Tragedi Berdarah di Renak Dungun: Motif Masih Misteri, Sang Paman Pembunuh Ponakan Terancam Penjara Seumur Hidup
Teman-teman Jesen datang melayat ke rumah duka di Dusun Rintis, Desa Renak Dungun. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Minggu pagi di Dusun 3 Rintis, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, seharusnya menjadi waktu yang damai. Namun, suasana desa yang biasanya sunyi itu mendadak tegang. Tiba-tiba jeritan pecah di antara pohon-pohon kampung yang lengang. Jesen (17), seorang siswa SMA 1 Pulau Merbau kelas XII IPS 1, ditemukan bersimbah darah.
Jesen, remaja yang dikenal aktif dan ramah di sekolahnya, tewas mengenaskan akibat sabetan parang panjang yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, AR (37). Kejadian tragis itu berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Minggu 20 Juli 2025.
"Korban diduga dianiaya hingga tewas oleh pamannya sendiri, menggunakan parang panjang," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra SH MH.
Informasi awal yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti menyebutkan bahwa terjadi penganiayaan berat di Renak Dungun. Tanpa menunda waktu, AKP Roemin Putra memerintahkan penangkapan. Tim yang dipimpin Aipda T. Erick Ghazali bersama Bhabinkamtibmas langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, di Tempat Pemakaman Umum Desa Renak Dungun, tim berhasil mengamankan AR. Tak ada perlawanan. Ia diam, pasrah, ditundukkan rasa bersalah atau mungkin penyesalan yang terlambat.
Barang bukti berupa satu buah parang panjang, sehelai baju merah, dan celana pendek hitam motif garis putih, turut diamankan dan kini menjadi bagian dari penyelidikan intensif.
Namun, motif sebenarnya dari tindak keji ini masih menjadi misteri. “Belum diketahui secara pasti apa motif penganiayaan ini, tapi penggunaan parang dan aksi pengejaran terhadap pihak lain menunjukkan adanya unsur perencanaan atau konflik personal yang cukup dalam,” kata AKP Roemin.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dua puluh tahun penjara. Tak hanya itu, karena korban adalah anak di bawah umur, pasal lain turut menjerat: Pasal 80 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi warga Desa Renak Dungun. Di sekolahnya, bangku Jesen kini kosong. Ia takkan lagi hadir dalam upacara Senin pagi atau canda di ruang kelas. Masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dan tragedi serupa tak terulang.
Hari Senin (21/7/2025) langit di atas Dusun 3 Rintis, Desa Renak Dungun, tampak lebih murung dari biasanya. Angin pesisir bertiup pelan seolah ikut merasakan duka yang menggantung di udara. Di sebuah rumah sederhana yang dikelilingi pohon kelapa dan semak belukar, jasad Jesen terbujur kaku di atas pembaringan terakhirnya.
Anak muda dari suku Akit itu dikenal sebagai pribadi yang ramah dan penuh semangat. Ia baru duduk di kelas XII IPS 1 SMA Negeri 1 Pulau Merbau—usia yang seharusnya dipenuhi harapan dan rencana masa depan. Namun kini, yang datang justru para guru dan teman-teman sekelasnya, bukan untuk belajar bersama, tapi untuk mengantarnya pergi—selamanya.
Tangis tak terbendung. Seorang teman dekat Jesen menggenggam tangan dinginnya sambil berbisik lirih, “Kenapa kau pergi secepat ini, kawan…”
Jesen bukan meninggal karena sakit. Ia menjadi korban kebengisan yang sulit dinalar. Tubuhnya penuh luka. Paha terkoyak, jari nyaris putus, dan kepala robek lebar akibat sabetan parang panjang. Darahnya membasahi tanah kampung—tanah yang selama ini menjadi saksi senyum dan canda remajanya.
Yang lebih menyayat, pelaku kekerasan itu bukan orang jauh. Ia adalah pamannya sendiri, AR (34), yang rumahnya hanya berselang beberapa langkah dari rumah korban. Sama-sama warga suku Akit. Sama-sama hidup dalam lingkaran keluarga dan tradisi yang kental.
Tak ada yang tahu pasti apa yang memicu amarah sedahsyat itu. Tapi kekerasan sudah terlanjur terjadi. Dan nyawa Jesen menjadi taruhannya.
Setelah tubuhnya bersimbah darah, warga bergegas membawanya ke Selatpanjang menggunakan speedboat. Deru mesin memecah keheningan laut, harapannya satu: agar Jesen bisa diselamatkan. Tapi luka di kepala terlalu dalam. Darah tak henti mengalir. Di tengah perjalanan menuju RSUD Kepulauan Meranti, napas Jesen perlahan berhenti. Ia meninggal sebelum sempat mendapat pertolongan medis.
Kini, kampung kecil itu diselimuti kabut duka. Seorang pelajar yang masih belia, anak dari suku Akit yang penuh kebaikan, harus pulang ke tanah lebih cepat dari seharusnya. Di pelupuk mata keluarga dan teman-temannya, tak ada lagi kata selain air mata dan tanya—mengapa ini bisa terjadi?
Dalam waktu dekat, jenazah Jesen akan dikebumikan di tanah leluhurnya. Tanah yang dulu ia pijak dengan riang, kini akan menjadi tempat peristirahatan terakhirnya.
Di sisi lain, pelaku AR telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat pasal berat, termasuk pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak. Tapi apapun vonis nanti, itu tak akan bisa mengembalikan Jesen. Tak bisa menenangkan hati seorang ibu, atau menyembuhkan luka di jiwa teman-temannya.
Jesen telah pergi, namun namanya akan tetap hidup di hati orang-orang yang mencintainya. Di setiap derai angin kampung, di bangku kosong ruang kelas, dan di kenangan masa muda yang dipatahkan oleh parang berdarah. (R-01)

