Wali Kota Firdaus Mutasi Kilat 104 Pejabat di Ujung Akhir Jabatan, Akademisi Beri Komentar Menohok: Apa Motifnya?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Langkah Wali Kota Pekanbaru, Firdaus melakukan mutasi kilat sebanyak 104 pejabat di akhir masa jabatannya, Kamis (28/4/2022) lalu dikritik keras. Tindakan mutasi dadakan tersebut dipertanyakan urgensinya. Selain itu, diperlukan penelisikan apakah mutasi itu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Sangat tidak ada urgensinya. Apalagi yang mau diharapkan dari kinerja birokrasi di akhir masa jabatannya? Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa di baliknya dan apa motif sesungguhnya," kata pengamat pemerintahan, Saiman Pakpahan, Minggu (1/5/2022).
Dosen FISIP Universitas Riau ini menjelaskan, seharusnya mutasi tak perlu dilakukan oleh Wali Kota Firdaus. Yang lebih cocok untuk melakukannya adalah Penjabat Wali Kota yang akan menggantikan Firdaus pada 22 Mei mendatang, itu pun setelah harus melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Seakan-akan mutasi itu sangat mendesak dan dibutuhkan. Padahal, sama sekali bukan kebutuhan. Beda cerita kalau jauh hari mutasi dilakukan sehingga ada durasi untuk melakukan evaluasi. Ini kan justru jabatannya akan habis dalam beberapa hari ke depan," kata Saiman.
Ia menilai, mutasi massal secara kilat itu sekadar upaya mengakomodir kepentingan tertentu. Sama sekali tidak berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi.
"Kesannya untuk kepentingan pragmatis dan bukan untuk peningkatan kinerja birokrasi. Sama halnya saat dia (Firdaus, red) melakukan kunjungan kerja ke luar negeri kemarin. Kan juga tidak jelas tujuannya," kata Saiman.
Mantan aktivis 1998 ini juga mempertanyakan apakah pelaksanaan mutasi tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum akhir masa jabatan selesai, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Menurut Saiman, syarat izin dari Mendagri tersebut perlu ditelisik apakah sudah terpenuhi. Ia meminta kalangan Dewan dan kelompok masyarakat untuk mencari tahu apakah mutasi tersebut telah disetujui lewat surat Mendagri.
"Ini perlu dipastikan apakah memang sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Jika belum ada, maka mutasi itu akan cacat administrasi dan bisa saja digugat ke pengadilan," tegas Saiman.
Sebanyak 104 aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru dimutasi pada Kamis, pekan lalu. Terdiri dari 19 pejabat eselon III dan 85 pejabat setara eselon IV. Mereka dilantik oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal.
Syoffaizal mengatakan pelantikan yang dilakukan malam ini merupakan bagian dari penyegaran serta dalam rangka meningkatkan etos kerja. (*)