Fraksi-fraksi di DPRD Kepulauan Meranti Minta BUMD Tingkatkan Kinerja untuk PAD
Rapat paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi panggung bagi perdebatan serius tentang arah kebijakan fiskal daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025), sejumlah fraksi DPRD menggelar pandangan umum terhadap pidato kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun bukan sekadar agenda formal belaka. Paripurna itu menjadi ruang kritik konstruktif. Suara-suara legislator menggema, memotret satu titik lemah yang terus membayangi: Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan paling tajam tertuju pada kebiasaan perencanaan PAD yang dinilai terlalu ambisius, bahkan nyaris tak realistis. Target PAD yang ditetapkan sebesar Rp282,88 miliar dianggap sebagai bentuk optimisme berlebih yang tak didasarkan pada kemampuan dan kapasitas aktual daerah. Kenyataannya, setiap tahun realisasi PAD selalu meleset jauh dari target yang telah dipatok. Pada 2024, capaian PAD hanya sekitar 37 persen, jauh dari harapan.
"Ini bukan sekadar soal angka yang tidak tercapai, tapi bagaimana target tinggi yang tidak rasional justru menciptakan masalah turunan," ujar salah satu juru bicara fraksi saat menyampaikan pandangannya.
Lebih dari itu, para anggota dewan memperingatkan bahwa proyeksi PAD yang terlalu tinggi bisa menyesatkan penilaian pemerintah pusat. Kementerian Keuangan dapat menilai bahwa Kepulauan Meranti memiliki kemampuan fiskal yang kuat. Akibatnya, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bisa stagnan, bahkan menurun karena daerah dianggap mandiri secara fiskal—padahal di lapangan, kemampuan nyata jauh dari kata mandiri.
Dampaknya pun sudah terasa. Celah fiskal daerah menyempit, sementara kebutuhan daerah justru meningkat, terutama dalam membiayai pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pedesaan.
"Kita tidak ingin daerah ini terjebak dalam ilusi mandiri yang dibangun dari data perencanaan semata, tanpa fondasi nyata," ujar anggota DPRD dari Fraksi PKS dalam intervensinya.
Kritik ini diharapkan menjadi cermin bagi Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti. Para legislator sepakat bahwa ke depan perlu dilakukan reformasi menyeluruh dalam perencanaan fiskal, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD pengelola PAD. Target harus disusun berdasarkan data riil, kapasitas sektor, serta potensi riil yang benar-benar bisa digali.
Rapat paripurna ini bukan hanya ajang pertanggungjawaban, tapi juga momen refleksi bersama—bahwa angka-angka dalam APBD bukan sekadar formalitas, tapi wajah nyata kesejahteraan masyarakat yang harus terus diperjuangkan, dengan data yang jujur, strategi yang realistis, dan keberanian untuk berbenah.
Sorotan dan kritik tajam yang sebelumnya dilayangkan berbagai fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dijawab dengan sikap terbuka dan penuh penghargaan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H. Muzamil Baharuddin, SM, MM.
Bagi Muzamil, respons dari DPRD bukan semata kritik, tetapi tanda adanya kepedulian dan kesamaan visi untuk membawa Meranti ke arah yang lebih baik. Ia menyebut, masukan dari seluruh fraksi adalah bahan refleksi bersama yang sangat bernilai.
"Kami merasa bangga karena Ranperda ini mendapat respon yang positif, apresiasi, bahkan dukungan dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing. Ini menunjukkan bahwa semangat kemitraan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif masih kuat dalam membangun daerah ini," ujar Muzamil di hadapan forum paripurna.
Dalam narasinya yang tenang namun tegas, Muzamil tak menampik bahwa masih ada kekurangan dalam pelaksanaan anggaran, termasuk dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sorotan utama banyak fraksi. Namun ia menyatakan, kritik yang disampaikan menjadi dasar untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan.
"Kami ucapkan terima kasih tak terhingga atas pandangan umum yang disampaikan. Kami menerima saran-saran yang sangat konstruktif tersebut, dan mudah-mudahan ini menjadi pemikiran bersama untuk menjadikan Meranti lebih maju, mandiri, dan sejahtera," lanjutnya.
Muzamil menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan berupaya maksimal dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, baik terkait penguatan kelembagaan, perbaikan manajemen fiskal, peningkatan PAD, hingga perbaikan sistem penganggaran berbasis kinerja.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar semangat kolaborasi ini terus dijaga, demi menghasilkan produk hukum daerah—khususnya Perda LPP APBD—yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu diterjemahkan dalam bentuk program nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"InsyaAllah, dengan kerja sama yang harmonis dan komunikasi yang terbuka, kita bisa membangun pondasi yang kuat bagi masa depan Meranti. Mari jadikan perbedaan pendapat sebagai kekayaan demokrasi dan energi positif untuk terus bergerak maju," tutur Wakil Bupati dengan penuh harap.
Sorotan tajam seputar rendahnya capaian PAD dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, tak luput dari perhatian Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin. Dalam pidato tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Muzamil menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan para legislator. Ia menyebut, kritik tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi atas perhatian dan masukannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki dan mencari solusi yang lebih efektif dalam menggali potensi PAD secara maksimal," ungkap Muzamil di ruang paripurna Balai Sidang DPRD, Rabu (9/7/2025).
Dihadapan para wakil rakyat, Muzamil menguraikan sejumlah alasan teknis yang menyebabkan capaian PAD hanya menyentuh angka 37,34 persen dari target Rp262 miliar. Salah satunya adalah kontribusi dividen dari BUMD yang tidak bisa direalisasikan karena kinerja keuangan yang belum membukukan laba.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 70 ayat 3, dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan memiliki saldo laba positif. Sementara laporan keuangan BUMD Aneka Guna Bumi Meranti menunjukkan belum tercapainya kondisi keuangan yang menguntungkan," jelasnya.
Untuk diketahui, di bawah kepemimpinan Bupati nonaktif Muhammad Adil, direncanakan penyertaan modal diberikan sebesar Rp 5 miliar untuk penggemukan sapi.
Alih-alih harus memikirkan keuntungan sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD dan mendukung berbagai program pembangunan daerah karena mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah, Direktur BUMD, Budiman malah tidak bicara untung dan justru menghadapi kenyataan bahwa modal penyertaan sebesar Rp 5 miliar dari pemerintah daerah tidak kembali seperti semula.
Direktur BUMD, Budiman, mengungkapkan bahwa dari 150 ekor sapi yang diusahakan dalam program penggemukan, waktu itu hanya 49 ekor yang berhasil terjual dengan harga Rp 16,5 juta per ekor. Jika dikalkulasikan, total pendapatan dari penjualan ini mencapai Rp 775,5 juta.
Sementara itu, sisa sapi sebanyak 95 ekor telah dimitrakan ke peternak lokal. Jika seluruh sapi yang tersisa dijual dengan harga yang sama, estimasi pendapatan mencapai Rp 1,567 miliar. Namun, berdasarkan skema kemitraan, hasil penjualan harus dibagi dua antara BUMD dan mitra, sehingga BUMD hanya akan memperoleh Rp 783,75 juta.
Dengan demikian, total pendapatan yang berhasil dihimpun BUMD dari penjualan sapi dan hasil kemitraan hanya Rp 1,559 miliar. Jumlah ini jauh dari modal awal yang diberikan pemerintah daerah, menyisakan defisit sebesar Rp 3,44 miliar. Belum lagi dipotong dengan pembiayaan pembuatan kandang yang hampir menelan biaya Rp 1 miliar dan operasi kantor serta pegawai lainnya.
Selain itu, retribusi dari sektor terminal yang sebelumnya masuk sebagai pendapatan daerah, kini telah direposisi menjadi retribusi jasa usaha, menyusul evaluasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat No S-189/PK/PK.5/2023.
Kendala lain juga datang dari belum optimalnya pendapatan hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. Hal ini disebabkan oleh belum adanya regulasi khusus yang mengatur mekanisme penjualan aset tanah kepada PT Inti Tata Alam (ITA), sehingga belum bisa dicatat sebagai penerimaan daerah.
Meski menghadapi tantangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus menggulirkan upaya perbaikan. Di antaranya dengan memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebagai bentuk insentif bagi masyarakat, serta mempercepat penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"ETPD ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendorong masyarakat agar terbiasa menggunakan transaksi digital yang lebih transparan dan cepat, sekaligus membuka jalan menuju sistem keuangan yang inklusif dan mendukung ekosistem ekonomi digital nasional," tukas Muzamil.
Dengan pendekatan transparan dan penuh komitmen, Muzamil berharap seluruh lapisan birokrasi, masyarakat, serta dunia usaha dapat bersinergi untuk memperkuat pondasi fiskal daerah yang mandiri dan berdaya saing, agar cita-cita mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang unggul dan sejahtera dapat tercapai lebih cepat.
Dalam kelanjutan rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban LPP APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan penjelasan menyeluruh terkait rendahnya realisasi belanja dan pembiayaan, serta fenomena tunda bayar yang menjadi perhatian utama sejumlah fraksi DPRD.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, mengungkapkan bahwa rendahnya realisasi belanja daerah pada tahun 2024 bukan tanpa sebab. Pemerintah, kata dia, senantiasa memprioritaskan belanja yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, terutama di sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
"Penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah menjadi keharusan. Maka kami pastikan, prioritas tetap mengarah pada kebutuhan esensial masyarakat sesuai amanat undang-undang," ujar Muzamil.
Namun demikian, ia mengakui adanya sejumlah faktor eksternal yang turut memengaruhi kegagalan pencapaian target belanja. Salah satu yang paling krusial adalah perubahan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam yang seharusnya dibayarkan di tahun 2024.
"Perubahan kebijakan ini tertuang dalam PMK 89 Tahun 2024 dan sangat berdampak terhadap struktur belanja kita," terang Muzamil. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga belum merealisasikan dana bagi hasil provinsi sesuai Peraturan Gubernur yang berlaku, sehingga memengaruhi kemampuan fiskal daerah secara langsung.
Terkait pembiayaan, Wakil Bupati juga menjelaskan alasan tidak tercapainya target penerimaan pembiayaan daerah. Dari yang direncanakan sebesar Rp63,5 miliar, hanya Rp9 miliar lebih yang berhasil terealisasi.
"Ini karena tidak adanya anggaran perubahan pada Tahun Anggaran 2024. Akibatnya, tidak bisa disesuaikan dengan angka SILPA hasil audit tahun 2023," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzamil menanggapi sorotan terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Ia menekankan bahwa dana tersebut sebagian besar merupakan dana yang telah 'ditandai' (earmarked) penggunaannya, seperti kas BLUD, dana BOS sekolah, dan Dana Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas.
"Dana-dana ini peruntukannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Tidak bisa digunakan sembarangan atau dialihkan ke program lain," jelasnya.
Penjelasan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam tata kelola anggaran, meskipun tantangan fiskal dan kebijakan dari luar sering kali menjadi penghambat dalam pelaksanaan program pembangunan. (Advertorial)

