SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      18/07/2026  ❘  19:39 WIB
    • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      18/07/2026  ❘  17:28 WIB
    • Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      18/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Penuh Haru dan Khidmat, AKBP Gede Prasetia Resmi Disambut Pimpin Polres Kepulauan Meranti

      Penuh Haru dan Khidmat, AKBP Gede Prasetia Resmi Disambut Pimpin Polres Kepulauan Meranti

      18/07/2026  ❘  14:16 WIB
  • Nasional
    • Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

      Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

      18/07/2026  ❘  18:41 WIB
    • Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Informasi kepada Presiden

      Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Informasi kepada Presiden

      18/07/2026  ❘  18:27 WIB
    • Empat Perusahaan Masuk Antrean IPO BEI, Pasar Obligasi Justru Melaju Kencang

      Empat Perusahaan Masuk Antrean IPO BEI, Pasar Obligasi Justru Melaju Kencang

      18/07/2026  ❘  15:43 WIB
    • NASA Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Ibrahim Al Abrar atas Temuan Kerentanan Sistem

      NASA Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Ibrahim Al Abrar atas Temuan Kerentanan Sistem

      18/07/2026  ❘  14:01 WIB
  • Ekonomi
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      18/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Jadi Mata Uang Terkuat Asia, Rupiah Tetap Tertinggal Sepanjang 2026

      Jadi Mata Uang Terkuat Asia, Rupiah Tetap Tertinggal Sepanjang 2026

      17/07/2026  ❘  18:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      18/07/2026  ❘  20:38 WIB
    • Polda Riau Bantah Terima Setoran dari Gelanggang Permainan Pekanbaru

      Polda Riau Bantah Terima Setoran dari Gelanggang Permainan Pekanbaru

      18/07/2026  ❘  17:41 WIB
    • Serang Polisi Pakai Sajam, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditembak Saat Disergap

      Serang Polisi Pakai Sajam, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditembak Saat Disergap

      18/07/2026  ❘  17:11 WIB
    • Luka Titik dan Memar di Kepala, Penyebab Kematian Dokter Alex Belum Terungkap

      Luka Titik dan Memar di Kepala, Penyebab Kematian Dokter Alex Belum Terungkap

      18/07/2026  ❘  16:58 WIB
  • Umum
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
    • Frozen Yogurt vs Es Krim, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi yang Bikin Kaget

      Frozen Yogurt vs Es Krim, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi yang Bikin Kaget

      18/07/2026  ❘  08:51 WIB
    • Jangan Sepelekan Duduk Terlalu Lama! Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Menurunkan Kinerja Otak

      Jangan Sepelekan Duduk Terlalu Lama! Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Menurunkan Kinerja Otak

      18/07/2026  ❘  07:02 WIB
  • Riau
    • Resahkan Warga, Wako Agung Perintahkan Satpol PP Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam, Tak Ada Ampun!

      Resahkan Warga, Wako Agung Perintahkan Satpol PP Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam, Tak Ada Ampun!

      18/07/2026  ❘  20:27 WIB
    • Wamen Komdigi Nezar Patria: Digitalisasi Perkuat Branding Riau

      Wamen Komdigi Nezar Patria: Digitalisasi Perkuat Branding Riau

      18/07/2026  ❘  19:53 WIB
    • Menegangkan! Aksi Warga Gaung Inhil Jinakkan Buaya Muara Sejak Tengah Malam hingga Dini Hari

      Menegangkan! Aksi Warga Gaung Inhil Jinakkan Buaya Muara Sejak Tengah Malam hingga Dini Hari

      18/07/2026  ❘  19:48 WIB
    • Wujudkan Riau yang Berdaya Saing dan Sejahtera, Pemprov Rangkul KAGAMA Riau

      Wujudkan Riau yang Berdaya Saing dan Sejahtera, Pemprov Rangkul KAGAMA Riau

      18/07/2026  ❘  16:22 WIB
  • Sport
    • Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      18/07/2026  ❘  10:21 WIB
    • Inggris Bidik Kemenangan Perdana atas Prancis Setelah Satu Dekade

      Inggris Bidik Kemenangan Perdana atas Prancis Setelah Satu Dekade

      18/07/2026  ❘  08:57 WIB
    • Dari Terjaring Narkoba Hingga Final Piala Dunia: Ini Profil Wasit Argentina vs Spanyol

      Dari Terjaring Narkoba Hingga Final Piala Dunia: Ini Profil Wasit Argentina vs Spanyol

      17/07/2026  ❘  13:01 WIB
    • Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

      Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

      17/07/2026  ❘  08:23 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
    • 7 Cabang Olahraga Ramaikan Indonesian American Games 2026, Bukti Solidnya Diaspora Indonesia di Amerika

      7 Cabang Olahraga Ramaikan Indonesian American Games 2026, Bukti Solidnya Diaspora Indonesia di Amerika

      17/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Menyusun Ulang Pemilu Nasional-Lokal

01/07/2025  ❘  11:16 WIB • Opini
Bagikan :
Menyusun Ulang Pemilu Nasional-Lokal

Ilham Muhammad Yasir. Foto : Istimewa

Oleh: Ilham Muhammad Yasir*

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketika demokrasi tersendat oleh beban teknis dan birokrasi elektoral, suara konstitusi akhirnya hadir menyuarakan perubahan. Setelah dua edisi pemilu serentak yang menampilkan wajah demokrasi dalam kepenatan administratif dan kelelahan sistemik, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikap tegas: pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi layak dipaksakan dalam satu kotak waktu.

Dalam amar yang dibacakan Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah menegaskan bahwa integritas dan efektivitas demokrasi Indonesia menuntut pemisahan yang jelas antara keduanya—sebuah langkah restoratif untuk menghidupkan kembali esensi kedaulatan rakyat.

Lebih dari sekadar menjawab permohonan uji materi, tafsir konstitusional dalam putusan ini mencerminkan langkah progresif Mahkamah dalam membumikan prinsip kedaulatan rakyat secara substantif. MK menggarisbawahi bahwa format pemilu lima kotak yang selama ini diterapkan—memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta presiden/wakil presiden dalam satu hari pemungutan suara—tidak lagi relevan dalam konteks demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Model ini justru menumpuk beban teknis yang mengancam integritas pemilu dan menurunkan kualitas partisipasi politik masyarakat. Konsepsi baru yang ditawarkan Mahkamah menitikberatkan pada pemisahan waktu antara pemilu tingkat nasional (presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu tingkat lokal (kepala daerah dan DPRD).

Pendekatan ini diyakini akan memperbaiki efektivitas kerja penyelenggara pemilu, membuka ruang yang lebih memadai bagi partai politik untuk melakukan kaderisasi dan seleksi calon, serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mencermati secara kritis pilihan politik mereka. Dengan demikian, pemilu tidak sekadar menjadi ajang administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang menjamin keterwakilan dan akuntabilitas pemerintahan.

Kelelahan Sistemik

Mahkamah berangkat dari ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22E UUD 1945 sebagai kerangka analisis utama. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, bahwa model pemilu serentak lima kotak yang menggabungkan pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden dan di sisi yang lain pemilihan kepala daerah serentak dalam satu hari pemungutan suara, telah menciptakan kelelahan sistemik.

 

Beban penyelenggara, kejenuhan pemilih, melemahnya kualitas seleksi kader oleh partai politik, hingga kerumitan teknis yang mengancam prinsip-prinsip pemilu demokratis. MK juga menyoroti hilangnya ruang evaluasi publik atas kinerja pejabat terpilih sebelum masyarakat kembali dihadapkan pada proses politik selanjutnya.

Ide pemisahan pemilu nasional dan lokal sebetulnya telah mengemuka sejak putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang menjadi dasar lahirnya UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Dalam proses pembentukan undang-undang, sempat muncul lima alternatif model keserentakan. Salah satunya adalah pemilu nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, dan DPD; dan pemilu lokal yang terdiri dari DPRD serta kepala daerah, diselenggarakan dalam rentang waktu berbeda. Gagasan ini juga mendapat legitimasi ilmiah dalam naskah akademik RUU Pemilu pasca Pemilu 2014 serta kajian Kemitraan tahun 2011, dan Perludem 2014 yang menekankan perlunya penyederhanaan tata waktu dan tahapan pemilu untuk memperkuat desain sistem presidensial dan sistem kepartaian nasional yang efektif.

Meneguhkan Sistem Presidensial

Putusan ini juga menjadi koreksi terhadap tafsir sebelumnya, yakni Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang memerintahkan pelaksanaan pemilu serentak untuk memperkuat sistem presidensial. Namun, alih-alih memperkuat, praktik yang dijalankan dalam Pemilu 2019 dan 2024 justru menciptakan overload administratif dan mengaburkan diferensiasi agenda nasional dan lokal. Dalam aspek ini, Putusan 135/2024 menjadi langkah perbaikan melalui pemisahan klaster pemilu yang lebih konstitusional dan fungsional.

Mahkamah tidak sekadar membatalkan norma—Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada—tetapi memformulasikan ulang paradigma kepemiluan. MK menyatakan bahwa penyatuan agenda nasional dan lokal membahayakan kualitas kedaulatan rakyat, memperlemah partai politik, serta menyulitkan pemilih dalam membuat keputusan rasional akibat kelelahan informasi.

 

Ide Lama

Gagasan pemisahan pemilu ini sesungguhnya bukan hal baru, tetapi ide lama. Ia telah muncul dalam diskusi penyusunan RUU Pemilu pasca Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Bahkan, dalam Naskah Akademik RUU Pemilu 2019 dan hasil kajian Kemitraan (2011), telah disebut lima model keserentakan, salah satunya adalah pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Namun, pembentuk undang-undang ketika itu memilih opsi “pemilu serentak lima kotak” yang kemudian terbukti bermasalah secara administratif dan substantif.

Secara komparatif, banyak negara demokrasi besar tidak menyatukan pemilu nasional dan lokal. India memisahkan pemilu Lok Sabha dengan pemilu negara bagian. Amerika Serikat memisahkan pemilu federal dan pemilu lokal. Negara-negara ini memberi ruang waktu untuk refleksi politik, evaluasi kebijakan, dan regenerasi kader partai. Model semacam ini meningkatkan efektivitas representasi dan memperkuat kualitas partisipasi publik.

Kekosongan Jabatan

Salah satu konsekuensi logis dari pemisahan ini adalah kebutuhan akan rekayasa konstitusional dan legislasi transisi, khususnya terkait masa jabatan hasil Pilkada 2024 yang berakhir pada 2030. Mahkamah memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merancang masa transisi, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah sekaligus tetap menjaga prinsip pemilu lima tahunan. Ini bisa ditempuh melalui pemendekan atau perpanjangan masa jabatan secara normatif, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Penutup

Putusan MK No. 135/2024 bukanlah akhir dari diskursus, melainkan awal dari proses reformulasi pemilu nasional dan lokal yang lebih sehat. Ini menjadi peluang konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang desain kepemiluan yang menjamin efektivitas sistem presidensial, memperkuat pelembagaan partai, dan menghadirkan pemilu yang lebih manusiawi.

Pemilu 2029 mendatang akan menjadi batu uji: apakah kita benar-benar ingin menyusun ulang demokrasi kita, atau hanya memindahkan masalah ke waktu yang berbeda. Jika kita ingin demokrasi yang lebih representatif, inklusif, dan rasional, maka pemisahan pemilu nasional dan lokal adalah jalan konstitusional. Semoga. (R-03) 

*Penulis merupakan mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR).

Editor: Ali Imran
Tags :Ilham Muhammad YasirPemilu nasionalMkSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Waduh! Wanita Cantik Nekat Ingin Bunuh Diri di Fly Over SKA, Untung Aksinya Cepat Dicegah Polisi

    Waduh! Wanita Cantik Nekat Ingin Bunuh Diri di Fly Over SKA, Untung Aksinya Cepat Dicegah Polisi

    Daerah •
    01/07/2025 ❘ 10:10 WIB
  • Karhutla Muncul di Sorek Dua Pelalawan, Tim Gabungan Turun Padamkan Api di Semak Belukar 

    Karhutla Muncul di Sorek Dua Pelalawan, Tim Gabungan Turun Padamkan Api di Semak Belukar 

    Daerah •
    01/07/2025 ❘ 10:08 WIB
  • Kejari Rohul Setujui Rehabilitasi Pengguna Narkoba Melalui Restorative Justice

    Kejari Rohul Setujui Rehabilitasi Pengguna Narkoba Melalui Restorative Justice

    Daerah •
    01/07/2025 ❘ 09:10 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Dorong Pembenahan Layanan Bus TMP

    Wali Kota Pekanbaru Dorong Pembenahan Layanan Bus TMP

    Daerah •
    01/07/2025 ❘ 09:08 WIB
  • Iuran Sampah Jadi Sorotan, DPRD Pekanbaru Akan Panggil DLHK dan LPS

    Iuran Sampah Jadi Sorotan, DPRD Pekanbaru Akan Panggil DLHK dan LPS

    Daerah •
    01/07/2025 ❘ 08:23 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan