KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 50,27 Miliar ke Negara
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan hasil korupsi sebesar Rp 50,27 miliar per 30 Juni 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya aset recovery (pemulihan aset) dalam penanganan perkara korupsi.
Setyo menjelaskan bahwa penyerahan barang rampasan tersebut dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selain itu, KPK juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 402,61 miliar hingga 30 Juni 2025. Setyo mengatakan, jumlah tersebut mencapai 250,9 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp160,45 miliar.
"Terdiri dari PNBP penanganan perkara, PNBP penerimaan gratifikasi, dan PNBP umum," kata Setyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dari sektor penanganan perkara, kata Setyo, PNBP yang disetorkan mencapai Rp 394,26 miliar. Sementara itu penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1,59 miliar, dan PNBP umum tercatat sebesar Rp 6,75 miliar.
Setyo juga menyampaikan perkiraan awal jumlah anggaran yang disiapkan sebagai pedoman atau pagu indikatif KPK tahun anggaran 2026 sebesar Rp 878,4 miliar.
Anggaran tersebut turun sebanyak 29 persen atau Rp 359,4 miliar jika dibandingkan dengan 2025.
Oleh karena itu, Setyo mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun.
Pasalnya, pagu indikatif untuk 2026 itu hanya cukup untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan serta operasional kantor. Namun, tidak termasuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat, yaitu dalam bentuk dukungan anggaran, dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional,” kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa penambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk dua program.
Pertama, untuk program dukungan manajemen, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun. Dari jumlah tersebut, baru teralokasi Rp878 miliar dalam pagu indikatif, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 491,3 miliar.
Kedua, untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, dibutuhkan anggaran Rp856,6 miliar yang belum ada alokasi dana dalam pagu indikatif. “Sehingga total kebutuhan adalah sebesar Rp 2,2 triliun,” tutur Setyo.
Kebutuhan tambahan anggaran tersebut akan Setyo gunakan untuk kegiatan prioritas nasional dan inisiatif baru.(R-04)

