SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
    • IHSG Terbang ke Atas 6.000, Bursa Asia Tertinggal di Belakang

      IHSG Terbang ke Atas 6.000, Bursa Asia Tertinggal di Belakang

      12/06/2026  ❘  18:14 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
    • Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      12/06/2026  ❘  23:51 WIB
    • Belum 24 Jam, Polisi Tangkap Suami Korban dalam Kasus Kematian Wanita Hamil di Dumai

      Belum 24 Jam, Polisi Tangkap Suami Korban dalam Kasus Kematian Wanita Hamil di Dumai

      12/06/2026  ❘  20:48 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
    • Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Pesawat Putar Haluan dan Berputar di Langit Bandara SSK II

      Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Pesawat Putar Haluan dan Berputar di Langit Bandara SSK II

      13/06/2026  ❘  10:17 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Perlakuan Sawit Ilegal dalam Kawasan Hutan Konservasi: Perusahaan Satu Daur, Perorangan Serahkan Lahan

24/06/2025  ❘  21:49 WIB • Opini
Bagikan :
Perlakuan Sawit Ilegal dalam Kawasan Hutan Konservasi: Perusahaan Satu Daur, Perorangan Serahkan Lahan

Hamparan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau. Foto: SM News

Penulis: Made Ali, SH*

SABANGMERAUKE NEWS - Pada tulisan sebelumnya berjudul "Penertiban Sawit Dalam Kawasan Hutan: Korporasi Dilegalkan, Masyarakat Dikriminalisasi?", secara khusus melihat pidana kehutanan periode 1999-2013 yang kemudian lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, hingga periode 2013-2020 atau 21 tahun berlakunya pidana kehutanan yang sudah pula memprediksi kejahatan terorganisir atau kejahatan kerah putih, tidak juga berhasil menghentikan perusakan hutan.

Bahkan yang paling parah aparat penegak hukum (PPNS Kehutana, polisi dan kejaksaan)  tidak berani mempidanakan korporasi atau taipan yang berkelindan dengan penguasa yang sedang berkuasa. Bisa dikatakan, kalau aparat penegak hukum hanya menyasar individu atau pelaku lapangan yang menanam sawit dalam kawasan hutan, korporasi sebagai penerima (pembeli) sawit dari kawasan hutan tidak pernah dipidana. 

Periode kedua Presiden Jokowi menjabat, tiba-tiba mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang pada 2020 terbit menjadi UU Cipta Kerja. Publik kemudian menguji secara formal ke Mahkamah Konstitusi, yang ujungnya terbit UU No 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU CK 2022). Secara materi atau substansi tidak ada yang berubah terkait isu kehutanan. 

UU CK 2022 terkait pidana memperkenalkan “ultimum remedium”, yaitu pengenaan pidana sebagai senjata terakhir setelah sanksi administratif tidak berjalan. Pemberlakuannya diberikan khusus terhadap “telah terbangun” dalam kawasan hutan bisa sawit, tambang, ternak atau aktifitas apapun tanpa izin dari pemerintah. Bahasa umumnya: rezim yang sedang berkuasa hendak mengampuni penjahat dalam kawasan hutan baik itu individu maupun korporasi karena sawit menjadi andalan perekonomian Indonesia di luar tambang migas. 

“Telah Terbangun” 

Angka 20 Pasal 110 dan A dan B UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Pasal 110 A berbunyi: (1). Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. (2). Dalam hal Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: (a). pembayaran denda administratif; dan/atau (b). pencabutan Perizinan Berusaha. (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Penjelasan Pasal 110 A Ayat (1) menyebut yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pasal 110 B berbunyi: (1). Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan f atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa: (a). penghentian sementara kegiatan usaha; (b). pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah. (2). Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan. (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Penjelasan Pasal 110 B Ayat (1) menyebut yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 

Penjelasan lebih detil tertera dalam PP No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan, ada poin penjelasan halaman 1 dan 2 yaitu: 

Pertama, Pasal 110A yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai Perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan Perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Kedua, Pasal 110 B yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha 
pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai Perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi. 

Setelah memenuhi persyaratan, terhadap: Pertama, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai rencana tata ruang, setelah membayar PSDH dan DR maka: (a). Untuk di kawasan Hutan Produksi, diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; (b). Untuk di kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Konservasi, diterbitkan persetujuan melanjutkan usaha selama 1 (satu) daur maksimal 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam. 

Kedua, kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lainnya, setelah melaksanakan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif, maka: (a). Untuk di kawasan Hutan Produksi, diterbitkan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; (b). Untuk di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, diwajibkan menyerahkan areal kegiatan usahanya kepada negara. 

Perusahaan Satu Daur, Perorangan Serahkan Lahan

Ringkasnya, tanaman sawit dalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, hutan lindung atau konservasi, diberi sanksi, namun perlakuannya berbeda antara korporasi dan individu. 

Untuk korporasi yang punya izin usaha perkebunan atau izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati tapi belum punya izin pelepasan kawasan hutan dari pemerintah diberi waktu tiga tahun (20 November 2020-20 November 2023) wajib ajukan izin pelepasan kawasan hutan dan sesuai dengan rencana tata ruang lalu bayar PSDH-DR. Jika lewat dari tiga tahun dikenai sanksi pembayaran denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Bila membayar denda, diterbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan (berada dalam hutan produksi), dan persetujuan melanjutkan usaha selama 1 (satu) daur maksimal 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam (hutan lindung atau konservasi). 

Untuk perorangan atau korporasi tanpa izin usaha perkebunan atau izin lokasi berada Kawasan Hutan dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 langsung dikenai sanksi administratif  berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah, kecuali perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare tidak dikenai sanksi administratif. Setelah membayar denda administrative: Untuk di kawasan Hutan Produksi, diterbitkan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan damn Untuk di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, diwajibkan menyerahkan areal kegiatan usahanya kepada negara. 

 

Bila disimpulkan, jelas terlihat, pertama, sawit illegal dalam kawasan hutan milik korporasi maupun perorangan diberi sanksi berupa dengan dengan degradasi yang berbeda-beda. Kedua, bila semua membayar denda administratif secara otomatis pidananya dihilangkan. Dan, kejahatan korporasi maupun individu yang selama lebih dari 20 tahun menanam sawit dalam kawasan hutan telah menikmati keuntungan, tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya untuk mengembalikan kerugian negara selama mereka menanam sawit illegal. 

Namun, bila dibandingkan perlakukan antara individu dengan korporasi yang berada dalam kawasan hutan, terlihat jelas diskriminasinya, yang paling mencolok adalah: korpoasi dalan kawasan hutan lindung atau konservasi diberi satu daur, individu wajib menyerahkan lahan sawitnya pada pemerintah. Catatan lainnya, adalah hingga detik ini pemerintah belum juga membuka atau mempublikasi daftar korporasi atau individu yang telah mendapat penetapan permohonan pelepasan kawasan hutan atau persetujuan penggunaaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. 

Paling kontroversial menurut saya, pertentangan antara UU CK dengan PP No 24 Tahun 2021 berkaitan dengan pemidanaan. 

Dalam UU CK 2022 dalam Pasal 110 A dan 110 B maupun penjelasannya, hanya memberi Batasan tiga tahun untuk mengajukan permohonan pelepasan atau penggunaan kawasan hutan, tidak melarang dilakukan pemidanaan. Namun, dalam penjelasan PP No 24 Tahun 2021 justru menyebut Frasa “tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan Perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)” untuk Pasal 110 A dan frasa “tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha”. 

Saya menilai, munculnya frasa “tidak dikenai sanksi pidana” untuk menyelamatkan korporasi sawit maupun individu (cukong) yang selama 20 tahun lebih menikmati keuntungan sawit ilegal tanpa membayar denda pada pemerintah. Yang keuntungan ilegal atau pencucian uang tersebut mengalir jauh kemana-mana ke dalam dunia politik bisnis Indonesia. Kejahatan pencucian uang atau money laundering inilah yang hendak dihilangkan oleh rezim berkuasa saat itu.

Pelaku yang paling merasakan diskriminasi ini adalah terpidana Surya Darmadi. Dia terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang karena melakukan korupsi berupa lima korporasi sawitnya berada dalam kawasan hutan sejak 2014-kini, meski dia sudah mendaftarkan perusahaan untuk memenuhi persyaratan Pasal 110 A.

Pada 19 September 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi. Surya Darmadi pun tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya, dan denda Rp 2 Triliun. 

Dalam pledoi Surya Darmadi berjudul Mengapa “Saya Diperlakukan Tidak Adil dan Tidak Manuasiawi, Sementara Perkara yang Saya Hadapi Sama Substansi Dengan 1.192 Perusahaan Lainnya”. Surya Darmadi merujuk SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Nomor 531 Tahun 2021 yang Mempublis 313 Perusahaan, 4 Perusahaan Saya Terdaftar Dalamnya  masuk dalam kawasan hutan, namun paska terbitnya UU Cipta Kerja, korporasi salah satunya wajib mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan yang memiliki izin lokasi atau izin Usaha Perkebunan .

“Mengapa hanya saya yang diproses padahal ada 1.192 perusahaan lain yang sama dan berusaha dalam kawasan hutan. Apakah saya hanya Martir?” Apalagi tuduhan telah merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 78,9 Triliun, tidak punya dasar. Hingga 2022 saja baru menerima keuntungan dari kelima perusahaan sebanyak Rp 1,6 Triliun. Dan masiha ada perusahaan yang belum berikan dividen sebab masih memiliki hutang ke holding,” kata Surya Darmadi. (KB-01/Rachdinal) 

*Penulis merupakan eks Koordinator Jikalahari 2018-2024, Pendiri Senarai dan Aktivisme Hukum, Alumni Fakultas Hukum Unri dan bermastautin di Kota Pekanbaru.

Editor: Raya Desmawanto
Tags :HutanKebun Sawit Dalam Kawasan HutanUU Cipta KerjaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tiga Nama Calon Sekdaprov Riau Sudah Ada, Kini Menanti Restu BKN

    Tiga Nama Calon Sekdaprov Riau Sudah Ada, Kini Menanti Restu BKN

    Riau •
    24/06/2025 ❘ 21:36 WIB
  • Tak Konsisten! PT SKA Kangkangi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Sei Kuning Jaya

    Tak Konsisten! PT SKA Kangkangi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Sei Kuning Jaya

    Riau •
    24/06/2025 ❘ 19:23 WIB
  • Kepulauan Meranti Dapat Restu Pusat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat: Tahun Ini Ada Penerimaan 2 Rombel Siswa Tingkat SMA

    Kepulauan Meranti Dapat Restu Pusat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat: Tahun Ini Ada Penerimaan 2 Rombel Siswa Tingkat SMA

    Riau •
    24/06/2025 ❘ 17:13 WIB
  • Hj Sumiartini Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna DPC PDI Perjuangan Rokan Hulu

    Hj Sumiartini Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna DPC PDI Perjuangan Rokan Hulu

    Politik •
    24/06/2025 ❘ 16:47 WIB
  • Diikuti 42 Tim, Kejuaraan Voli Piala Kadispora Riau Resmi Bergulir 

    Diikuti 42 Tim, Kejuaraan Voli Piala Kadispora Riau Resmi Bergulir 

    Riau •
    24/06/2025 ❘ 16:38 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan