Perang Narasi Penertiban Kawasan Hutan Konservasi TNTN
Aksi unjuk rasa menentang kebijakan relokasi masyarakat yang menggarap TNTN di Kantor Gubernur Riau pada Rabu lalu. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS - Akun media sosial yang dikelola Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) makin aktif mengunggah konten dan narasi berkaitan dengan penertiban kawasan hutan yang digencarkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pasca pemasangan plang penguasaan kembali TNTN pada Sabtu (10/6/2025) lalu oleh Satgas PKH, pihak Balai TNTN terasa kian agresif menyebar narasi pentingnya pemulihan kawasan hutan konservasi tersebut.
Pengelola akun media sosial Balai TNTN bahkan mencuplik ulang liputan-liputan media yang berkaitan dengan ancaman yang dialami personelnya saat menjalankan tugasnya. Misalnya, di-uploadnya capture berita di media nasional yang memuat peristiwa pembakaran mobil patroli yang dituding dilakukan oleh perambah TNTN pada 2009 silam.
"Sejak dahulu, petugas kami terus melakukan upaya preemtif, preventif maupun represif, termasuk mengingatkan dan menindak pelaku perusakan. Sejak tahun 2009, petugas di lapangan telah menghadapi berbagai bentuk ancaman dan intimidasi dari para perambah, yang menunjukkan betapa kompleks dan berisikonya tugas perlindungan kawasan ini. Salah satu bukti nyata adalah pembakaran mobil patroli Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayah SPTN Wilayah I yang menjadi bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum di kawasan ini," demikian caption postingan akun Facebook Balai TNTN.
Sekilas bisa dimaknai, lewat postingannya, pihak Balai TNTN seolah tak ingin disalahkan atau bahkan dituduh tak berbuat apa-apa atas kerusakan parah TNTN yang nyaris habis dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. Apa daya, faktanya TNTN saat ini telah bersalin rupa menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit ilegal. Satgas PKH mengungkap, dari total luasan 81.793 hektare, saat ini hanya tersisa 12.561 hektare area TNTN yang belum rusak.
Akun media sosial Balai TNTN juga rajin mengunggah suara-suara dukungan terhadap penertiban TNTN yang dilakukan saat ini. Liputan media yang pro pada penertiban TNTN dari beragam tokoh dan narasumber, terus dimunculkan di akun Facebook tersebut.
Narasi Versi Kelompok Terdampak
Operasi penertiban TNTN oleh Satgas PKH telah menjadi obrolan krusial di media sosial sejak pekan lalu. Ruang digital menjadi lapangan pertandingan opini dua kelompok 'ekstrem' yang sedang bertarung. Tak sedikit para pegiat media sosial, bahkan masyarakat yang mendiami TNTN menjadikan peristiwa ini sebagai konten yang terus di blow-up.
Di pihak masyarakat yang mendiami TNTN, terus membangun citranya sebagai korban atas kebijakan penertiban Satgas PKH. Beragam alasan disuarakan. Mulai dari abainya negara dalam menjaga kawasan TNTN, klaim ketidak-tahuan masyarakat bahwa lahan yang digarap merupakan hutan konservasi, hingga klaim dijadikannya masyarakat sebagai komoditas politik setiap pesta demokrasi (pilpres, pileg dan pilkada).
Narasi tandingan yang difabrikasi kelompok terdampak operasi penertiban, juga mempersoalkan tentang status TNTN yang sebagian wilayahnya sebelum ditunjuk sebagai hutan konservasi, telah lebih dulu digarap dan dikelola masyarakat. Mereka menuding penunjukan areal TNTN tak pernah melibatkan masyarakat, bahkan tak punya tanda-tanda batas yang jelas.
Alasan ekonomi juga menjadi tameng untuk 'melawan' penertiban TNTN. Faktanya, belasan ribu warga saat ini telah bermukim di TNTN. Mereka menggarap lahan sebagai petani sawit, sebagian merupakan pekerja ladang. Relokasi yang akan dilakukan Satgas PKH, akan berdampak sistemik terhadap ekonomi masyarakat setempat.
Tak sedikit masyarakat yang sudah memiliki identitas kependudukan. Bahkan, banyak sarana umum, berupa sekolah dan rumah ibadah berdiri di kawasan TNTN.
Narasi Versi Kelompok Pro Penertiban
Tak sedikit pula dukungan yang diberikan kepada Satgas PKH untuk meneruskan langkah penertiban TNTN. Beragam tokoh daerah bahkan menyeru agar segera dilakukan langkah hukum yang tegas atas kerusakan TNTN. Suara ini didengungkan usai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut ada indikasi korupsi dalam perambahan liar di TNTN.
Kelompok yang pro penertiban TNTN, menangkis alibi-alibi yang disuarakan kelompok terdampak. Isu bahwa areal TNTN sebagian besar dikuasai para cukong lahan dimunculkan. Istilah cukong merujuk pada penguasaan lahan dalam area yang luas, sementara masyarakat sekadar dijadikan tameng. Memang santer terdengar kalau para toke memiliki lahan yang luas di TNTN, termasuk dari kalangan pejabat dan mantan pejabat. Ini sesuatu yang perlu segera diungkap kebenarannya.
Narasi 'pendatang' juga kini makin santer didengungkan. Masyarakat yang mendiami TNTN dituduh sebagai warga luar daerah yang datang membeli lahan TNTN. Narasi ini bisa menciptakan benturan komunitas karena berpotensi dikaitkan pada ranah SARA yang sangat sensitif.
Kelompok pro natura lebih ekstrem lagi. Mereka menilai penertiban TNTN sebagai satu-satunya cara untuk menyelamatkan hutan konservasi tersebut. Pelestarian hutan bersifat hitam dan putih, dan relokasi menjadi harga mati.
Kebijakan yang Efektif dan Solutif
Satgas PKH telah menetapkan keputusan 'radikal' untuk masa depan TNTN. Dua langkah akan ditempuh, yakni relokasi penduduk dan reforestasi TNTN.
Tentu saja, pilihan untuk menempuh relokasi dan reforestasi ini akan menimbulkan gejolak. Perlawanan sudah disuarakan oleh penduduk setempat. Aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan masyarakat di Kantor Gubernur Riau beberapa hari lalu, mencerminkan kuatnya penolakan terhadap kebijakan Satgas PKH.
Kita berharap penolakan masyarakat tidak sampai berujung pada perlawanan fisik. Tindakan anarkis tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru akan menciptakan persoalan baru.
Dalam situasi ini, dibutuhkan kebijakan negara yang efektif dan solutif. Yakni kebijakan rasional dan mampu dieksekusi untuk menuntaskan masalah.
Relokasi penduduk dan reforestasi kawasan hutan yang luas, bukanlah pekerjaan yang gampang. Mungkin, jika hal ini bisa diwujudkan, akan menjadi sejarah baru di republik ini.
Peta jalan relokasi dan reforestasi TNTN mestinya harus segera diungkap ke publik. Hal ini mesti diuji lebih dulu, sebelum diterapkan secara luas.
Perlu dilakukan dialog yang lebih intensif oleh parapihak terkait. Penertiban TNTN akan menjadi ujian berat.
Hukum memang harus ditegakkan, tapi kemanusiaan harus tetap dimuliakan. (R-03)

