Akademisi Soroti Pendekatan Militeristik Dalam Penertiban TNTN: Tak Bisa Main Pukul Rata!
Dr Rawa El Amady. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kalangan akademisi menyoroti pendekatan ala militer yang diterapkan dalam penertiban kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta tak mengabaikan upaya resolusi sosial dalam melakukan tugasnya.
"Niat baik, namun jika dilakukan dengan pendekatan yang tidak komprehensif, maka akan menimbulkan masalah baru," kata Dr Rawa El Amady dalam pembicaraan dengan SabangMerauke News, Senin (30/6/2025).
Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH seharusnya didahului oleh pemetaan sosial. Misalnya dengan melakukan pemetaan kelompok-kelompok yang mengelola TNTN sejak ditetapkan pada 2004 silam. Dengan adanya pemetaan sosial tersebut, Satgas PKH tidak bisa main pukul rata atau menetapkan solusi tunggal untuk pemulihan TNTN.
"Solusi tunggal, apalagi dengan hanya menerapkan pendekatan ala militer, pengerahan kekuatan dan pendekatan legalistik (hukum) dikhawatirkan bisa memicu konflik baru di TNTN," kata Rawa.
Antropolog alumnus Universitas Indonesia (UI) ini memaparkan tentang hasil riset terhadap pihak-pihak yang menggarap kawasan hutan. Kelompok pertama yakni masyarakat lokal yang sudah ada di TNTN, jauh sebelum adanya penunjukkan areal TNTN oleh Kementerian Kehutanan.
"Terhadap kelompok masyarakat ini, pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan enclave areal hutan, bukan malah menyuruh mereka pindah. Kita tahu, penunjukkan TNTN dilakukan secara sentralistik, tanpa pernah melibatkan masyarakat tempatan," tegas Rawa.
Menurutnya, penggarapan areal hutan oleh masyarakat disebabkan oleh makin terbatasnya ruang hidup masyarakat. Hal ini dipicu oleh praktik pemberian izin pengelolaan hutan dan lahan oleh pemerintah secara besar-besaran kepada korporasi.
"Hak masyarakat terhadap lahan menjadi sangat terbatas, karena pemberian izin skala luas kepada sejumlah korporasi. Masyarakat membutuhkan tanah untuk kehidupan mereka," kata Rawa.
Kelompok kedua yang menguasai TNTN, kata Rawa, yakni mereka yang menjadi korban atas penjualan tanah, termasuk dengan modus hibah, yang berasal dari luar daerah. Mereka berasal dari wilayah Sumatera Utara, Lampung dan Sumatera Selatan yang bermigrasi untuk mendapatkan lahan.
"Jual beli lahan ini terjadi karena memang tidak ada batas atau penanda areal hutan tersebut. Jadi, ini juga sebenarnya menjadi kesalahan negara dan otoritas terkait," kata Rawa.
Sementara, kelompok ketiga yakni penggarap TNTN yang diorganisir oleh pemodal dan tak jarang mendapat back up dari aparat. Masyarakat dijadikan tameng, namun sesungguhnya penerima manfaat terbesar adalah para cukong.
"Kelompok ketiga ini yang perlu penyelesaian secara hukum yang tegas. Karena mereka melakukan perambahan secara terorganisir, didukung oleh modal yang besar," kata Rawa.
Menurutnya, kebijakan relokasi mandiri yang diumumkan Satgas PKH terhadap masyarakat penggarap TNTN tak bisa dijadikan sebagai opsi tunggal. Pemerintah perlu mengkaji ulang pola relokasi yang akan dilakukan, agar tidak menyebabkan masalah sosial yang besar.
"Masyarakat akan pindah kemana? Apakah disuruh pindah sendiri, dan di mana lahan hidup mereka? Jadi, tidak bisa dengan opsi tunggal relokasi mandiri. Karena tidak semua masyarakat di TNTN mampu hidup layak, jika mereka direlokasi mandiri. Perlu dikaji ulang," kata Rawa.
Rawa meminta agar Satgas PKH tidak hanya melibatkan perwakilan dari lembaga-lembaga hukum negara. Namun, unsur dari akademisi dengan latar belakang sosial dan ekonomi juga harus dilibatkan.
"Secara pribadi kita mendukung penertiban TNTN. Namun, tindakan penertiban jangan sampai mengabaikan aspek-aspek sosial kemasyarakatan. Konstitusi negara kita menjamin hak hidup masyarakat," tegas Rawa.
Relokasi Mandiri Hingga Agustus 2025
Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas PKH menyatakan warga yang tinggal di kawasan TNTN untuk segera melakukan relokasi secara mandiri.
Pengumuman Satgas PKH tersebut tertera dalam spanduk yang terpasang di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang berada dalam kawasan TNTN. Lokasi pemasangan spanduk pengumuman akan dikunjungi oleh Tim Pengarah Satgas PKH pada Selasa (10/6/2025).
Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara.
"Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum," demikian pengumuman Satgas PKH.
Satgas juga mengumumkan segera dilakukannya relokasi (pindah) secara mandiri kepada masyarakat. Relokasi mandiri ini akan didampingi petugas.
Adapun periode pelaksanaan relokasi mandiri dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.
"Teknis dan tahapan relokasi mandiri diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan Hutan dan disosialisasikan kepada masyarakat," demikian pengumuman Satgas PKH.
Terkait nasib kebun kelapa sawit yang terbangun di kawasan TNTN, menurut Satgas PKH, pemerintah memahami ketergantungan sebagian masyarakat akan kebun sawit tersebut. Oleh karena itu, Satgas PKH mengambil kebijakan sementara, yakni:
1. Kebun sawit yang berumur lebih dari 5 tahun dan sudah menghasilkan, boleh dipanen sementara 3 bulan. Namun tidak boleh menanam, memperluas, dan memelihara tanaman seperti pemupukan dan prunning dan lainnya.
2. Tanaman sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun akan ditertibkan dan dimusnahkan kemudian diganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah.
Satgas PKH kembali menegaskan agar setiap orang dilarang keras membuka dan memperluas kebun di TNTN. Bagi pihak yang melanggarnya akan dijerat secara pidana.
Satgas PKH juga mengumumkan larangan untuk keluar masuk ke kawasan TNTN. Bagi masyarakat yang beraktivitas diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada petugas di posko.
TNTN Dihutankan Kembali
Langkah tegas akan diambil pemerintah untuk memulihkan kembali kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau yang kadung rusak akibat perambahan liar. Kehancuran TNTN sudah pada kondisi kritis karena pembukaan kebun kelapa sawit secara ugal-ugalan dan ilegal yang dibiarkan selama belasan tahun. TNTN akan direvitalisasi dengan cara menghutankannya kembali.
Sekretaris Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sutikno menerangkan, dari 81 ribu hektare kawasan hutan TNTN, saat ini cuma tersisa sekitar 12-an ribu hektare. Padahal, hutan itu milik negara, namun dikuasai kelompok tertentu dan masyarakat.
"Selama ini, TNTN itukan dijarah oleh orang-orang, dan perusahaan-perusahaan tertentu. Makanya itu yang harus kita keluarkan itu. Dari 81-an ribuan hektare, sekarang tinggal 12-an ribu hektare. Dan itulah nanti yang akan kita kuasai kembali untuk dikembalikan ke negara semuanya," ujar Sutikno di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Menurut Sutikno, Satgas PKH saat ini, masih terus melakukan pendataan tentang cakupan penguasaan ilegal perkebunan kelapa sawit yang 'memakan' lahan milik negara itu.
"Selama ini, itu kan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit," ujar Sutikno.
Menurut Sutikno, kawasan hutan di Tesso Nelo bukan cuma milik negara sebagai taman nasional, melainkan juga sebagai paru-paru dunia.
"Tesso Nilo itu, mestinya menjadi konservasi, tetapi dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal kawasan itu, bukan cuma taman nasional, tetapi juga sebagai paru-paru dunia," kata Sutikno.
Sejumlah pihak menyebut kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN sebagai simbol dimulainya genderang 'perang' terhadap para cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di TNTN. Cukong yang dimaksud yakni para pemodal yang membuka kebun sawit di TNTN dalam area yang luas, tidak sekadar petani rakyat. Para cukong menggarap TNTN dalam luasan mencapai ratusan hektare, secara ilegal dan tidak membayar kewajiban pajak.
"Kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN merupakan alarm bagi para cukong. Sekarang cukong kebun sawit di TNTN mulai tiarap. Namun, masyarakat petani kecil menjadi agak resah," kata sumber yang mengetahui situasi terbaru di TNTN.
Diketahui, TNTN merupakan hutan konservasi dengan tingkat kerusakan terparah di Indonesia. Keberadaan TNTN menjadi sorotan dunia di tengah kampanye pemerintah yang mengklaim peduli terhadap deforestasi hutan, namun di lapangan justru tak sesuai.
Dari total luasan TNTN sekitar 81,7 ribu hektare lebih, seluas 40,4 hektare lebih sudah menjadi kebun sawit. Data terkini, luas hutan tersisa di TNTN hanya sekitar 13,7 ribu lebih. Ini artinya, lebih 65 ribu hektare lebih kawasan hutan di TNTN, terindikasi telah mengalami kerusakan.
Penggarapan secara ilegal dan massif TNTN dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat, termasuk kaki tangan korporasi. Hasil kebun sawit dari TNTN ditampung oleh sejumlah pabrik kelapa sawit milik perusahaan besar, namun tidak pernah mendapat tindakan hukum.
Beragam upaya penyelamatan TNTN kerap gagal. Pada tahun 2016 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN). Namun, hingga kini tak jelas apa hasil dan capaian RETN tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menjadikan TNTN sebagai sampel dalam agenda Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) pada 2015 lalu. Namun, GNPSDA ini tak pernah lagi terdengar gebrakannya.
Ragam kepentingan yang berkait kelindan menyebabkan upaya penyelamatan TNTN selalu gagal. Penegakan hukum dilakukan terkesan setengah hati. Hal ini menjadi tantangan serius bagi Satgas PKH untuk menunjukkan kedaulatan negara hadir di TNTN. (R-03)

