Jangan Bangga Dapat Opini WTP dari BPK, Ternyata Bisa Disuap?
SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka itu buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Bandung dan Bogor selama dua hari.
Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Keempat pegawai BPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, perkara suap tersebut berawal dari temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Laporan keuangan janggal itu ditemukan berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Adapun, laporan keuangan yang ditemukan janggal atau tak sesuai dengan kontrak yakni terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai Rp94,6 miliar. Kemudian, Ade Yasin dan anak buahnya mensiasati temuan janggal tersebut dengan menyuap para Anggota BPK Jabar.
"Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022), dini hari.
Firli menjelaskan, temuan laporan uang janggal terkait proyek peningkatan jalan itu berpengaruh pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. Ade Yasin ingin agar Kabupaten Bogor tetap mendapat predikat WTP. Atas dasar itu, terjadi kesepakatan jahat agar Pemkab Bogor mendapatkan status WTP.
Kemudian, dibentuk tim audit yang bisa mengkondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapat predikat WTP. Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022. Salah satu hasil rekomendasi, diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," tutup Firli.
Diketahui, kronologi awal pengungkapan kasus tersebut yakni lewat adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Kemudian Tim KPK melakukan upaya penyelidikan terkait perkara tersebut," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, ternyata para pihak (BPK Perwakilan Jawa Barat) setelah menerima uang langsung kembali ke daerahnya di Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga petugas melakukan teknis petugas ada yang berangkat ke Bandung dan ada yang mencari bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi," ujarnya.
Tim KPK, kata Firli, Bahuri kemudian mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang masing-masing ada di kediamannya di Bandung pada 26 April 2022 malam.
Saat itu juga dilaksanakan penangkapan di Bandung. Tim juga mengamankan Bupati Bogor dan ASN Kabupaten Bogor di wilayah Cibinong Bogor.
"Mereka diamankan seluruhnya ke KPK untuk pemeriksaan intensif," tutur Firli.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Firli menyebutkan, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp1 miliar 24 juta. Uang itu terdiri atas Rp570 juta tunai dan di rekening bank Rp454 juta. (*)