Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Kanan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba
Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan deklarasi Kampung Bebas Narkoba sekaligus sosialisasi bahaya Narkoba. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan deklarasi Kampung Bebas Narkoba sekaligus sosialisasi bahaya Narkoba.
Kegiatan itu merupakan rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke 79 yang dilaksanakan di Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing membenarkan kegiatan tersebut.
Deklarasi kampung bebas narkoba itu bertujuan untuk mengajak masyarakat agar ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.
"Ya pada kesempatan itu juga kita memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan efek Narkoba terhadap generasi muda dan lingkungan khusus di Kelurahan Simpang Kanan," kata Donal.
Selain daripada itu, kegiatan itu diisi dengan pembagian Sembako kepada masyarakat yang membutuhkan yang juga dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 79.
"Tentunya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan mempererat silaturahmi antara Polri khususnya Polsek Simpang Kanan dengan masyarakat," pungkasnya.
Pada kegiatan itu, kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aipda Triyono, Kanit Intelkam Bripka Ahmad Yani, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Kanan Bripka Eka Iwan S dan dihadiri Sekretaris Lurah Simpang Kanan Tuti Handayani. (R-02)

