Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri Azwar Gugat Polri Rp 43,2 Miliar: Mapolres Musi Banyuasin Dimohonkan Sita Jaminan
SabangMerauke News, Sumsel - Karoya (58) menggugat Kapolri dan sejumlah instansi kepolisian di Sumatera Selatan serta Kompolnas terkait kematian suaminya Azwar bin Zainal ke Pengadilan Negeri Sekayu. Gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi tersebut dilayangkan usai kematian Azwar yang ditangkap tim Satnarkoba Polres Musi Banyuasin 20 Januari 2022 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Karoya lewat tim penasihat hukumnya berjumlah 15 orang pengacara menggugat ganti rugi materil dan immateril dengan total Rp 43,2 miliar. Bahkan, gedung Mapolres Musi Banyuasin dimohonkan peletakan sita jaminan dalam gugatan tersebut.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara: 22/Pdt.G/2022/ PN.SKY tanggal 25 April 2022 lalu.
Muhammad Wisnu SH, MH selaku tim penasihat hukum Karoya dalam uraian gugatannya menyatakan, setelah suami penggugat (Azwar) ditangkap pada 20 Januari lalu dengan tuduhan kepemilikan narkoba, Azwar dibawa menggunakan sepeda motor sejauh 250 meter dari lokasi penangkapan di Jalan Raya Palembang-Sekayu. Setelah itu, Azwar diturunkan dan diduga terjadi kekerasan fisik.
"Diduga dipaksa dan ditindih menggunakan tubuh sehingga tiarap di tanah, lalu diduga dilakukan kekerasan fisik lain dengan cara menggunakan tangan terhadap diri almarhum Azwar," demikian salah satu poin gugatan.
Keesokan harinya, Karoya mendapat panggilan telepon dan diminta untuk datang ke RSUD Sekayu. Di tempat itu, Karoya kaget karena melihat Azwar sudah tidak sadarkan diri dan terdapat beberapa luka serta bercak darah dari mulut dan hidung Azwar.
"Setelah dirawat, suami penggugat meninggal dunia pada 24 Januari 2022 diduga akibat penganiayaan yang menyebabkan pendarahan otak almarhum Azwar," tulis gugatan tersebut.
Muhammad Wisnu dalam gugatannnya menilai, peristiwa kematian Azwar terjadi dalam rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (tergugat I) dan Kapolres Musi Banyuasin (Tergugat II).
Soalnya, surat perintah penangkapan ditekan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, AKP Agung Wijaya Kusuma atas nama Kapolres Musi Banyuasin.
Atas kematian Azwar tersebut, Karoya pun menggugat sejumlah pihak. Selain Kasat Reserse Narkoba dan Kapolres Musi Banyuasin, Kapolda Sumatera Selatan terseret sebagai Turut Tergugat I dan Kapolri sebagai Turut Tergugat II. Sementara, Komnas HAM dijadikan sebagai Turut Tergugat III dan Kompolnas sebagai Turut Tergugat IV. Pihak RSUD Musi Banyuasin menjadi Turut Tergugat V.
Dalam posita gugatannya, Karoya sebagai ahli waris Azwar telah mengalami kerugian materil dan immateril yang dimintanya untuk diganti rugi. Kerugian materil terdiri dari biaya jasa dan operasional advokat sebesar Rp 400 juta serta biaya kebutuhan hidup ahli waris dan kedua putri Azwar sebesar Rp 800 juta.
Sementara, kerugian immateril meliputi kerugian menahan rasa sakit para ahli waris sebesar Rp 21 miliar. Selain itu, kematian Azwar telah menghilangkan kebahagiaan kedua putri kembarnya yang tidak lagi bisa menjadi wali nikah sebesar Rp 21 miliar.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng, membayar ganti rugi kepada ahli waris almarhum Azwar secara tunai dengan rincian kerugian materiil Rp 1,2 miliar dan kerugian immateril Rp. 42 miliar," demikian gugatan Karoya.
Selain itu, dalam gugatannya Karoya juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II (Conservatoir Beslagh) berupa gedung kantor Polres Musi Banyuasin beralamat di Jl. Merdeka No.494, Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711.
"Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II membayar uang paksa (dwang soom) setiap bulannya sebesar Rp 200 juta kepada ahli waris almarhum Azwar Bin Zainal sampai dengan putusan perkara ini dapat dijalankan," tulis gugatan tersebut.
Selain itu, gugatan tersebut juga meminta agar Kapolda Sumsel mengakui perbuatan anak buahnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Menghukum Turut Tergugat III mengakui dan menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan pelanggaran hak asasi manuasi (HAM) berat yang melawan hukum dan meneruskan ke penyidik," demikian gugatan tersebut. (*)