Si Belang Terus Berguguran, 3 Ekor Harimau Sumatera Tewas di Lokasi Berdekatan
SabangMerauke News, Aceh Timur - Tak berselang lama usai menemukan dua harimau Sumatera yang mati di Aceh Timur, petugas kembali menemukan seekor lainnya dalam kondisi tak bernyawa. Total kematian satwa dilindungi itu bertambah menjadi tiga ekor.
Kapolsek Serbajadi Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Sukmana, mengatakan seekor harimau yang kembali ditemukan mati itu setelah petugas melakukan penyisiran.
“Satu ekor harimau Sumatera kembali ditemukan mati. Diduga satwa ini juga kawanan dari dua ekor harimau yang kita temukan mati sebelumnya,” kata Hendra.
Dijelaskan Hendra, temuan satwa itu hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi ditemukannya dua ekor harimau sebelumnya.
“Jadi, jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi tiga ekor,” ujarnya.
Sebelumnya, dua ekor harimau ditemukan mati dalam kawasan hutan seputaran salah satu perusahaan di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur.
Kematian dua ekor satwa lindung itu diketahui Minggu (24/4/2022), oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi dari Forum Konservasi Lauser (FKL).
“Setelah mendapatkan iormasi tersebut kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy,
Mahmun menjelaskan, setibanya petugas di lokasi terdapat dua harimau terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan, diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau itu terjerat kawat tebal.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” ujarnya.
Selanjutnya, sebut Mahmun, pihaknya bersama tim lainnya langsung mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Mahmun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya. (*)