Dicari! Ada Gak Kepala Daerah di Riau yang Bernyali Ikut Jejak Bupati Bengkulu Cabut Izin PKS yang Turunkan Harga Sawit?
SabangMerauke News, Bengkulu - Bupati Bengkulu Utara, Mian mengancam mencabut 8 izin perusahaan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di wilayahnya apabila tidak segera menaikkan harga.
Mian meminta pabrik CPO menjadikan harga kelapa sawit di atas Rp 3.000 per kilogram. Ia menyimpulkan, anjloknya harga sawit karena ulah sepihak dari pabrik.
Mian mendatangi satu per satu delapan pabrik CPO di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Saya mendatangi pabrik itu menanyakan apa dasar mereka menurunkan harga sawit karena harga yang mereka patok merugikan petani dan bertentangan dengan surat edaran Kementerian," kata Mian saat dihubungi lewat telpon, Jumat (29/4/2022).
Pada umumnya, sambung Mian, pihak pabrik beralasan turunnya harga sawit karena ada larangan ekspor CPO.
"Pihak pabrik ini menggunakan alasan adanya larangan ekspor CPO untuk menurunkan harga beli sawit, padahal itu tidak berpengaruh, ditambah lagi dengan momen menyambut hari raya Idul Fitri," jelas Mian.
Mian mengaku telah memanggil delapan pabrik CPO yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, guna mencari solusi agar harga kelapa sawit bisa kembali normal di atas Rp 3000 perkilogramnya.
"Kemaren kedelapan perusahaan sawit sudah saya panggil dan meminta mereka kembali menaikan harga sawit, bila mereka tidak menaikan harga sawit, maka akan saya cabut izin perusahaan mereka," tegas Mian.
“Untuk sementara kita berkesimpulan, penurunan harga TBS terkesan dilakukan sepihak oleh perusahaan," papar Mian.
Dalam sepekan beberapa kali harga TBS turun, mulai dari Rp 3.140 turun menjadi Rp 3.090, Kemudian turun lagi menjadi Rp 2.990 dan saat ini semakin murah, yakni Rp 800 per kilogram.
Langkah Bupati Bengkulu Utara ini belum diikuti oleh kepala daerah penghasil kelapa sawit, termasuk di Provinsi Riau. Sejauh ini, belum ada pernyataan lugas dari para kepala daerah di Riau yang akan mengancam saksi pencabutan izin PKS jika membeli TBS kelapa sawit petani dengan harga murah. (*)