Gugatan Lahan Terpedo Selatpanjang, Tokoh Masyarakat dan LAMR Meranti Angkat Bicara
Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga adat. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga adat. Lahan yang sebagian dikenal sebagai kawasan Lapangan Terpedo kini tengah disengketakan, padahal sejak lama diyakini sebagai aset milik pemerintah daerah.
Salah satu tokoh yang angkat bicara adalah Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum. Ia menyatakan keprihatinannya atas gugatan yang dinilainya bermuatan kepentingan mafia tanah.
"Sejak saya kembali ke Selatpanjang tahun 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri ruko dan rumah di samping Lapangan Terpedo. Padahal dulu kita tahu jelas itu adalah lahan milik pemerintah," ujar Ramlan.
Ia menilai ada pihak-pihak yang memanfaatkan keterlambatan administrasi pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Meranti untuk mengklaim lahan tersebut secara tidak sah.
Ia juga mengkritik pemberitaan media yang menurutnya tidak berimbang dan cenderung merugikan saksi, khususnya Joko Selamat, SH, MM, mantan Lurah Selatpanjang Selatan yang menjadi saksi dalam sidang. “Saya mendengar langsung kekecewaan beliau yang merasa pemberitaan seolah melemahkan kesaksiannya, padahal beliau paham betul kondisi lahan itu,” tegas Ramlan.
Perkara yang sedang bergulir di pengadilan ini memang menarik perhatian publik. Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak tergugat termasuk Bupati Meranti, Kepala Bagian Hukum Maizatul Baizura, Joko Selamat, dan warga setempat telah memberikan kesaksian. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Meranti yang sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran wilayah.
“Sudah jelas dalam data dan sejarahnya bahwa itu milik pemerintah daerah. Saat ini, kami sebagai Tergugat I berupaya maksimal mempertahankan aset negara,” ungkap Maizatul Baizura, Kabag Hukum Setda Meranti.
Persidangan juga telah dilanjutkan dengan sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulwan Maluf. Sementara itu, pemeriksaan saksi dari pihak tergugat lainnya dijadwalkan pada 24 Juli 2025.
“Insyaallah, Kamis 31 Juli 2025, majelis hakim akan membacakan putusan. Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar hak milik negara ini tidak jatuh ke tangan yang salah,” pungkas Maizatul. (R-01)

