Main Judi Kartu Remi, Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan Ditangkap Polisi
SM News - Kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Eko Wahyudi (41) sebagai tersangka kasus judi.
Eko Wahyudi bersama 3 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai. Keempatnya kedapatan bermain judi kartu remi di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tiga orang lain yang ditangkap polisi yakni L (55), MW (69), dan S (59).
"Sudah ditetapkan tersangka, tertangkap tangan," kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, Selasa (16/11/2021).
Para tersangka itu digerebek oleh Tim Buser Polres Banggai saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di home stay tersebut sering berlangsung perjudian jenis kartu remi.
Pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 16.35 WITA, Tim Buser Polres langsung menuju ke lokasi sasaran. Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Buser Polres Banggai tiba di penginapan dan para terduga pelaku judi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia juga menerangkan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan. Hanya saja, 1 di antaranya dipulangkan karena sakit.
"Sudah (ditahan), tapi 1 karena sakit kita antarkan karena demam, sebagai bentuk kemanusiaan jadi kita antarkan ke rumah sakit yang berinisial S karena sudah berusia 59 tahun," katanya.
Sementara kepada pemilik home stay dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti.
Kemudian, kepada para tersangka, kata Iptu Adi Herlambang, disangkakan dengan pasal 303 terkait perjudian.
"Sampai saat ini masih proses pengembangan," ujarnya.
Jenis kartu remi langsung diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya Tim Buser Polres Banggai membawa para terduga pelaku ke Mako Polres Banggai pada Satuan Fungsi Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses hukum.
Barang bukti yang diamankan berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sejumlah Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, 4 unit handphone, 3 unit sepeda. (*)