Wow! Prabowo Berikan Amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Prabowo menggunakan hak prerogratifnya memberipengampunan kepada dua tokoh politik nasional. Prabowo memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Sementara itu, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku.
Tom Lembong yang perkaranya ditangani oleh Kejagung sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan Hasto kasusnya digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Kabar diberikannya abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto disampaikan usai rapat konsultasi DPR RI dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana.
Abolisi menghapus tuntutan pidana, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
Pemberian abolisi merupakan hak prerogatif presiden, namun biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (R-03)

