PT SIPP di Bengkalis Sebut Ada Permintaan Fee, Aparat Didesak Periksa Perusahaan dan Usut Oknum Pejabat Daerah
SabangMerauke News, Bengkalis - Aparat penegak hukum didesak untuk menindaklanjuti pengakuan manajemen PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) soal adanya permintaan fee dari oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah. Negosiasi fee tersebut berkaitan dengan kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit milik PT SIPP ke lahan warga di Desa Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis.
Pada akhirnya, izin usaha dan lingkungan PT SIPP dicabut oleh Pemkab Bengkalis dan kini kasusnya ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Akhir pekan lalu, KLHK telah menyegel mesin pabrik kelapa sawit perusahaan tersebut untuk proses hukum dugaan kejahatan lingkungan.
Pasca-penyegelan tersebut, General Manager PT SIPP, Agus Nugroho kepada media, Senin (25/4/2022) menyebut ada motif ekonomi dan kepentingan pribadi tertentu dalam penanganan kasus tersebut.
"Sejak awal kita sudah sampaikan adanya dugaan kepentingan-kepentingan pribadi, seperti permintaan fee kepada perusahaan mengatasnamakan oknum pejabat daerah setempat. Jumlahnya cukup besar diserahkan setiap bulan," kata Agus Nugroho.
BERITA TERKAIT: PT SIPP Tuding Ada Orang Mengatasnamakan Pejabat Minta Fee Bulanan: Ujungnya Izin Pabrik Sawit di Bengkalis Ditutup
Aktivis dari Rumah Keadilan Rakyat, Martin Adhe Insani SH menyatakan, pengakuan sepihak manajemen PT SIPP tersebut harus ditindaklanjuti. Menurutnya, langkah perusahaan yang berani mengungkap dugaan motif ekonomi di balik penegakan aturan harus diapresiasi.
"Periksa dan tindaklanjuti pengakuan perusahaan tersebut. Ini sangat ironis bila memang apa yang disampaikan itu benar dan dapat dibuktikan. Siapa yang benar dan siapa yang bohong dalam isu ini," kata Martin Adhe Insani, Rabu (27/4/2022).
BERITA TERKAIT: Kementerian LHK Segel Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Kasus Pencemaran Limbah
Martin meminta agar aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK bisa melakukan langkah-langkah mengungkap pengakuan tersebut.
"Penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan oleh otoritas terkait. Jangan menguap begitu saja. Ini momentumnya. Jangan hanya menjadi bola panas tanpa arah yang gak jelas," kata Martin.
Ia juga meminta agar oknum yang dituding mengatasnamakan pejabat daerah setempat diusut tuntas.
"Ditelisik juga siapa oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah setempat itu. Dan atas perintah siapa oknum tersebut melakukan negosiasi fee, sesuai dengan pengakuan perusahaan," kata Martin.
BERITA TERKAIT: Izin PT SIPP Dicabut Pemkab Bengkalis, Aparat Hukum Diminta Bertindak
Sebelumnya, manajemen PT SIPP menebar tuduhan serius ikhwal penutupan operasional pabrik kelapa sawit yang dikelolanya oleh Pemkab Bengkalis. Perusahaan menuding sebelum persoalan pencemaran limbah merebak, ada pihak mengatasnamakan pejabat daerah yang meminta fee secara bulanan.
Menurutnya General Manager PT SIPP, Agus Nugroho menyatakan, permasalahan dan pengaduan terhadap PT SIPP ini tidak murni. Sebelum permasalahan ini mencuat, ada pihak yang berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan fee dari perusahaan tersebut.
Meski demikian, Agung tidak menjelaskan siapa orang yang mengatasnamakan oknum pejabat daerah yang sempat mengajukan negosiasi ke perusahaan. Ia juga tak menjelaskan siapa oknum pejabat daerah yang dimaksud.
Pihak Pemkab Bengkalis belum bisa dikonfirmasi ikhwal tudingan manajemen PT SIPP tersebut. Kabag Hukum Setdakab Bengkalis, Fendro Arrasyid belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, sejak kemarin.
Izin Dicabut Pemkab Bengkalis
Sebelumnya, pada 13 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang terletak di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT SIPP.
Pencabutan izin juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan izin lingkungan. Selain itu juga berdasarkan telaah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P).
Sementara itu, sejak Sabtu (23/4/2022) hingga Minggu kemarin, Kementerian LHK menurunkan tim gabungan bersama unsur Pemkab Bengkalis ke PKS milik PT SIPP. Petugas dan PPLH Kementerian LHK memasang plang segel dan juga menyegel mesin boiler pabrik kelapa sawit tersebut.
Pernah Dilaporkan ke Polda Riau
Limbah pabrik kelapa sawit milik PT SIPP sebelumnya diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar. Kebun kelapa sawit milik warga yang berbatasan dengan pabrik menjadi rusak dan terancam gagal panen.
Kasus ini sudah berlangsung lebih setahun lamanya dan sempat dilaporkan ke Polda Riau. Namun, laporan di Polda Riau hingga kini belum ada perkembangannya.
Di sisi lain, Pemkab Bengkalis juga melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ini ke Kementerian LHK. Proses di KLHK lebih cepat dan dilaporkan manajemen PT SIPP telah dimintai keterangan. Terakhir, pada Sabtu lalu, tim KLHK mendatangi lokasi dan menyegel mesin pabrik.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi ulang Agus Nugroho dan pihak Pemkab Bengkalis soal tudingan serius itu. (*)