Anggota KPU Terima Suap Rp 350 Juta, Janjikan Caleg Dapat 20 Ribu Suara
SabangMerauke News, Prabumulih - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan anggota KPU Prabumulih Andry Suantana sebagai tersangka suap dari caleg pada pemilu 2019 lalu. Andry yang disebutkan menerima suap sebesar Rp350 juta juga ditahan di Rutan Klas IIB Prabumulih.
Dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, Andry Suantana digiring Tim Tipikor Kejari Prabumulih untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Selasa (26/4/2022). Dengan demikian, Andry dipastikan merayakan Idul Fitri di dalam rutan.
Kasi Intel Kejari Prabumulih Ajasra mengatakan, dari hasil pemeriksaan mantan anggota KPU Andry Suantana menerima suap dari salah satu calon anggota DPR sebesar Rp350 juta. "Suap diterima dengan janji mampu memberikan suara pemilih sebanyak 20.000 dari wilayah Prabumulih dan Muara Enim," ujarnya.
Selain menetapkan mantan anggota penyelenggara pemiluh ini, Kejari juga menetapkan pemberi suap EF Thana Yudha sebagai tersangka dan akan dipanggil usai Idul Fitri.
Kasus ini mencuat setelah, EF Thana Yudha melaporkan kasusnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diproses dan diputuskan komisioner KPU Prabumulih Andry Suantana diberhentikan tidak hormat karena terbukti menerima suap.
"Dengan terungkapnya kasus ini, semoga ke depan tidak ada lagi money politic dalam pemilu dan pilkada," katanya. (*)