SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Menelisik Ulang Jejak Korupsi Kredit Rp 35,2 Miliar Bank Riau Kepri: Masih Adakah yang Tersisa?

Raya Desmawanto 23/04/2022  ❘  12:55 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Menelisik Ulang Jejak Korupsi Kredit Rp 35,2 Miliar Bank Riau Kepri: Masih Adakah yang Tersisa?

Direktur PT Saras Perkasa, Arya Wijaya saat ditangkap oleh tim kejaksaan. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kasus lawas korupsi kredit senilai Rp 35,2 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) yang menjerat tersangka utama mantan direktur utama, Zulkifli Thalib kembali mengemuka. Ini lantaran tertangkapnya buron terpidana Arya Wijaya di Banten, Kamis (21/4/2022) lalu, setelah 6 tahun lamanya bersembunyi pasca-vonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2016 lalu.

Tim gabungan kejaksaan menangkap Arya yang merupakan Direktur PT Saras Perkasa selaku debitur di Bank Riau Kepri (dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah/ BPD Riau) cabang Batam.

Pria berusia 57 tahun tersebut sempat divonis putusan lepas alias Onslaacht oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 24 Mei 2014 silam. Putusan lepas yang diketuk ketua majelis hakim saat itu, Isnurul S Arif adalah vonis bebas pertama kali yang terjadi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah 3 tahun terbentuk.

Atas putusan lepas tersebut, jaksa pun mengajukan kasasi. Hingga akhirnya pada 11 Januari 2016 silam, Mahkamah Agung menyatakan Arya bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Pelarian Arya berakhir sudah. Kemarin, Jumat (22/3/2022), ia sudah tiba di Pekanbaru dan langsung dijebloskan ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukumannya.

Praktik Akal-akalan Kredit

Kasus korupsi kredit fiktif yang melibatkan Arya Wijaya adalah salah satu potret buruk tata kelola bisnis di Bank Riau Kepri yang dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Terungkap adanya praktik lancung dalam menutupi borok keuangan akibat tingginya kredit macet. Pengajuan kredit baru pun disulap sedemikian rupa. Borok terungkap, nyatanya kredit itu di kemudian hari bermasalah dan menjadi kasus korupsi sektor perbankan.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama,  Zulkifli Thalib sudah divonis hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perkara ini sebenarnya cukup lama dan berbelit saat ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Hingga akhirnya pada 2012 silam, Bareskrim menetapkan empat orang tersangka dan proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan.

Selain Zulkifli Thalib dan Arya Wijaya, ada dua orang tersangka lainnya yang merupakan petinggi BPD Riau (kini Bank Riau Kepri) yakni mantan Direktur Pemasaran, Buchari A Rahim dan mantan Kepala Cabang Batam, Yumadris.

Buchari A Rahim juga sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama itu. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Buchari maupun jaksa penuntut tak melakukan upaya banding, sehingga putusannya dinyatakan inkrah.

Hukuman Yumadris lebih berat lagi. Divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bukannya berkurang, vonisnya justru lebih berat menjadi 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Upaya kasasi yang diajukan Yumadris juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut. Peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya juga tak dikabulkan Mahkamah Agung.

Petinggi BRK Diduga Terseret

Kasus korupsi kredit fiktif ini sempat menyeret nama sejumlah petinggi Bank Riau Kepri (BPD Riau) lainnya. Sedikitnya ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Di antaranya yakni mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Sarjono Amnan. Belakangan, Sarjono terpilih pada 2013 lalu sebagai Komisaris Independen Bank Kepri.

Satu nama lain yang juga sempat disebut dan menjadi saksi adalah Syahrul Ilyas yang merupakan mantan Kepala Divisi Penyaluran Bank Riau Kepri.

Berdasarkan penelusuran media, Sarjono Amnan pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Zulkifli Thalib di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada akhir 2012 lalu. Saat itu, Sarjono mengakui kalau syarat pengajuan take over 'kredit' dari PT Karyawira Wanatama kepada PT Saras Perkasa belum dapat terpenuhi.

Ia mengaku dilema soal adanya take over tersebut. Belakangan, dana kredit sebesar Rp 35,2 miliar tetap dikucurkan ke PT Saras Perkasa.

PT Karyawira Wanatama diduga adalah 'debitur palsu' yang pernah mendapat kucuran kredit fiktif dari BPD Riau cabang Batam pada tahun 2002 lalu. Kala itu, Kepala Cabang BPD Riau, Said Zainal Abidin mengucurkan kredit kepada sebanyak 168 debitur masing-masing sebesar Rp 250 juta dengan total Rp 42 miliar.

 

Belakangan, diketahui kalau kredit itu hanya akal-akalan dan uangnya diduga mengalir ke PT Karyawira yang disebut untuk pembangunan ruko dan mal di kawasan pertokoan Batavia di Batuaji, Batam.

Beberapa waktu kemudian, pada 2002, Bank Indonesia menemukan adanya indikasi kuat kredit bermasalah di Bank Riau Kepri, salah satunya yakni 'kredit' yang diberikan oleh 162 debitur palsu yang menyeret PT Karyawira tersebut.

Sarjono dalam kesaksiannya menyebut, langkah take over kredit fiktif bermasalah itu sebagai upaya penyelamatan BPD Riau. Soalnya, jika itu tak dilakukan, maka angka kemacetan kredit (NPL) bank akan berada di atas 5 persen. Kondisi itu akan menyebabkan BPD Riau masuk dalam pengawasan Bank Indonesia.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga sempat mencecar Sarjono mengapa bank tidak melakukan pelelangan terhadap jaminan kredit. Menurut Sarjono, keputusan lelang jaminan sebenarnya sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada tahun 2009 dan 2010 lalu. 

"Namun direksi Bank Riau tidak melaksanakannya," kata Sarjono seperti dikutip media yang meliput persidangan yang digelar 9 tahun silam.

Syahrul Ilyas yang merupakan mantan Kepala Divisi Penyaluran Bank Riau Kepri juga pernah diperiksa sebagai saksi pada sidang 3 Januari 2013 lalu di Pengadikan Tipikor Pekanbaru. Saat itu, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Dwiyantara sempat mengingatkannya berisiko duduk dalam kursi pesakitan bersama terdakwa Zulkifli Thalib.

 

Ini diduga karena notisi yang diberikannya telah menyebabkan kerugian negara atas kredit macet tersebut. 

"Hati-hati Saudara saksi. Anda bisa menemani Dirut Zulkifli Thalib. Akibat notisi yang Anda berikan menimbulkan potensi lose yang besar," kata hakim Ida Bagus.

Menurut pernyataan hakim Ida Bagus saat itu, akibat notisi yang diterbitkan tidak hati-hati, telah menyebabkan persetujuan kredit kepada PT Saras Perkasa berujung pada kredit macet yang merugikan keuangan negara.

Misi 'Penyelamatan' Berujung Bui

Tindakan mengutak-atik laporan kredit macet bermasalah melalui aksi take over 'kredit fiktif' ke PT Saras Perkasa justru berujung bui. Misi BPD Riau berhasil selamat dari zona pengawasan Bank Indonesia karena kredit macet bermasalah terpenuhi, namun Direktur PT Saras Perkasa, Arya Wijaya yang justru jadi korbannya.

Mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPD Riau, Sarjono Amnan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diliput media, mengakui kalau Direktur PT Saras Perkasa, Arya Wijaya meyakinkan akan melanjutkan pembangunan mal dan ruko yang sebelumnya ditangani oleh PT Karyawira Wanatama. Syaratnya yakni pengajuan kredit baru sebesar Rp 55 miliar dari BPD Riau.

 

Adapun jaminannya adalah berupa 'cash collateral' sebesar Rp 100 miliar yang diklaim berada di BNI 46. Namun, jaminan tersebut tak kunjung diserahkan, kredit keburu dikucurkan sebesar Rp 35,2 miliar.

Sebesar Rp 32 miliar lebih dipakai untuk 'take over' satu bangunan mal dan 38 unit ruko. Sisanya dipergunakan untuk biaya operasional dan biaya take over.

Sarjono menyatakan, sejak take over dilakukan maka NPL BPD Riau turun menjadi 2,71 persen dari sebelumnya hampir menyentuh garis merah di angka 4,92 persen.

Namun, akibat pengucuran dana yang tak tuntas, proyek mal dan ruko tersebut pun tak bisa dituntaskan. Pada sisi lain, Arya Wijaya tak mampu membayar utang pinjaman kepada bank dan menjadi kredit macet.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Sarjono Amnan dan Syahrul Ilyas ikhwal pemberitaan ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Saras Perkasa Arya WijayaBank Riau KepriKorupsi KreditSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Putri Kandung Jadi Budak Seks Ayah yang Kecanduan Video Porno, Cabuli Sejak SD hingga SMA

    Putri Kandung Jadi Budak Seks Ayah yang Kecanduan Video Porno, Cabuli Sejak SD hingga SMA

    Hukrim •
    23/04/2022 ❘ 10:41 WIB
  • Kiamat Pegawai Bank Terbukti, Mandiri Tutup 52 Kantor Cabang

    Kiamat Pegawai Bank Terbukti, Mandiri Tutup 52 Kantor Cabang

    Ekonomi •
    23/04/2022 ❘ 10:30 WIB
  • THR Cair Sebentar Lagi, Begini Caranya Agar Tak Habis Sebelum Lebaran

    THR Cair Sebentar Lagi, Begini Caranya Agar Tak Habis Sebelum Lebaran

    Nasional •
    23/04/2022 ❘ 09:52 WIB
  • 9 Desa di Riau Lolos 300 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022

    9 Desa di Riau Lolos 300 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022

    Umum •
    23/04/2022 ❘ 09:35 WIB
  • 9 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik Cuma 1 Diusulkan Dipecat, KY Masih Tutupi Identitasnya

    9 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik Cuma 1 Diusulkan Dipecat, KY Masih Tutupi Identitasnya

    Hukrim •
    23/04/2022 ❘ 09:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan