Jejak 241 Kendaraan Dinas Belum Diketahui Rimbanya, Pemkab Kepulauan Meranti Ancam Lapor Penggelapan Aset
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memantau satu per satu kendaraan dinas yang telah dikumpulkan untuk dilakukan pendataan dan pengecekan fisik. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, sejumlah kendaraan dinas tampak berjajar, beberapa di antaranya sudah kusam, ada pula yang tampak baru. Tapi di balik barisan kendaraan yang berhasil dikumpulkan itu, ada cerita tentang ratusan unit lain yang belum diketahui rimbanya.
Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti baru saja merampungkan proses inventarisasi kendaraan dinas. Hasilnya cukup mengejutkan, dimana ada sebanyak 241 unit kendaraan tidak terkumpul di Selatpanjang. Jumlah itu terdiri dari 184 unit roda dua, 16 unit roda tiga, 39 unit roda empat, dan 2 unit roda enam.
Bidang Aset mencatat dari 15 OPD belum sepenuhnya mengumpulkan kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab mereka. Dari total tersebut, Sekretariat Daerah menjadi OPD dengan jumlah kendaraan terbanyak yang belum mengembalikan, yakni 111 unit roda dua dan 32 unit roda empat. Sebagian tersebar di Selatpanjang, sebagian lainnya di Pekanbaru.
Adapun rincian kendaraan dinas yang berada di Selatpanjang berjumlah 864 unit, dengan rincian untuk roda 2 sebanyak 707 dan yang tidak terkumpul sebanyak 182 unit. Untuk roda 3 berjumlah 40 unit dan yang tidak terkumpul sebanyak 16 unit.
Sementara untuk kendaraan roda 4 berjumlah 109 unit dan yang tidak terkumpul sebanyak 38 unit. Kemudian, untuk kendaraan roda 6 berjumlah 8 unit, yang tidak terkumpul sebanyak 2 unit.
Selanjutnya, kendaraan dinas Pemkab Kepulauan Meranti di Pekanbaru ada 27 unit, yang tidak terkumpul 2 unit. Untuk kendaraan roda 4 sebanyak 23 unit, tidak terkumpul 1 unit.
Proses inventarisasi ini menjadi langkah penting untuk menertibkan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang tidak terdata dengan jelas bukan hanya menyulitkan perhitungan nilai aset, tetapi juga mengancam akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Kini, Bidang Aset tengah menelusuri keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan. Semua ini bagian dari upaya pembenahan agar ke depan tidak ada lagi aset yang hilang jejak.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, MT melalui Kepala Bidang Aset, Istiqomah, SE MSi mengungkapkan bahwa tahap inventarisir sudah selesai dan sekarang sedang tahap penyusunan pelaporan.
“Proses inventarisasi sudah selesai. Sekarang kami sedang tahap penyusunan pelaporan,” ujar Istiqomah, SE MSi, Kepala Bidang Aset BPKAD, yang memimpin langsung pendataan ini.
Inventarisasi kali ini dilakukan di dua lokasi, Selatpanjang dan Pekanbaru, sebagai tahap awal sebelum dilanjutkan ke seluruh kecamatan di kabupaten termuda di Riau tersebut. Namun, pekerjaan ini bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan menelusuri aset yang keberadaannya tak lagi jelas.
“Bagi kendaraan yang tidak ditemukan fisiknya, kami jadikan temuan. Setelah itu, kami buatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inventarisasi kendaraan dan teruskan ke Bagian Hukum dan Inspektorat untuk langkah selanjutnya,” terang Istiqomah, Rabu (6/8/2025).
Di balik angka ratusan kendaraan yang hilang jejak, ada fakta lain yang lebih mengejutkan. Beberapa kendaraan dinas ternyata tidak dipakai pegawai, tetapi justru dikuasai pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan.
“Secara aturan jelas tidak dibenarkan. Karena itu, kami melakukan penjemputan dan penarikan paksa dengan bantuan Satpol PP,” ungkapnya.
Namun, proses penarikan pun tidak mudah. Kendala utama terletak pada pinjam pakai kendaraan yang tidak dilengkapi berita acara serah terima. Banyak kendaraan diberikan secara lisan tanpa dokumen resmi, sehingga sulit dilacak keberadaannya.
“Dalam pengumpulan kemarin, kita sudah lakukan upaya paksa dengan Satpol PP. Tapi hasilnya masih belum maksimal karena banyak kendaraan tidak diketahui siapa yang memegangnya,” tukas Istiqomah.
Langkah selanjutnya, BPKAD memberikan waktu 60 hari sejak keluarnya LHP untuk OPD menindaklanjuti temuan. Setelah tenggat waktu itu, akan dilakukan evaluasi.
“Kalau hingga batas waktu tersebut kendaraan tidak juga dikembalikan, perkaranya akan kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Menurutnya, jika saat inventarisasi kendaraan tidak ditemukan, dan pada tahap pengumpulan pun tidak ada, maka kasus itu masuk kategori penggelapan aset daerah.
“Ini sudah arahan pimpinan. Kalau memang tidak ada niat baik mengembalikan, maka kami akan laporkan,” tutup Istiqomah, yang akrab disapa Esti. (R-01)

