Inilah Daftar Terbaru Investasi Bodong yang Ditutup OJK
SabangMerauke News - Setelah masyarakat dihebohkan dengan adanya investasi bodong yang dilakukan Binomo, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin.
Adapun lembaga ini telah menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin dan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari tujuh entitas yang dihentikan, enam di antaranya adalah kegiatan Forex, Aset Crypto, dan Robot Trading tanpa izin. Sementara satu entitas merupakan kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Satu entitas juga dilakukan normalisasi yakni Luminesia.com. Hal ini dilakukan karena telah membuktikan kegiatan yang dilakukan bukanlah investasi ilegal.
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, masyarakat perlu waspada pada penawaran yang diterima. Khususnya yang melalui Telegram karena yang ditemukan adalah investasi ilegal.
"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Berikut daftar investasi ilegal yang berhasil diringkus oleh SWI:
1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
2. Robot Trading DNA Pro
Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
4. FX Family
Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
5. Fahrenheit Robot Trading
Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
6. Indonesia Crypto Exchange
Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin. (*)