Dosen Unri Anthony Hamzah Dinilai Korban Kriminalisasi Korporasi, Dimana Suara BEM Kampus?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan kelembagaan mahasiswa lainnya di Universitas Riau ditantang ikut mengawal persidangan kasus hukum yang menimpa Dr Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar. Anthony adalah dosen Fakultas Pertanian Unri berstatus terdakwa kasus demonstrasi berujung pengerusakan kompleks karyawan PT Langgam Harmuni di Siak Hulu tahun lalu.
Seruan moral itu disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Haikal Diegio bersama sejumlah rekannya.
"Sebagaimana informasi yang beredar, ada dugaan kuat proses-proses yang tidak prosedural terhadap penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Bapak Dr Anthony Hamzah. Beliau adalah dosen Unri. Sehingga sebagai mahasiswa kita seharusnya ikut peduli," kata Haikal Diego kepada SabangMerauke News, Selasa (26/4/2022).
BERITA TERKAIT: Ini Rekomendasi Kantor Staf Presiden Soal Konflik PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M yang Tak Pernah Berujung Solusi Konkret
Haikal dan rekan-rekannya menilai kalau Dr Anthony adalah korban kriminalisasi hukum. Menurutnya, Dr Anthony berada di jalan yang benar untuk mempertahankan hak-hak petani anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Kampar. Akibat perjuangannya melawan kekuatan korporasi, Anthony harus menghadapi proses hukum.
BERITA TERKAIT: Sebut Direksi PTP Nusantara V Mirip VOC Belanda, SETARA Institute: Erick Thohir Biarkan Hak Petani Kopsa-M Dirampas!
"Ia harus mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan ini. Sehingga mahasiswa Unri harusnya memiliki kepedulian untuk mengawal persidangan ini," kata Haikal.
Haikal Diegio bersama rekan yang peduli atas kasus ini dan terus mengikuti dan mengawal proses hukum yang ada. Namun, mereka berharap agar BEM Universitas Riau, BEM Fakultas Pertanian, BEM Fakultas Hukum ikut dalam barisan seruan solidaritas keadilan bagi Dr Anthony.
"Mari kita mahasiswa membuka mata atas kasus kriminalisasi yang telah dialami oleh dosen kita sendiri. Kami sebagai mahasiswa menunggu pergerakan nyata dari kelembagaan yang ada di kampus kami," tegas Haikal.
BERITA TERKAIT: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M
Ia juga berharap kepada majelis hakim agar tidak semata berpedoman kepada hukum acara yang berlaku yang ada di indonesia. Namun menurutnya, majelis hakim harus mencari tahu tolak ukur keadilan bagi masyarakat yang diperjuangkan oleh Dr Anthony.
“Judex debet judicare secundum allegata et probata. Seseorang hakim itu harus memberikan penilaian berdasarkan apa yang terjadi dari fakta-fakta dan pernyataan yang ada," ungkapnya.
Perkara yang menerpa Dr Anthony telah berlanjut di ranah pengadilan. Ia dituduh turut serta dalam membiayai demonstrasi berujung pengerusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni di Siak Hulu, tahun lalu. Dalam perkara awal, dua orang telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukuman.
Dr Anthony adalah Ketua Kopsa-M yang bermitra dengan PTP Nusantara V dalam pengelolaan kebun kelapa sawit. Namun, hubungan Kopsa-M dengan perusahaan BUMN tersebut terlibat pertikaian akibat beban utang koperasi yang kian menggunung.
Selain itu, luasan lahan Kopsa-M diklaim mengalami penyusutan dan diduga dijual oleh oknum yang memiliki hubungan dengan mantan petinggi PTP Nusantara V. Kopsa-M pimpinan Dr Anthony menilai lahan kebun sawit yang dikelola PT Langgam Harmuni adalah bagian dari lahan masyarakat yang pernah diserahkan ke PTP Nusantara V. Itu sebabnya, Kopsa-M ingin agar lahan tersebut dikembalikan.
Pihak PT Langgam Harmuni telah membantah tudingan Kopsa-M tersebut. Perusahaan mengaku telah membeli lahan tersebut. (cr1/cr2)