Jikalahari: Kejagung Harus Usut Dugaan Pembelian Kelapa Sawit Ilegal Wilmar Grup dan Musim Mas dari Kawasan Hutan di Riau!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Organisasi pro lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kejagung menindak Wilmar Grup dan PT Musim Mas dalam kasus dugaan tindak pidana menerima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kawasan hutan. Kejagung diharap tidak berhenti pada kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang sudah menetapkan dua petinggi perusahaan itu sebagai tersangka.
Jikalahari juga meminta agar dugaan kasus pengemplangan pajak serta keterlibatan perusahaan dalam pembakaran hutan dan lahan diusut tuntas.
"Kejagung harus melibatkan Gakkum KLHK, KPK dan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali dalam siaran pers, Selasa (26/4/2022).
Jikalahari mengutip hasil investigasi Eyes on the Forest (EOF) yang diduga mengungkap PT Musimas dan Wilmar Grup menerima TBS ilegal dan CPO yang tercampur TBS ilegal.
Tahun 2012, 2014 dan 2016 lalu, EoF menemukan 14 pabrik CPO yang diinvestigasi membeli TBS ilegal dan menjualnya ke PT Musim Mas. Pada 2017, EoF menemukan penyulingan milik Grup Musim Mas yaitu PT Inti Benua Perkasatama di Lubuk Gaung, membeli CPO dari pabrik yang ditemukan membeli TBS dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Lalu pada 2019, EoF kembali menemukan PT Intibenua Perkasatama Lubuk Gaung Refinery, anggota Grup Musim Mas Holdings Pte. Ltd, masih membeli CPO yang tercampur TBS Ilegal," terang Made Ali.
Sementara, temuan di Wilmar Grup pada 2011, perusahaan bermarkas di Singapura itu diindikasikan terlibat dalam perdagangan TBS yang ditanam secara ilegal di dalam TNTN. EoF menemukan tiga pabrik milik PT Citra Riau Sarana (CRS) menerima TBS yang ditanam secara ilegal di TNTN.
"Lalu pada 2013, EoF menemukan ada 8 pabrik kelapa sawit yang terkonfirmasi menerima TBS ilegal dari koridor Bukit Batabuh. Salah satu dari 8 PKS tersebut menuju ke pelabuhan minyak milik Wilmar," ungkap Made Ali.
Terakhir, pada November 2019, EoF juga melacak truk-truk CPO yang tercemar TBS ilegal telah dibeli oleh 6 pabrik penyulingan, salah satunya oleh Wilmar.
“Padahal Wilmar termasuk ke dalam anggota RSPO dan memiliki sertifikat-sertifikat RSPO, pasar juga mestinya menolak CPO dari Wilmar,” kata Made Ali.
Ia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan diduga PT Musim Mas dan Wilmar Grup sudah lama melakukan kejahatan yang terorganisir dan menimbulkan kerugian negara, berupa membeli sawit dari kawasan hutan.
Temuan Pansus DPRD Riau
Made Ali juga mengungkap temuan Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan Hutan dan Lahan yang pernah dibentuk oleh DPRD Riau pada 2015 silam.
Berdasarkan perhitungan pansus terhadap PT Musim Mas, terdapat indikasi kerugian negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) sekitar Rp 50,6 miliar setiap tahunnya. Dengan rincian untuk PPN sebesar Rp 36 miliar, PPH sebesar Rp 13,5 miliar dan PBB sebesar Rp 1,1 miliar.
Mengungkap temuan pansus DPRD Riau, Made Ali menyatakan Wilmar Grup melalui anak perusahaan PT Citra Riau Sarana terindikasi juga menyebabkan kerugian negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 82,3 miliar setiap tahunnya.
Dengan rincian untuk PPN Rp sebesar 58,5 miliar, PPH sebesar Rp 21,9 miliar dan PBB sebesar Rp 1,9 miliar. Terjadinya indikasi penyimpangan penentuan pajak lebih disebabkan tidak cocoknya informasi dari manajemen terkait kapasitas produksi dan kebutuhan TBS pada tingkat produksi normal yang terjadi.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak Wilmar Grup dan PT Musim Mas soal pernyataan Jikalahari ini. (*)