Tok! Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai Berlaku Hari Ini
SabangMerauke News, Jakarta - Pemerintah ternyata turut melarang sementara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Bersamaan dengan produk turunan sawit lainnya, yaitu Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan USed Cooking Oil.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Permendag tersebut terbit setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pelarangan ekspor sementara bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
"Larangan berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk Kawasan Berikat," kata Jokowi dalam keterangan pers disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu malam (27/4/2022).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menindaklanjuti pernyataan Presiden tersebut dengan menegaskan agar tidak ada kesalahpahaman mengenaik jenis produk yang diekspor.
"Agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional," kata Airlangga dalam keterangan pers virtual melalui akun Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu malam (27/4/2022).
"Pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB," lanjut Airlangga.
Dalam lampiran halaman 1 Permendag No 22/2022 tercantum daftar produk sawit yang dilarang ekspornya sementara adalah CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), dan Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
CPO dimaksud mulai dari HS 1511.10.00 (minyak mentah) dan 1511.90 (lain-lain), dengan uraian pos tarif 15.11 adalah minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
Pada halaman 2 lampiran Permendag tersebut, produk lain yang dilarang ekspor sementara adalah Used Cooking Oil, termasuk bungkil dan resiude padat lainnya (HS 23.06) selain dari pos 23.04 dan 23.05.
Dalam Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 27 April 2022 dan berlaku mulai 28 April 2022 itu, yang menjadi pertimbangan pelarangan ekspor secara sementara adalah untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)