Aturan Halalbihalal di Pekanbaru: Maksimal 75 Persen dari Kapasitas Ruangan
SabangMerauke News, pekanbaru - Meski pemerintah telah memberikan keleluasaan dalam perayaan Idul Fitri 1443 H, namun ada hal yang harus dicermati oleh masyarakat untuk merayakannya dengan aman dan mengantisipasi peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan pelaksanaan dan perayaan Idul Fitri 1443 H.
"Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan, meski kasus COVID-19 di Kota Pekanbaru merosot," kata Firdaus di Pekanbaru, Ahad.
Dikatakan bahwa meskipun pelaksanaan kegiatan Idul Fitri tahun ini sudah ada relaksasi karena shalat Id diperbolehkan di masjid, musala, dan lapangan, namun pelaksanaannya tetap dengan penerapan protokol kesehatan.
“Tetap jaga protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 agar kita bisa menjalankan ibadah dengan aman bersama keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan Pemkot Pekanbaru juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyambut hari besar umat Islam tersebut. SE ini memuat sejumlah poin, termasuk protokol yang harus dipatuhi warga agar tidak terjadi peningkatan kasus pasca Lebaran.
Kemudian, Pemko juga mengatur pelaksanaan Gema Takbir dan halalbihalal dalam perayaan Idul Fitri 1443 H, antara lain pelaksanaan gema takbir pada malam sebelum Idul Fitri hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan. COVID-19.
"Warga tidak boleh bertakbir di jalan-jalan," katanya.
Sedangkan untuk kegiatan halalbihalal atau open house bisa digelar, dengan jumlah tamu terbatas hanya 75 persen dari kapasitas ruangan.
Penyelenggara harus menghindari acara makan di keramaian yang membuat peserta membuka topengnya. Oleh karena itu, kegiatan tersebut rawan menularkan COVID-19.
Sedangkan bagi masyarakat yang mudik Lebaran memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Hal ini untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan.
Kemudian setiap penghuni lingkungan perumahan untuk saling menjaga lingkungan selama masa mudik lebaran.
“Yang mudik diminta melapor ke Satgas Perumahan Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan kelurahan secara bertahap,” ujarnya. (*)