Ketua Umum KEMARI-PHR Tepis Isu Ledakan Tangki Minyak PHR dan Pekerja Tak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang Dilontarkan SPSI Riau: Itu Keliru Besar
Ketua Umum Keluarga Melayu Riau-PT Pertamina Hulu Rokan (KEMARI-PHR), Syafrizal menepis. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua Umum Keluarga Melayu Riau-PT Pertamina Hulu Rokan (KEMARI-PHR), Syafrizal menepis keras isu negatif yang dilontarkan Ketua SPSI Nursal Tanjung, terkait adanya peristiwa kecelakaan kerja berupa ledakan tangki minyak di wilayah kerja PHR. Syafrizal yang juga menjabat Wakil Ketua Serikat Pekerja Pertamina Blok Rokan (SPPBR) juga membantah isu pekerja di lingkungan PHR ada yang tidak dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dua isu yang dilontarkan itu adalah keliru. Pernyataan itu mis-informasi dan kami sebagai bagian dari sumber daya PHR perlu untuk menjernihkan agar publik tidak salah paham," kata Syafrizal dalam pernyataan diterima SabangMerauke News, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung dalam pernyataannya yang dimuat sebuah media daring pada Senin (11/8/2025) kemarin, melontarkan adanya kasus kecelakaan kerja di wilayah operasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) berupa ledakan tangki minyak di Minas Barat, Kabupaten Siak, pada 18 Januari 2023 silam yang menewaskan pekerja kontraktor dan subkontraktor. Selain itu, Nursal menyebut insiden kecelakaan kerja 24 Januari 2023 lalu yang merenggut nyawa tiga pekerja setelah jatuh ke kolam limbah. Nursal dalam pernyataannya mengklaim para pekerja tersebut tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Syafrizal, isu kecelakaan kerja berupa ledakan tangki minyak yang menewaskan pekerja kontraktor dan subkontraktor pada 18 Januari 2023 lalu, tidak pernah terjadi di lingkungan PT PHR.
"Dari penelusuran informasi yang telah kami lakukan, peristiwa ledakan tangki itu sama sekali tidak terjadi," kata Syafrizal.
Terkait kecelakaan kerja yang menimpa 3 orang pekerja kontraktor pada 24 Januari 2023 lalu karena jatuh pada kolam residual chemical, peristiwa tersebut memang pernah terjadi di area kerja PT PHR. Namun, Syafrizal menegaskan, seluruh pekerja baik para perwira-pertiwi, pekerja kontraktor maupun subkontraktor yang dipekerjakan di wilayah PT PHR, semuanya sudah pasti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu klausul mutlak pada setiap kontrak pekerjaan di wilayah kerja PT PHR. Ini sebagai kebijakan perlindungan mendasar yang diterapkan PHR.
"Jadi keliru kalau menyebut pekerja di lingkungan PT PHR tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Syafrizal.
KEMARI-PHR dan SPPBR, kata Syafrizal, berharap penyampaian informasi ke publik harus dilakukan berdasarkan data dan fakta yang akurat. Hal ini untuk menciptakan suasana kondusif dan iklim kerja yang positif di PT PHR.
"Di tengah besarnya tantangan dan beban produksi yang dipikul PT PHR saat ini, kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungan dan menjaga suasana yang kondusif saat ini," pungkas Syafrizal. (R-03)

