Kelakuan Bejat Auditor BPK: Main Peras dan Terima Suap
SabangMerauke News, Jabar - Sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin. Sebelum berurusan dengan KPK, BPK Jabar juga sempat berurusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar soal salah satu auditornya melakukan pemerasan.
"Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Beberapa waktu lalu, dua orang auditor BPK Jabar juga sempat terjaring OTT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dua orang tersebut yakni AMR dan F. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.
Belakangan, hanya satu orang auditor berinisial AMR yang dijadikan tersangka. Dua alat bukti membawa auditor berinisial AMR itu menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jawa Barat. AMR sebelumnya, ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan intensif dari sore kemarin, malam, sampai tadi siang dan setelah gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
AMR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Bekasi. Selain AMR, Jaksa juga menangkap pegawai berinisial F. Dari hasil gelar perkara, nasib F 'lebih mujur'. Dia tak ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum cukup bukti.
"Sedangkan terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama tersangka AMR berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Asep.
"Oleh sebab itu, terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya," kata Asep menambahkan.
Meski belum ditetapkan tersangka, Asep menyatakan akan tetap mendalami. Bukan tidak mungkin, kata Asep, F bisa jadi tersangka bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
"Tentu pengembangan perkara tidak terbatas dua orang. Saya katakan tadi walaupun F saat ini dikembalikan ke BPK untuk sementara, sekali lagi tidak tutup kemungkinan kalau dikemudian hari hasil penyidikan kami ada alat bukti baru, tentu kami akan proses lebih lanjut," ucap Asep. (*)