Jalan Pramuka Selatpanjang Gelap dan Misteri Kabel Terpotong Rapi: Dugaan Sabotase atau Kelalaian Sistemik?
Box panel listrik di Jalan Pramuka yang terlihat ada segel dari ULP PLN Selatpanjang karena menunggak pembayaran. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sudah empat malam berlalu sejak Jalan Pramuka, Selatpanjang, tenggelam dalam gelap. Jalur sepanjang 1.390 meter yang biasanya terang di bawah cahaya lampu jalan, kini berubah muram, menyisakan bayang-bayang dan kekhawatiran.
Warga mulai gelisah. Namun yang lebih menyesakkan bukan hanya soal gelapnya malam, tapi desas-desus yang berkembang di balik padamnya penerangan tersebut.
Kejadian ini bermula pada Rabu malam, 23 Juli 2025, ketika warga menyadari bahwa lampu penerangan jalan umum (LPJU) benar-benar padam total. Setelah ditelusuri, kabel utama yang mengalirkan listrik dari PLN menuju panel distribusi ditemukan telah terpotong. Tidak rusak, tidak tercerabut sembarangan, tapi dipotong rapi — seolah oleh tangan profesional.
Awalnya, kabar beredar bahwa ini adalah ulah pencuri. Namun belakangan, dugaan itu mulai dipertanyakan. Kabel yang hilang hanya sepanjang tidak sampai setengah meter, dan itu pun dari jalur inti. Terlalu kecil jika untuk dikomersilkan, namun cukup penting untuk melumpuhkan seluruh jaringan lampu jalan.
Dua hari sebelum kabel “raib”, tepatnya pada 21 Juli, lampu-lampu di sepanjang Jalan Pramuka sudah lebih dulu padam. Penyebabnya? Disegel oleh pihak PLN karena tunggakan pembayaran yang mencapai ratusan juta rupiah. Maka, muncul dugaan lain — bahwa kabel itu bukan dicuri, tapi diputus dengan sengaja. Oleh siapa, dan untuk tujuan apa?
Desas-desus di kalangan warga makin kencang. Ada yang menduga, pemotongan kabel dilakukan agar kerusakan ini tampak sebagai akibat pencurian, bukan karena pemerintah daerah lalai membayar tagihan. Narasi “lampu padam karena maling” akan jauh lebih mudah diterima publik daripada mengakui adanya kelalaian anggaran. Selain itu juga dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak terkesan terlihat bersalah dengan adanya insiden ini.
Namun siapa pun pelakunya, satu hal yang pasti dan warga kini menjadi korban dari ketidakjelasan ini. Jalan Pramuka berubah jadi lorong gelap yang mengancam keamanan dan kenyamanan pengguna jalan setiap malam. Pengendara harus ekstra waspada, pejalan kaki merasa tak aman.
Di tengah semua ini, masyarakat menanti jawaban. Bukan sekadar siapa yang memotong kabel, tapi siapa yang akan bertanggung jawab menyalakan kembali cahaya di Jalan Pramuka.
Dibalik padamnya cahaya di Jalan Pramuka, ternyata tersimpan kisah tentang tunggakan, birokrasi, dan keterbatasan anggaran yang belum terurai.
Gilang Wana Wijaya Cendekia, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi Minggu 27 Juli 2025, Gilang membenarkan bahwa sebelum kabar pencurian kabel mencuat, lampu-lampu jalan itu memang telah lebih dulu padam karena disegel oleh pihak PLN.
Penyebabnya? Ada tunggakan tagihan listrik sebesar Rp 650 juta untuk seluruh jaringan lampu jalan se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Khusus untuk Jalan Pramuka, tagihannya mencapai Rp 40 juta.
“Terkait tagihan itu, begitu kami menerima surat pemberitahuan dari PLN, kami langsung mengajukan SPD ke BPKAD untuk diproses pembayarannya,” jelas Gilang. Namun, ia mengakui bahwa hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.
Menurutnya, tertundanya pembayaran ini bukan karena kelalaian Dinas Perhubungan. “Kami sudah ajukan sejak sebulan lalu. Kalau belum dibayar, biasanya karena ketersediaan anggaran. Itu di luar ranah kami,” imbuhnya.
Gilang juga menambahkan bahwa jika saja Dishub memiliki status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), proses keuangan bisa lebih fleksibel. Namun sayangnya, saat ini Dishub Kepulauan Meranti belum memiliki keleluasaan tersebut.
Maka, polemik padamnya lampu jalan dan dugaan pencurian kabel ini menjadi gambaran kompleksnya urusan pelayanan publik, dimana terang atau gelapnya sebuah jalan, kadang ditentukan bukan oleh ketersediaan listrik, tetapi oleh benang kusut penganggaran yang belum terurai.
Padamnya lampu di Jalan Pramuka, Selatpanjang, seolah menjadi simbol dari rumitnya benang birokrasi di balik terang yang seharusnya menjadi hak warga. Bukan hanya soal kabel yang terpotong atau tunggakan tagihan, tetapi juga soal pengelolaan anggaran yang tak kunjung sinkron dengan kebutuhan.
Gilang Wana Wijaya Cendekia, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, mencoba merinci akar persoalan. Ia menjelaskan, ada dua jenis tagihan dari PLN yang diterima pihaknya yakni ada tagihan rutin dan tagihan susulan.
“Tagihan rutin itu yang terukur, pakai meteran. Sedangkan tagihan susulan sifatnya flat, tidak terukur, dan hanya berdasarkan survei lapangan,” ujarnya.
Masalah muncul pada tagihan susulan ini. Karena tidak menggunakan sistem metering, nilainya bisa membengkak dan kerap kali merugikan daerah. Namun, untuk memasang sistem metering pun, dibutuhkan anggaran yang tak sedikit—lagi-lagi, kembali pada keterbatasan fiskal.
Yang menjadi ironi, kata Gilang, sebenarnya daerah memiliki potensi pembiayaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — pajak yang dibayarkan oleh pelanggan listrik PLN dan disetor ke kas daerah. Nilainya cukup signifikan, bisa mencapai Rp 500 juta lebih setiap bulannya.
“PBJT itu pada dasarnya dibayar untuk mendanai lampu jalan. Jadi secara logika, seharusnya tagihan listrik kita bisa tertutupi,” ucapnya.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Dana PBJT yang seharusnya digunakan untuk penerangan jalan malah sering ‘terpakai’ untuk keperluan lain. Ketika tagihan jatuh tempo, dana pun tak tersedia. Akibatnya, tunggakan terus membesar dan pemadaman pun tak terelakkan.
"Dengan adanya PBJT yang dibayarkan rutin ke kas daerah, sebenarnya itu dibayarkan untuk tagihan listrik lampu jalan dan seharusnya itu balance, namun yang terjadi anggarannya dipakai untuk kebutuhan yang lain. Kedepannya diharapkan jangan sampai pendapatan kita ini lebih kecil dari pengeluaran karena adanya tagihan susulan. Kalau pola ini terus dibiarkan, kita akan terus defisit. Di daerah lain malah PBJT-nya surplus, bisa untuk keperluan lain. Di tempat kita malah menyusut,” imbuh Gilang dengan nada prihatin.
Kisah ini bukan sekadar tentang kabel atau panel distribusi. Ia adalah cermin dari bagaimana satu alur sistem pengelolaan keuangan daerah bisa mempengaruhi terang atau gelapnya sebuah jalan. Dan mungkin, juga nasib ribuan orang yang melaluinya setiap malam.
Di tengah spekulasi yang beredar—mulai dari pencurian kabel hingga dugaan sabotase—Gilang Wana Wijaya Cendekia, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, mencoba menenangkan arus asumsi publik. Ia tidak menampik bahwa kabar-kabar miring itu sampai ke telinganya.
“Kalau ada yang berpikir begitu, kami tak bisa menutup mulut orang-orang. Namun yang jelas, kami bisa pastikan ini bukan ada unsur disengaja," ujarnya.
Gilang tidak membantah bahwa peristiwa padamnya lampu jalan berawal dari penyegelan oleh pihak PLN akibat tunggakan. Namun ia menolak jika dikatakan bahwa hilangnya kabel adalah bagian dari skenario. Ia menyebut, kejadian itu hanyalah kebetulan yang tidak bisa mereka kendalikan.
“Kalau sudah terjadi insiden, ya memang tak bisa kita hindari. Tapi ini bukan sesuatu yang dirancang atau ada unsur kesengajaan,” tukasnya.
Sementara itu, perbaikan tidak bisa dilakukan dalam sekejap. Gilang memperkirakan dibutuhkan waktu paling cepat dua minggu, mulai dari proses pengadaan kabel baru, pengiriman, hingga pemasangan kembali di lapangan. Selama waktu itu, warga harus bersabar hidup dalam bayang-bayang malam.
Tak hanya gelap, tapi juga tanda tanya yang belum kunjung padam.
Di satu sisi, Pemerintah Daerah masih berpacu dengan keterbatasan anggaran dan sistem birokrasi yang rumit. Di sisi lain, masyarakat hanya ingin kepastian—mengapa pajak yang dibayar setiap bulan lewat tagihan listrik, nyatanya tak mampu menjaga lampu tetap menyala?
Pada akhirnya, Jalan Pramuka kini bukan sekadar ruas jalan yang tertutup cahaya. Ia menjadi ruang penuh tafsir, di mana kepercayaan publik diuji dan tanggung jawab pemerintah dipertaruhkan. (R-01)

