Adian Napitupulu PDIP: Perusahaan yang Lebih Dulu Gunduli TNTN, Jangan Selalu Salahkan Masyarakat!
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Achmad Hermawan didampingi Wakil Ketua, Adian Napitupulu menerima perwakilan masyarakat TNTN di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu meminta agar masyarakat tidak dijadikan kambing hitam atas kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia menilai, sejumlah korporasi telah lebih dulu menggunduli kawasan hutan di Riau. Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar penertiban TNTN lewat penegakan hukum harus adil dan mengedepankan perlindungan hak warga.
Menurutnya, setiap langkah berupa penyitaan atau relokasi, harus berdasar pada keputusan pengadilan, bukan keputusan sepihak dari aparat.
"Negara ini negara hukum. Semua harus berangkat dari keputusan pengadilan. Itu yang menunjukkan kita ini rechtsstaat, bukan machtstaat. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Adian usai menerima perwakilan masyarakat TNTN di gedung DPR Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Adian menegaskan, masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan di kawasan TNTN bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas deforestasi masif di Tesso Nilo. Penggundulan hutan justru lebih banyak disebabkan oleh aktivitas perusahaan besar yang memegang konsesi hutan.
"Kalau dari cerita itu, kayaknya yang gundulin (hutan) bukan masyarakat deh. Kayaknya yang gundulin itu pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan), yang gundulin itu pemegang HTI (Hutan Tanaman Industri)," kata Adian.
Adian menyebut, terdapat sekitar 356.000 hektar hutan yang dikuasai pemegang HPH dan 156.000 hektar oleh pemegang HTI di sekitar kawasan Tesso Nilo. Menurut perhitungan kasar, lanjut Adian, jika tiap hektar bisa menghasilkan 100 batang pohon, maka lebih dari 15 juta pohon diduga telah ditebang oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jalannya juga gede-gede banget katanya. Menurut masyarakat, ada yang 15 meter sampai 20 meter. Sementara masyarakat cuma punya motor, mobil pikap. Jalan selebar itu untuk kendaraan apa? Ya kendaraan besar, roda banyak," ujarnya.
Adian menyayangkan jika masyarakat yang dikambinghitamkan atas kondisi rusaknya kawasan hutan. Padahal banyak di antara mereka datang ke lokasi atas dorongan pemerintah sendiri.
Dia mencontohkan adanya surat resmi Bupati Indragiri Hulu pada tahun 1998–1999 yang menunjuk pembentukan koperasi serta pembagian lahan dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami kelapa sawit.
"Jadi keberadaan masyarakat di kawasan Tesso Nilo, khususnya di Indragiri Hulu, itu salah satunya karena bupati yang ngajak ke sana. Ada suratnya. Jadi jangan salahkan masyarakat begitu saja," tegas Adian.
DPR Akan Kunjungan Lapangan
Sebelumnya, perwakilan masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau mengadu ke DPR RI, Rabu (2/7/2025). Mereka diterima langsung oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Achmad Hermawan didampingi Wakil Ketua, Adian Napitupulu.
Kedatangan masyarakat untuk membeberkan situasi terkini yang dihadapi masyarakat yang merasa mendapat ancaman pengusiran, pasca kebijakan relokasi mandiri yang diumumkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap penduduk di TNTN. Satgas PKH sebelumnya pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, telah menancapkan plang penguasaan hutan konservasi TNTN seluas 81 ribu hektare yang saat ini seluas 60 ribu hektare di antaranya diklaim telah bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit.
Satgas PKH mematok target relokasi mandiri para penduduk pada 22 Agustus 2025 mendatang, dan kemudian akan melakukan pemulihan (reforestasi) TNTN.
"Saat ini, sekolah tidak lagi menerima pendaftaran siswa baru. Listrik terancam diputus. Masyarakat bingung akan pindah kemana, padahal kebun sawit tersebut merupakan sumber mata pencarian keluarga di sana,. Masyarakat dicap sebagai perambah dan distempel sebagai pendatang," kata perwakilan masyarakat Aziz Manurung dalam dialog bersama BAM RI yang disiarkan via flatform YouTube.
Aziz menyatakan, perjuangan masyarakat dalam mengelola TNTN tak bisa dinafikan begitu saja. Selama belasan tahun masyarakat mengelola TNTN secara mandiri, tanpa pernah merengek kepada negara.
"Kalau kita bandingkan dengan program transmigrasi, seharusnya sudah berapa uang negara yang dikeluarkan. Jangan melihat sisi enaknya masyarakat saat ini, tapi lihat kondisi mereka dulu bagaimana berjibaku," kata Aziz.
Aziz juga mengungkap, buah kelapa sawit masyarakat tidak lagi bisa dijual, karena ramp (peron) penampungan buah sawit tidak lagi menerima buah masyarakat. Diduga, perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak berani lagi membeli buah kelapa sawit masyarakat karena dituduh berasal dari kawasan hutan.
Ia menegaskan, kebijakan penertiban TNTN berupa relokasi mandiri akan menimbulkan derita perih bagi puluhan ribu jiwa penduduk. Ia tak ingin masyarakat disalahkan secara total, namun negara serta merta melakukan penertiban dengan dalih lingkungan.
"Kami heran mengapa kampanye TNTN sebagai paru-paru dunia kembali didengungkan. Padahal, TNTN itu masih berupa penunjukan belum sampai penetapan. Kondisi TNTN saat ditunjuk menjadi hutan konservasi juga bukan rimba pepohonan, namun bekas areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kayu-kayunya telah diambil sejumlah korporasi," kata Aziz.
Aziz mengklaim, langkah sepihak penertiban TNTN telah melupakan histori awal yang sesungguhnya. Sebelum adanya penunjukan TNTN, sudah banyak masyarakat yang mengelola kawasan hutan tersebut.
Ia bahkan menyebut, jika pemerintah ingin melakukan reforestasi, maka tak seharusnya dilakukan di atas lahan yang sudah dikelola masyarakat. Warga, kata Aziz, siap untuk menyisihkan hasil kebun sawitnya untuk melakukan penanaman pohon pada areal hutan yang ada di sekitar TNTN.
"Tapi jangan masyarakat disuruh pindah. Masyarakat rela melakukan penanaman pohon di areal hutan yang ada di sekitar TNTN. Landskap TNTN itu ratusan ribu hektare," katanya.
Merespon curhat perwakilan masyarakat tersebut, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Achmad Hermawan memastikan akan segera menindaklanjutinya. BAM DPR RI dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja pada 10-12 Juli mendatang, salah satunya ke Riau.
“Kami mendengarkan secara langsung suara masyarakat yang hak hidupnya terancam akibat kebijakan kawasan konservasi. Perlindungan hukum dan kejelasan status lahan sangat penting untuk rakyat,” kata Aher, sapaan akrab mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Aher menyampaikan, BAM DPR akan melaporkan kepada pimpinan DPR RI agar bisa ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait, yang mana nantinya bisa dibahas dalam rapat dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah.
"BAM DPR juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hidup dan penghidupan akibat ketidakjelasan kebijakan tata ruang dan konservasi. Kami ingin masalah ini tidak berhenti di sini, tapi betul-betul ditangani sampai tuntas,” pungkas Aher. (R-03)

