Menyusun Ulang Pemilu Nasional-Lokal
Ilham Muhammad Yasir. Foto : Istimewa
Oleh: Ilham Muhammad Yasir*
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketika demokrasi tersendat oleh beban teknis dan birokrasi elektoral, suara konstitusi akhirnya hadir menyuarakan perubahan. Setelah dua edisi pemilu serentak yang menampilkan wajah demokrasi dalam kepenatan administratif dan kelelahan sistemik, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikap tegas: pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi layak dipaksakan dalam satu kotak waktu.
Dalam amar yang dibacakan Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah menegaskan bahwa integritas dan efektivitas demokrasi Indonesia menuntut pemisahan yang jelas antara keduanya—sebuah langkah restoratif untuk menghidupkan kembali esensi kedaulatan rakyat.
Lebih dari sekadar menjawab permohonan uji materi, tafsir konstitusional dalam putusan ini mencerminkan langkah progresif Mahkamah dalam membumikan prinsip kedaulatan rakyat secara substantif. MK menggarisbawahi bahwa format pemilu lima kotak yang selama ini diterapkan—memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta presiden/wakil presiden dalam satu hari pemungutan suara—tidak lagi relevan dalam konteks demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Model ini justru menumpuk beban teknis yang mengancam integritas pemilu dan menurunkan kualitas partisipasi politik masyarakat. Konsepsi baru yang ditawarkan Mahkamah menitikberatkan pada pemisahan waktu antara pemilu tingkat nasional (presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu tingkat lokal (kepala daerah dan DPRD).
Pendekatan ini diyakini akan memperbaiki efektivitas kerja penyelenggara pemilu, membuka ruang yang lebih memadai bagi partai politik untuk melakukan kaderisasi dan seleksi calon, serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mencermati secara kritis pilihan politik mereka. Dengan demikian, pemilu tidak sekadar menjadi ajang administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang menjamin keterwakilan dan akuntabilitas pemerintahan.
Kelelahan Sistemik
Mahkamah berangkat dari ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22E UUD 1945 sebagai kerangka analisis utama. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, bahwa model pemilu serentak lima kotak yang menggabungkan pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden dan di sisi yang lain pemilihan kepala daerah serentak dalam satu hari pemungutan suara, telah menciptakan kelelahan sistemik.
Beban penyelenggara, kejenuhan pemilih, melemahnya kualitas seleksi kader oleh partai politik, hingga kerumitan teknis yang mengancam prinsip-prinsip pemilu demokratis. MK juga menyoroti hilangnya ruang evaluasi publik atas kinerja pejabat terpilih sebelum masyarakat kembali dihadapkan pada proses politik selanjutnya.
Ide pemisahan pemilu nasional dan lokal sebetulnya telah mengemuka sejak putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang menjadi dasar lahirnya UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Dalam proses pembentukan undang-undang, sempat muncul lima alternatif model keserentakan. Salah satunya adalah pemilu nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, dan DPD; dan pemilu lokal yang terdiri dari DPRD serta kepala daerah, diselenggarakan dalam rentang waktu berbeda. Gagasan ini juga mendapat legitimasi ilmiah dalam naskah akademik RUU Pemilu pasca Pemilu 2014 serta kajian Kemitraan tahun 2011, dan Perludem 2014 yang menekankan perlunya penyederhanaan tata waktu dan tahapan pemilu untuk memperkuat desain sistem presidensial dan sistem kepartaian nasional yang efektif.
Meneguhkan Sistem Presidensial
Putusan ini juga menjadi koreksi terhadap tafsir sebelumnya, yakni Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang memerintahkan pelaksanaan pemilu serentak untuk memperkuat sistem presidensial. Namun, alih-alih memperkuat, praktik yang dijalankan dalam Pemilu 2019 dan 2024 justru menciptakan overload administratif dan mengaburkan diferensiasi agenda nasional dan lokal. Dalam aspek ini, Putusan 135/2024 menjadi langkah perbaikan melalui pemisahan klaster pemilu yang lebih konstitusional dan fungsional.
Mahkamah tidak sekadar membatalkan norma—Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada—tetapi memformulasikan ulang paradigma kepemiluan. MK menyatakan bahwa penyatuan agenda nasional dan lokal membahayakan kualitas kedaulatan rakyat, memperlemah partai politik, serta menyulitkan pemilih dalam membuat keputusan rasional akibat kelelahan informasi.
Ide Lama
Gagasan pemisahan pemilu ini sesungguhnya bukan hal baru, tetapi ide lama. Ia telah muncul dalam diskusi penyusunan RUU Pemilu pasca Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Bahkan, dalam Naskah Akademik RUU Pemilu 2019 dan hasil kajian Kemitraan (2011), telah disebut lima model keserentakan, salah satunya adalah pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Namun, pembentuk undang-undang ketika itu memilih opsi “pemilu serentak lima kotak” yang kemudian terbukti bermasalah secara administratif dan substantif.
Secara komparatif, banyak negara demokrasi besar tidak menyatukan pemilu nasional dan lokal. India memisahkan pemilu Lok Sabha dengan pemilu negara bagian. Amerika Serikat memisahkan pemilu federal dan pemilu lokal. Negara-negara ini memberi ruang waktu untuk refleksi politik, evaluasi kebijakan, dan regenerasi kader partai. Model semacam ini meningkatkan efektivitas representasi dan memperkuat kualitas partisipasi publik.
Kekosongan Jabatan
Salah satu konsekuensi logis dari pemisahan ini adalah kebutuhan akan rekayasa konstitusional dan legislasi transisi, khususnya terkait masa jabatan hasil Pilkada 2024 yang berakhir pada 2030. Mahkamah memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merancang masa transisi, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah sekaligus tetap menjaga prinsip pemilu lima tahunan. Ini bisa ditempuh melalui pemendekan atau perpanjangan masa jabatan secara normatif, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Penutup
Putusan MK No. 135/2024 bukanlah akhir dari diskursus, melainkan awal dari proses reformulasi pemilu nasional dan lokal yang lebih sehat. Ini menjadi peluang konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang desain kepemiluan yang menjamin efektivitas sistem presidensial, memperkuat pelembagaan partai, dan menghadirkan pemilu yang lebih manusiawi.
Pemilu 2029 mendatang akan menjadi batu uji: apakah kita benar-benar ingin menyusun ulang demokrasi kita, atau hanya memindahkan masalah ke waktu yang berbeda. Jika kita ingin demokrasi yang lebih representatif, inklusif, dan rasional, maka pemisahan pemilu nasional dan lokal adalah jalan konstitusional. Semoga. (R-03)
*Penulis merupakan mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR).

