukan, skemanya adalah per orang mendapatkan lahan seluas 5 hektare dengan masa kepemilikan lebih kurang 20 tahun. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan harus menahan diri untuk meminimalisir konflik.

“Dulu masih ada jarak antara areal perusahaan dengan masyarakat, sekarang sisa 4.000 hektare tentu semakin dekat ke kawasan pemukiman. Masyarakat pun harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” pungkasnya. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Komisi lDPRD MerantiMediasiKonflik Lahan Masyarakat RangsangPT SRLSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Emban Misi Mulia, Pagelaran Pangan Kasih Bazaar di Grand Indonesia Disambut Hangat Pengunjung

    Emban Misi Mulia, Pagelaran Pangan Kasih Bazaar di Grand Indonesia Disambut Hangat Pengunjung

    Ekonomi •
    12/08/2025 ❘ 19:39 WIB
  • PS Walet Puti Rokan Hilir Raih Prestasi Gemilang di Ajang Internasional: 4 Emas, 13 Perak, 16 Perunggu

    PS Walet Puti Rokan Hilir Raih Prestasi Gemilang di Ajang Internasional: 4 Emas, 13 Perak, 16 Perunggu

    Sport •
    12/08/2025 ❘ 18:42 WIB
  • PSPS Pekanbaru Rekrut Gelandang Serang Jakhongir Kurbonboev asal Uzbekistan

    PSPS Pekanbaru Rekrut Gelandang Serang Jakhongir Kurbonboev asal Uzbekistan

    Sport •
    12/08/2025 ❘ 18:01 WIB
  • Titik Api Karhutla di Inhil Kembali Membara, Heli Water Bombing Bergerak Cepat

    Titik Api Karhutla di Inhil Kembali Membara, Heli Water Bombing Bergerak Cepat

    Riau •
    12/08/2025 ❘ 17:49 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Terus Membaik, Tembus Rp 3.563,89 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Terus Membaik, Tembus Rp 3.563,89 per Kg

    Ekonomi •
    12/08/2025 ❘ 17:45 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan