Descente PN Bengkalis di Selatpanjang: Hakim Turun ke Lahan Sengketa, Pemkab Kepulauan Meranti Tegaskan Tak Akan Lepas Aset Negara
Ulwan Maluf, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, yang turun langsung untuk memeriksa sebidang tanah seluas 16 x 65 meter. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pagi itu, Jumat (18/7/2025), cuaca di Selatpanjang masih lembab dan sinar matahari mulai menyengat. Tapi suasana di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, terasa berbeda dan mendadak jadi pusat perhatian.
Bukan karena aktivitas pasar atau lalu lintas kendaraan seperti biasa. Namun karena hadirnya sosok yang tak lazim berada di tengah-tengah lahan yang diperebutkan yakni seorang hakim, lengkap dengan rombongan pengadilan dan para pihak yang bersengketa.
Dialah Ulwan Maluf, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, yang turun langsung untuk memeriksa sebidang tanah seluas 16 x 65 meter. Lokasinya berada persis di belakang deretan ruko yang kini menjadi objek sengketa antara pihak penggugat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sidang lapangan atau yang dalam istilah hukum disebut Pemeriksaan Setempat (descente) ini menjadi titik penting dalam upaya mencari kejelasan status hukum tanah tersebut. Dahulu, masyarakat mengenal lokasi itu sebagai lapangan sepak bola milik klub lokal legendaris, Torpedo. Lapangan yang pernah menjadi tempat anak-anak kampung menendang bola dengan semangat juara, dan tempat warga bersorak tanpa peduli skor akhir.
Namun seiring waktu, Torpedo perlahan menghilang, dan lapangan pun berubah rupa. Hingga akhirnya muncul klaim, bangunan, dan sengketa.
Dalam laporan masyarakat sebelumnya, tanah itu diduga merupakan Tanah Negara, bagian dari aset Pemkab Kepulauan Meranti yang kini disengketakan oleh penggugat yang memiliki ruko di bagian depannya. Seiring pembangunan yang pesat di kawasan itu, nilai tanah melonjak, dan polemik pun mengemuka.
Kehadiran hakim dan tim dari PN Bengkalis menjadi momen yang tidak biasa bagi warga sekitar. Mereka berdiri di tepi-tepi, menyaksikan para aparat hukum mengukur, mencatat, dan berdiskusi. Bagi sebagian orang tua, ini adalah nostalgia pahit—lapangan tempat mereka menyemangati anak-anak dulu kini berubah menjadi titik panas perkara.
Sementara bagi Pemkab Kepulauan Meranti, ini adalah bagian dari perjuangan menjaga aset daerah. Bukan hanya soal angka dan dokumen, tapi tentang sejarah, fungsi sosial, dan kepentingan publik yang lebih besar.
Tak ada keputusan final di pagi itu. Namun langkah Hakim Ulwan dan rombongan menunjukkan bahwa keadilan, kadang perlu berjalan di tanah yang berdebu, menapak jejak-jejak lama, untuk benar-benar memahami kebenaran.
Meskipun belum ada vonis. Namun patok yang ditunjukkan Baizura, dokumen yang dibawa Suwandi, serta kesaksian Joko Surianto, telah menjadi bagian dari cerita panjang yang akan ditentukan oleh palu hakim di hari mendatang.
Sebelumnya, keberadaan tanah tersebut semakin jelas setelah tim BPKAD menemukan patokan peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis di tengah lapangan, yang menjadi penanda batas lahan. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, dipastikan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menegaskan statusnya, pihak Bidang Aset BPKAD telah memasang papan plang sebagai tanda kepemilikan resmi.
Tak hanya itu, BPKAD juga menemukan adanya penggunaan sebagian lahan oleh seorang warga bernama Suwandi, yang menjadikannya sebagai tempat penampungan air.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Meranti dalam menertibkan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat
Alih-alih mengosongkan lahan seperti yang diminta oleh Pemkab Kepulauan Meranti, Suwandi justru melontarkan pernyataan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut sebenarnya adalah miliknya. Ia bahkan menuding adanya upaya dari oknum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ingin menguasai dan menyengketakan lahan tersebut. Selanjutnya dia melakukan gugatan.
Di tengah keramaian masyarakat yang turut menyaksikan, satu momen menarik terjadi—seorang perempuan dengan langkah pasti menunjukkan sebuah patok tanah.
Dia adalah Maizathul Baizura, tergugat dalam perkara ini. Dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Pertanahan Dinas PerkimtanLH, kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Di hadapan hakim, kuasa hukum, dan masyarakat, ia tampil meyakinkan. Patok yang ia tunjukkan diyakini menjadi bukti penting bahwa lahan tersebut adalah bagian dari aset pemerintah.
Kasus ini bukan perkara biasa. Suwandi, pemilik ruko yang berdiri di bagian depan lahan, menggugat secara perdata dengan Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar dan Maizathul Baizura sebagai tergugat. Dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat (descente) ini, hakim hadir langsung untuk memastikan objek tanah yang dipermasalahkan benar-benar sesuai dengan yang tertera dalam dokumen perkara.
Tanah yang disengketakan bukan sekadar bidang kosong di belakang ruko. Bagi sebagian warga tua, lokasi itu punya sejarah. Joko Surianto, salah satu saksi yang pernah menjabat Lurah Selatpanjang Selatan periode 2006–2008, mengenang bahwa area itu dulunya adalah pasar mandiri tahun 1980, dan di belakangnya berdiri lapangan bola—tempat anak-anak bermain. Namun seiring waktu, tanah berubah fungsi, berpindah tangan, dan kini diperkarakan.
Sementara, Suwandi sendiri mengaku telah memperoleh tanah itu secara sah. Ia menunjukkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/kss/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemkab Meranti. Menurutnya, ia membeli lahan tersebut dari seorang warga berinisial ES, yang mengklaim tanah itu milik keluarganya.
Namun pihak pemerintah daerah memiliki pandangan berbeda. Melalui Baizura, Pemkab ingin membuktikan bahwa tanah tersebut tanah negara, dan tidak seharusnya diperjualbelikan.
Sidang lapangan ini pun menjadi panggung drama hukum yang sarat emosi. Ketegangan sempat terasa, namun semua pihak tetap tenang. Masing-masing membawa bukti, saksi, dan keyakinan.
Masyarakat menyaksikan jalannya sidang dengan rasa penasaran. Bagi mereka, ini bukan sekadar sengketa antara dua pihak, tetapi soal kejelasan status tanah di kota yang terus berkembang ini. Tanah yang dulu jadi tempat bermain bola anak-anak, kini menjadi rebutan di pengadilan.
Di tengah panasnya sengketa tanah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, satu suara terdengar lantang dan penuh keyakinan. Di hadapan para pihak yang bersengketa dan masyarakat yang ikut menyaksikan, Maizathul Baizura, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, berdiri teguh. Baginya, perkara ini bukan sekadar silang klaim atas sebidang tanah, tapi soal mempertahankan kehormatan aset milik daerah.
“Kami sangat berkeyakinan penuh bahwa tanah itu milik Pemkab Kepulauan Meranti dan kita wajib mempertahankannya,” ujar Maizathul tegas. Ucapannya bukan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mengukur lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Aset BPKAD, serta menelusuri dokumen-dokumen pendukung.
Dari hasil verifikasi, disebutkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut sudah tercatat dalam buku aset Pemkab Meranti dan juga termuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kabupaten Bengkalis. Bahkan, lahan itu merupakan bagian dari satu hamparan seluas 2,2 hektare yang di dalamnya sudah berdiri tiga sekolah dan kantor lurah.
“Kami mengacu terhadap BAST dari Bengkalis, dan di sana ada tugu yang menjelaskan bahwa status tanah ini adalah satu hamparan. Ditambah lagi, para pemilik tanah berbatasan juga menguatkan bahwa itu aset negara,” lanjutnya.
Meski Suwandi, pihak penggugat, mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah di belakang rukonya, Maizathul mengungkapkan bahwa dokumen tersebut berasal dari turunan SKGR 1997, kemudian SKGR 2018, dan SKT 1980 yang dilaporkan hilang lalu menjadi dasar terbitnya SKGR 2019.
Namun menurut Maizathul, validitas dokumen milik Suwandi tidak bisa menandingi sertifikat aset sekolah yang sudah terbit sejak 1988 dan 1996, serta pencatatan penyerahan aset resmi dari Bengkalis ke Meranti pada 2013.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa tanah tersebut sudah masuk dalam daftar KIP (Kartu Inventarisasi Barang) Kementerian Keuangan, dan jika tidak dipertahankan, bisa memunculkan temuan dari BPK.
Pemkab Kepulauan Meranti kini sudah mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut
Pemerintah daerah juga siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara dan bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, dimana keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.
“Kami tidak main-main dan harus fokus terhadap persoalan ini. Ini bukan sekadar perkara gugatan biasa, ini soal tanggung jawab daerah terhadap aset yang sudah tercatat dan diakui negara,” tegasnya lagi.
Meski ruko Suwandi bersertifikat, Maizathul mengatakan pihak pemilik pun mengetahui bahwa tanah di belakangnya adalah tanah negara. Maka, perkara ini menjadi ujian bagi integritas birokrasi daerah dalam mempertahankan aset yang hakikatnya adalah milik rakyat.
Di tengah pertarungan argumen, dokumen, dan sejarah, satu hal yang pasti: Pemkab Kepulauan Meranti tak akan tinggal diam. Patok, peta, dan bukti yang mereka bawa bukan sekadar tumpukan berkas—melainkan simbol tekad untuk menjaga setiap jengkal tanah yang tercatat atas nama daerah.
Pemerintah daerah pun bersiap mengambil langkah hukum guna menegaskan kepemilikan tanah tersebut demi kepentingan publik.
Di balik panasnya sidang Pemeriksaan Setempat atas lahan sengketa di Selatpanjang Selatan, ada harapan kuat yang tersimpan dalam kata-kata Maizathul Baizura, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti. Ia tak sekadar datang membawa dokumen atau patok aset—tapi juga harapan bahwa keadilan akan memihak pada yang benar.
“Kami berharap gugatan yang diajukan Suwandi ditolak oleh majelis hakim, dan jangan sampai dinyatakan lahan itu miliknya,” tegas Maizathul, seraya menekankan bahwa semua proses hukum sudah mereka ikuti sesuai aturan.
Baginya, jalannya sidang yang kini sudah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat bukan sekadar prosedural, tetapi bagian dari tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam menjaga apa yang sudah dicatat sebagai milik negara.
“Intinya semua tahapan sudah kita lalui, termasuk penyerahan surat bukti aset. Kita tinggal menunggu putusan, dan semoga hakim bisa bijaksana dalam menentukan sikap terhadap persoalan ini,” ungkapnya dengan nada tenang namun penuh makna.
Meski penggugat mengantongi sejumlah dokumen seperti SKGR dan SKT, Maizathul mengingatkan bahwa hal itu tak serta-merta menghapus jejak kepemilikan pemerintah yang sudah lama tercatat.
Namun di balik ketegangan perkara ini, Maizathul melihat sisi lain yang lebih luas: sebuah preseden. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti—dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Yang seperti ini menjadi preseden pertama dan jadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menguasai lahan milik pemerintah. Mungkin setelah ini kita juga akan melakukan inventarisasi ulang di beberapa kecamatan,” tegasnya.
Baginya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara dua pihak, tetapi alarm yang membangunkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap aset-asetnya. Sebab jika tidak dijaga, tanah yang seharusnya menjadi ruang publik bisa berubah menjadi milik pribadi dalam diam.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar minggu depan di PN Bengkalis. Dan hingga saat itu tiba, pemerintah tetap berdiri tegak—mempertahankan hak, sambil mengingatkan semua pihak: tanah milik rakyat tidak untuk diklaim sesuka hati.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Istiqomah, SE, M.Si, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah berdasarkan nota hibah dari Pemkab Bengkalis pada tahun 2013.
Pihaknya pun telah memperkuat pengamanan aset daerah dengan memasang papan plang di lahan eks Lapangan Sepak Bola Torpedo itu.
Wanita yang akrab disapa Hesti ini menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas mencakup beberapa sekolah, Kantor Lurah Selatpanjang Selatan, serta ruko yang saat ini ditempati oleh Suwandi.
"Kami tidak sembarangan mengklaim lahan seperti yang dituduhkan. Lahan ini sudah tercatat dalam inventarisasi Pemkab Kepulauan Meranti. Banyak aset hibah dari Bengkalis yang belum terbaca, bahkan ada yang sudah diperjualbelikan, seperti lahan tempat ruko Suwandi berdiri saat ini. Itu tidak kami gugat, justru dia yang menggugat pemerintah. Kami hanya berupaya menyelamatkan aset yang masih bisa diamankan," ujar Istiqomah.
Dikatakan Hesti, Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen untuk mempertahankan aset daerah dan siap menghadapi gugatan di pengadilan demi memastikan pengelolaan lahan tetap berada di tangan pemerintah. (R-01)

