Komisi I DPRD Meranti Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Rangsang dengan PT SRL
Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah warga Kecamatan Rangsang, Selasa (12/8/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah warga Kecamatan Rangsang, Selasa (12/8/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan mediasi masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Sumatra Riang Lestari (SRL).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Meranti, H. Hatta bersama para anggota, Asisten 1 Sudandri Jauzah SH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Maizhatul Baizura MH, Kapolsek Rangsang Ipda Dominikus Turnip, S.E, Camat Rangsang, sejumlah desa di wilayah konsesi dan perwakilan perusahaan seperti Fahmi, staf departemen PT SRL yang berkantor di Pekanbaru, didampingi Asisten Manajer Perencanaan Andri Sutopo dan Humas PT SRL Efragil F Samosir serta Humas di lapangan, Eko Firgustin Elfizar.
Ketua Komisi I DPRD Meranti, H. Hatta, mempersilakan perwakilan desa memaparkan kronologi dan duduk perkara di lapangan. Salah satunya disampaikan oleh Dwi Yugo, warga Desa Tanjung Samak. Ia menuturkan bahwa dirinya bersama seorang rekannya dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan menjadi provokator dalam aksi pada 9 Januari 2025.
Menurut Dwi, tuduhan itu berawal dari peristiwa 9 November 2024, ketika PT SRL mulai beraktivitas di Desa Tanjung Kedabu bertepatan dengan proses pengiriman kotak suara pemilihan. Saat itu, Kapolsek mengimbau agar tidak terjadi kerusuhan. Mediasi pun digelar di Kantor Camat Rangsang bersama pihak perusahaan, camat, kepala desa, dan kepolisian. Hasilnya, disepakati aktivitas dihentikan sementara.
Dwi mengungkapkan, sejak 2022 hingga 2024 aktivitas perusahaan di lokasi tersebut nyaris tidak ada. Namun, pada 9 Januari 2025, PT SRL mulai membuka akses jalan menuju kebun yang diduga melintasi dan menutup jalur masyarakat. “Itu kebun orang tua saya. Semua warga spontan bereaksi. Memang di video saya terlihat marah, tapi itu reaksi karena jalan menuju kebun kami dipotong,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu ia menghubungi Kapolsek dan siang harinya pihak Polres datang ke lokasi, meminta perusahaan mundur dan menghentikan aktivitas. Namun, area tersebut sudah dalam kondisi siap tanam akasia.
Terkait luasan, Dwi mengaku tidak memiliki ukuran pasti. Namun, ia memperkirakan dari ujung kebun warga hingga ujung rintisan terdapat sekitar 40 petak lahan, rata-rata berukuran 50 depa lebar dan 200 depa panjang. Beberapa warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara sebagian lainnya belum mengambil surat dari kantor desa.
Selanjutnya Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti meminta Asisten I dan Bagian Hukum Setdakab memberikan tanggapan terkait permasalahan antara PT SRL dan masyarakat di Kecamatan Rangsang.
Asisten I, Sudandri Jauzah SH, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut, terutama melalui Forum Dengar Pendapat (FDP). FDP pertama digelar pada 13 Januari 2025, kemudian dilanjutkan pada 11 Februari 2025.
"Dalam rapat sebelumnya, disepakati pemerintah daerah akan menyurati pihak perusahaan agar menahan diri dari kegiatan yang berpotensi memicu permasalahan, dan fokus pada penyelesaian konflik terlebih dahulu," ujar Sudandri.
Surat resmi itu, lanjutnya, telah dikirim pada 14 Januari 2025, dengan imbauan agar PT SRL menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan gesekan di lapangan.
"Kami tetap tunduk dan mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dalam forum ini," tegasnya.
Sebelum tanggapan dari Kepala Bagian Hukum, Kepala Desa Sungai Gayung Kiri, Perdana Noriowati, memaparkan bahwa pada 2023 pernah terjadi sengketa lahan yang berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Kedabu. Namun pada 2025, persoalan tersebut sudah mendapat solusi dari pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Meski begitu, ia mengungkapkan masih ada persoalan di Dusun 3 yang berbatasan dengan Desa Tanjung Medang, di mana terdapat lahan milik warga dan lima unit rumah yang masuk dalam konsesi PT SRL.
"Sampai hari ini belum ada penggarapan di wilayah itu. Harapan kami, lahan yang termasuk konsesi dan di situ terdapat permukiman masyarakat, bisa dilepaskan agar tidak menimbulkan konflik ke depan," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizhatul Baizura MH, menjelaskan bahwa persoalan sengketa garapan lahan di Pulau Rangsang hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman.
Menurutnya, berdasarkan data existing, Pulau Rangsang masuk dalam kawasan hutan, yang terdiri dari beberapa peruntukan, termasuk kawasan hutan produksi. Kawasan ini telah diberikan negara kepada perusahaan pemegang izin konsesi.
“Awalnya, persoalan muncul karena masyarakat masuk ke dalam areal konsesi perusahaan. Pada 13 Januari 2025, perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang membahas masalah ini, yang dihadiri oleh empat desa: Wonosari, Citra Damai, Sungai Gayung Kiri, dan Tanjung Kedabu,” ungkap Maizhatul.
Pertemuan lanjutan digelar pada 11 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kepala desa akan mengumpulkan data lahan yang masuk ke konsesi perusahaan serta peta definitif desa. “Peta ini sebenarnya sudah diusahakan melalui Dinas Pemerintahan Desa. Selanjutnya, perusahaan dan masyarakat akan melakukan overlay batas dan tata ruang masing-masing desa. Ini menjadi kesepakatan kita saat itu,” ujarnya.
Ia merinci bahwa perusahaan memiliki izin konsesi seluas sekitar 18.000 hektare, terdiri dari area budidaya 13.000 hektare dan area lainnya 120 hektare. Area tersebut bersinggungan dengan enam desa, yaitu Telesung, Tanjung Kedabu, Teluk Samak, Wonosari, Tanjung Medang, dan Citra Damai.
Saat ini, konflik lahan terjadi di Desa Citra Damai, Sungai Gayung Kiri, Tanjung Medang, dan Wonosari. Setiap tahun perusahaan memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menurut Maizhatul tidak selalu diketahui masyarakat. “Masyarakat menganggap mereka terus bertanam, padahal sejak 2017, lahan itu sudah masuk izin konsesi. Perusahaan tidak melewati batas, namun tetap diminta menahan diri untuk menghindari gesekan,” jelasnya.
Maizhatul menegaskan bahwa karena wilayah tersebut berstatus kawasan hutan, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian terkait. Hingga kini, PT SRL sudah menanam sekitar 9.000 hektare.
“Artinya, luas yang tersisa tinggal 13.000 hektare, dan 4.000 hektare di antaranya menjadi potensi berikutnya yang akan dikelola. Ini yang harus kita mitigasi bersama,” katanya.
Ia menutup dengan permintaan kepada seluruh pihak untuk menyiapkan data irisan lahan dan menahan diri. “Walaupun semua punya batasan, tetap perlu diusahakan kesepahaman. Sikap dalam aturan kehutanan berbeda dengan arogansi pidana, jadi tolong semua pihak menahan diri,” pesan Maizhatul.
Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) memberikan penjelasan terkait klaim lahan dan kegiatan operasional di wilayah Kecamatan Rangsang. Penjelasan ini disampaikan oleh Fahmi, salah satu staf departemen PT SRL yang berkantor di Pekanbaru, didampingi Asisten Manajer Perencanaan Andri Sutopo, serta Eko dari bagian Humas di Kecamatan Rangsang.
Fahmi menjelaskan, PT SRL telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan sejak 2007 untuk blok 5 di Rangsang seluas 18.890 hektare. Pada 2022, izin tersebut berubah menjadi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dengan luas 18.170 hektare setelah dilakukan pengurangan area di Tasik Air Putih.
"Dari total konsesi tersebut, kawasan lindung mencapai 5.120 hektare atau sekitar 28 persen, sedangkan areal budidaya 13.000 hektare dengan luas tanam 9.000 hektare," jelasnya.
Menurut Fahmi, masih ada beberapa ribu hektare lahan dalam konsesi yang diklaim masyarakat dan belum dikelola maksimal. Proses penyelesaiannya, kata dia, tengah berjalan. Seluruh kegiatan perusahaan, lanjutnya, berpedoman pada Rencana Kerja Tahunan (RKT).
"Jika ada tanaman masyarakat, kami tidak akan mengganggu. Operasional dilakukan di areal belukar, sedangkan jika ada tanaman, penyelesaian dilakukan secara baik dengan win-win solution," ujarnya.
Pada 2024, RKT PT SRL mencakup wilayah Desa Tanjung Medang. Namun, sebagian pihak mengklaim areal tersebut sebagai lahan masyarakat. Fahmi menegaskan bahwa areal kerja PT SRL berada di kawasan hutan yang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan.
"Perusahaan tidak berwenang melepaskan, meminjam pakai, atau menyerahkan kawasan kepada pihak manapun," tegasnya.
Menanggapi penyampaian sebelumnya dari Dwi Yugo soal dugaan intimidasi dan kekerasan, Fahmi mengatakan perusahaan menghormati proses hukum. "Kami tidak akan melaporkan masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana. Upaya penyelesaian sudah kami lakukan dan sedang berproses," jelasnya.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa PT SRL belum memiliki pembagian wilayah administrasi desa yang definitif di dalam konsesi. Saat ini, perusahaan mengacu pada peta Batas Guna (BG) untuk menentukan batas wilayah administrasi yang masuk konsesi, yang meliputi Desa Tebun, Repan, Penyagun, Citra Damai, dan Wonosari, Teluk Samak, Tanjung Medang, Sungai Gayung Kiri, dan Tanjung Kedabu serta Telesung serta Desa Bungur.
Selanjutnya dikatakan Fahmi, sejak tahun 2012 sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rangsang telah memberikan kontribusi kepada desa-desa sekitar melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sebesar Rp1 miliar per tahun. Selain bantuan dana, perusahaan juga rutin menggelar kegiatan motivasi pencegahan kebakaran, membekali masyarakat dengan pengetahuan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.
Tak hanya sosialisasi, perusahaan memberikan apresiasi berupa hadiah Rp100 juta kepada desa yang bebas kebakaran. Jika terjadi kebakaran di bawah dua hektare, hadiah yang diberikan sebesar 50 persen.
“Kami juga membina Masyarakat Peduli Api (MPA) di sekitar perusahaan. Tanggung jawab kami juga termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai luasan, bahkan lahan yang digarap dan diduduki masyarakat,” jelas Fahmi.
Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp8.400 per meter kubik kayu, yang disetor ke negara sebagai syarat resmi pengangkutan hasil hutan.
Dalam pertemuan bersama pihak perusahaan, Camat Rangsang menyampaikan permohonan agar setiap rencana kerja tahunan (RKT) diinformasikan kepada pemerintah kecamatan.
“Selama ini kami baru tahu setelah muncul konflik. Saat turun ke lapangan bersama polsek dan kepala desa, justru kami yang disalahkan masyarakat. Padahal mereka adalah warga kami,” ujarnya.
Senada, Kepala Desa Tanjung Medang menuturkan bahwa sosialisasi RKT pernah dilakukan, tetapi lebih fokus pada pembahasan kebakaran hutan dan lahan.
“Undangan dibatasi, sehingga kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat lain. Bahkan RKT 2025 hanya diinformasikan lewat WhatsApp pribadi. Harapan kami, lokasi yang sudah digarap jangan ditambah lagi karena berpotensi menimbulkan konflik baru, apalagi wilayah perusahaan sudah mendekati permukiman,” tegasnya.
Menanggapi berbagai persoalan yang muncul antara masyarakat dan pihak perusahaan, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban dan perusahaan pun bermasalah.
“Kami menyikapi Permen No. 28 Pasal 26 terkait kemitraan dengan masyarakat. Sejak 2009, luas lahan mencapai 12 ribu meter, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat belum signifikan,” ujarnya.
Hatta berharap alur penyaluran CSR diubah agar lebih jelas dampaknya. Misalnya, fokus membangun jalan di desa yang kondisinya parah, seperti di Gayung Kiri, dengan pedoman teknis yang terarah untuk desa-desa prioritas.
“Agar kebaikan perusahaan lebih nyata dan bermanfaat untuk anak cucu kita,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik dengan pendekatan persuasif, sebagaimana diatur dalam Permen No. 8 Pasal 167. “Mulai hari ini, bagi yang merasa terdampak wajib menyertakan legalitas dan surat pendukung,” jelasnya.
Terkait laporan hukum dari perusahaan terhadap masyarakat, Hatta menyatakan DPRD tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah.
“Kami mohon pihak SRL saat menangani masalah di Rangsang Pesisir menempatkan petugas yang komunikatif, sopan, dan bila perlu merekrut anak daerah dengan pelatihan yang memadai,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti dana CSR agar diarahkan pada pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara umum. “Kami bukan anti perusahaan, tapi demi keamanan dan kepentingan negeri ini, mari kita temukan kesepakatan bersama,” tuturnya.
Menanggapi permintaan DPRD Kepulauan Meranti terkait polemik dengan masyarakat, pihak perusahaan PT SRL menyatakan bahwa wacana pencabutan laporan akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan.
Perusahaan mengungkapkan bahwa sejak 12 tahun terakhir, mereka telah mengucurkan dana sebesar Rp12 miliar untuk program-program di daerah. Kedepan, pihak PT SRL akan melakukan polarisasi prioritas yang akan disampaikan pada manajemen.
Terkait tenaga kerja, PT SRL menyebut telah memberdayakan anak daerah yang ada di lapangan dan masih menjalin komunikasi dengan masyarakat.
"Kami belum bisa memastikan, nanti akan kami informasikan. Termasuk terkait anak daerah juga akan dibicarakan dengan manajemen," ujar Fahmi, perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Meranti kembali menegaskan, jika masyarakat merasa memiliki hak, mereka bisa mengusulkan secara resmi. Ia mencontohkan, untuk menyelesaikan persoalan hutan sejak SKT tahun 2001–2002 dan seterusnya, masyarakat dapat mengusulkan pelepasan kawasan hutan melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau melakukan inventarisasi kehutanan sosial.
Anggota DPRD lainnya juga menyoroti beberapa hal, diantaranya Tengku Zulkanaedi yang mempertanyakan kronologi awal konflik, khususnya terkait laporan pidana terhadap warga. Ia juga menyinggung status lahan yang dipersoalkan, apakah benar hanya berupa belukar saat mulai digarap masyarakat.
“Perlindungan hukum bagi warga harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah juga perlu membantu masyarakat melengkapi dokumen legal, terutama jika lahan yang mereka garap masuk dalam konsesi perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, H Idris menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selama kegiatan tercantum dalam RKT, pekerjaan akan tetap berjalan, bahkan hingga malam hari. “Seringkali masyarakat baru mengetahui keesokan harinya bahwa sudah ada pemasangan tapal batas dan kegiatan penggarapan lahan,” ujarnya.
Anggota dewan Dyan Desmaningsih menyoroti minimnya pelibatan warga dalam proses yang dilakukan di lapangan, meskipun perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dari kementerian. Ia juga mempertanyakan kesediaan perusahaan untuk membuka secara rinci peta asal-usul dan batas lahan konsesi, mengingat masih adanya klaim tumpang tindih dengan wilayah garapan masyarakat.
Noli Sugiharto, anggota DPRD lainnya, menilai perlu adanya langkah nyata untuk mengurai persoalan ini. Salah satunya dengan peninjauan langsung ke lokasi.
“Permasalahan ini tidak cukup dibahas di ruang rapat. Kita harus melihat kondisi di lapangan secara langsung,” ujarnya, sambil meminta PT SRL mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polda.
“Kalau kehutanan sosial, status kawasan tidak dilepaskan. Masyarakat membentuk kelompok tani, lalu diusulkan ke kementerian sesuai skema kemitraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya ada contoh penyelesaian konflik di Tanjung Kedabu dengan sistem sagu hati. Namun, masyarakat di wilayah ini menolak karena kebun yang disengketakan merupakan sumber utama penghidupan mereka, sehingga mereka menginginkan pelepasan dari konsesi perusahaan.
Jika pelepasan kawasan hutan dilakukan, skemanya adalah per orang mendapatkan lahan seluas 5 hektare dengan masa kepemilikan lebih kurang 20 tahun. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan harus menahan diri untuk meminimalisir konflik.
“Dulu masih ada jarak antara areal perusahaan dengan masyarakat, sekarang sisa 4.000 hektare tentu semakin dekat ke kawasan pemukiman. Masyarakat pun harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” pungkasnya. (R-01)

