Tak Terima Ditegur Saat Pulang Larut Malam, Seorang Suami di Selatpanjang Aniaya Istri Hingga Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial MR (27) tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TD (24), hanya karena merasa tidak terima ditegur pulang larut malam. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah keheningan dini hari, suasana rumah tangga pasangan muda di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, berubah menjadi arena kekerasan. Seorang pria berinisial MR (27) tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TD (24), hanya karena merasa tidak terima ditegur pulang larut malam.
Kisah pilu itu terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. TD yang kala itu sedang terlelap, terbangun oleh suara kedatangan suaminya. Dengan penuh kekhawatiran, ia bertanya mengapa sang suami baru pulang. Bukannya menjawab dengan tenang, MR justru naik pitam. Alasan "membantu teman mengangkat barang" menjadi pemicu pertengkaran yang berujung kekerasan.
“Pelaku memukul mata kiri korban dengan tangan kosong. Tak berhenti di situ, ketika korban terbaring, pelaku juga menginjak perut korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, Selasa (8/7/2025).
Akibat peristiwa tersebut, TD mengalami luka memar di bagian mata kiri dan nyeri pada perut. Dengan keberanian yang besar, TD melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti pada hari yang sama. Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan MR di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa. Saat diinterogasi, dia mengakui semua perbuatannya,” terang AKP Roemin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan pun kini tengah berlangsung.
MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah, MR bisa menghadapi ancaman hukuman pidana penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran, komunikasi, dan kontrol emosi dalam membina rumah tangga. Di sisi lain, keberanian korban melapor patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam melawan kekerasan yang sering terjadi di balik pintu rumah.
Kepolisian Kepulauan Meranti pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Karena bagi mereka, rumah seharusnya menjadi tempat aman, bukan tempat luka dan trauma. (R-01)

