SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • Rupiah Tertekan, Pemerintah Izinkan Harga Obat Naik hingga 20 Persen

      Rupiah Tertekan, Pemerintah Izinkan Harga Obat Naik hingga 20 Persen

      13/06/2026  ❘  20:38 WIB
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2029 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2029 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Tiga Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Korban Pencabulan Anak Terus Datangi Polres Meranti, Polisi Sebut Kasus Tetap Berproses

      Tiga Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Korban Pencabulan Anak Terus Datangi Polres Meranti, Polisi Sebut Kasus Tetap Berproses

      13/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Polisi Tangkap 69 Orang Usai Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone, Ada Main Tembak Ikan dan Burung

      Polisi Tangkap 69 Orang Usai Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone, Ada Main Tembak Ikan dan Burung

      13/06/2026  ❘  19:04 WIB
    • Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      13/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • Tiga Bocah Silver di Pelalawan Mengaku Takut Pulang Jika Tidak Bawa Uang Rp500 Ribu

      Tiga Bocah Silver di Pelalawan Mengaku Takut Pulang Jika Tidak Bawa Uang Rp500 Ribu

      13/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru

      UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru

      13/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Sport
    • Alwi Farhan Menggila di Sydney, Tiket Final Australian Open 2026 Berhasil Diamankan

      Alwi Farhan Menggila di Sydney, Tiket Final Australian Open 2026 Berhasil Diamankan

      13/06/2026  ❘  20:43 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Akhiri Piala AFF dengan Kemenangan, Gol Algazani Jadi Penentu

      Timnas Indonesia U-19 Akhiri Piala AFF dengan Kemenangan, Gol Algazani Jadi Penentu

      13/06/2026  ❘  20:41 WIB
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Persoalan Serius Taman Nasional Tesso Nilo, Praktisi Hukum Yogi Ramadhan Ungkap Fakta Dugaan Pembiaran Oknum Aparatur

19/06/2025  ❘  08:49 WIB • Riau
Bagikan :
Persoalan Serius Taman Nasional Tesso Nilo, Praktisi Hukum Yogi Ramadhan Ungkap Fakta Dugaan Pembiaran Oknum Aparatur

Prakitisi Hukum di Riau Yogi Ramadhan Dwiputra SH MH angkat bicara soal kisruh Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Prakitisi Hukum di Riau Yogi Ramadhan Dwiputra SH MH angkat bicara soal kisruh Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia menyatakan secara tegas mendukung penuh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk pemulihan TNTN.

Yogi mengatakan, apa yang dilakukan oleh Satgas PKH saat ini sudah sangat tepat. karena TNTN merupakan aset negara yang akan diwariskan kepada anak cucu bangsa kelak dimasa yang akan datang. 

"Persoalan TNTN hari ini sebenarnya bukanlah permasalahan baru, karena pemerintah sejak dulu sudah berulang kali memperingatkan masyarakat yang bermukim di wilayah TNTN," ungkap Yogi Ramadhan dalam Pers rilis yang diterima Redaksi Sabang Merauke News, Kamis 19/6/2025.

Dalam ulasannya, sebagian wilayah TNTN dahulunya merupakan kawasan HPH PT Dwi Marta, kemudian dilanjutkan ke PT Inhutani IV. Pada tahun 2004, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomonr255/Menhut/2004 tanggal 12 Juli 2004, dibentuklah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo seluas kurang lebih 38.576 Ha. 

Kemudian, lanjut Yogi, pada tahun 2009, berdasarkan SK Menhut Nomor 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas sekitar 44.492 ha di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi taman nasional sebagai perluasan TNTN.

“Negara melalui Kementrian Kehutanan pada tahun 2013 sudah menyurati Bupati Pelalawan melalui surat nomor S/133/Menhut-II/2013 tertanggal 18 Februari 2013 yang pada intinya meminta Bupati pada masa itu untuk segera merubah Perda pembentukan desa dan membatalkan status Desa Bagan Limau dan menghentikan aktifitas perambahan karena berada di dalam kawasan TNTN,” ujar yogi.

Bahkan, lanjut Yogi, Pemprov Riau pada tahun 2007 telah mengeluarkan Surat Gubernur Riau Nomor Kpts.271.a/VII/2007 tanggal 3 Juli 2007 tentang pembentukan tim penanggulangan perambahan hutan dan lahan serta perluasan pada TNTN.

“Pada tahun 2008, melalui Surat Nomor 522/Ekbang/73.29 tanggal 14 November 2008, Pemprov Riau sudah menyurati dan memperingatkan masyarakat yang berada di kawasan TNTN, yang ditembuskan ke Bupati Pelalawan dan Bupati Indargiri Hulu terkait perluasan TNTN, disitu sudah dijelaskan untuk segera meninggalkan kawasan hutan dan larangan penerbitan SKT oleh kepala desa atau camat,” urai Yogi.

 

Sementara itu, imbuh Yogi, untuk ninik mamak atau batin yang wilayah berada sekitar kawasan TNTN, jauh hari Dirjen Gakkum KLHK melalui surat Nomor S.276/PHLHK/PPH/GKM.2/9/2016 tanggal 8 September 2016 telah memberikan peringatan kepada delapan ninik mamak atau batin untuk tidak melakukan aktivitas di TNTN maupun jual beli di dalam kawasan TNTN.

“Pemprov Riau pada Tahun 2005 juga telah menyurati Bupati Pelalawan, Bupati Indragiri Hulu dan Bupati Kuantan Singingi melalui surat Nomor: 413/VH/91.20 tertanggal 21 September 2005 terkait Pemukiman Liar di Kawasan Sungai Toro yang saat ini dikenal sebagai Toro berkenaan dengan surat Forum Masyarakat Untuk Pelestarian Hutan Tesso Nilo (Forum Tesso Nilo) Nomor 11/FTN-Ex/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 perihal pemukiman liar Sungai Toro,” ungkap Yogi.

Bahkan, lanjut Yogi, salah satu desa yang masuk dalam kawasan TNTN yakni Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui dalam pembentukannya pun bertentangan dengan Undang Undang Kejutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Kementerian Kehutanan pun sudah melakukan peringatan maupun teguran kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan, agar diadakan peninjauan kembali Perda Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,” ungkap Yogi.

Yogi membeberkan, adapun surat-surat tersebut diantaranya Surat Dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Nomor S.383/IV-T45/2008 Wilayah Desa Bagan Limau Wilayah TNTN dan Surat dari Dirjen PMD Kemendagri tanggal 13 April 2009 kepada Gubernur Riau terkait peninjaun kembali Peraturan Daerah tentang pemekaran Dusun Bagan Limau menjadi Desa.

Selain itu, juga ada surat dari Menteri Kehutanan yang ditujukan kepada  Menteri Dalam Negeri No. S138/Menhut-IV/2009 Tanggal 27 Februari 2009 tentant mohon peninjauan kembali Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Desa Bagan Limau.

Selanjutnya, ada surat dari Departemen Kehutanan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi No. S55/IV-KK/2009, Surat Menteri Kehutanan R.I No.S.138/Menhut-11/2013 tentang Kepastian Hukum Peraturan dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Bagan Limau yang bertentangan dengan dua undang undang kehutanan.

“Akibat dari pembiaran pemerintah daerah yang tidak menggubris peringatan dari pemerintah pusat, kita bisa lihat berapa yang tersisa lahan TNTN, kita bisa cek di lapangan kapan sawit ditanam? Berapa umur sawit disana? Bisa kita liat di satelit kapan ada lahan sawit di TNTN?,” urai Yogi.

 

Sementara itu, menyoroti aksi demo masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN pada Rabu (18/6/2025) di Pekanbaru, Yogi mengatakan, menjadi tanda tanya baginya, mengapa masyarakat melakukan aksi hari ini seolah-olah tidak pernah ada peringatan bahwa mereka berada di wilayah yang salah.

“Apa tidak ada sosialisasi dari Pemda Pelalawan pada masa itu kepada masyarakatnya? Mengapa Pemda Pelalawan pada masa itu terkesan mengabaikan surat dari Pemerintah Pusat? Ini artinya telah terjadi pembiaran. Ada apa ini? Kenapa Pemda Pelalawan pada masa itu mengabaikan surat dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Riau?,” tanya Praktisi Hukum yang pernah mendapatkan Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2015 itu.

Untuk itu, tegas Yogi, ia meminta kepada Satgas PKH khususnya kepada Jaksa Agung agar mendalami hal tersebut dan menerapkan Pasal 28 huruf g dan Pasal 105 huruf g UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap oknum-oknum yang melakukan pembiaran ini.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Praktisi hukum di riauYogi Ramadhan DwiputraKisruh TNTNSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Ini Alasan 48 Prajurit TNI Dilatih Kursus Pelatih Sepak Bola

    Ini Alasan 48 Prajurit TNI Dilatih Kursus Pelatih Sepak Bola

    Nasional •
    19/06/2025 ❘ 08:35 WIB
  • Marak Beredar! Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal

    Marak Beredar! Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal

    Nasional •
    19/06/2025 ❘ 07:44 WIB
  • Korupsi KUR Mikro, Mantan Mantri Bank dan Pengacara Divonis Bersalah, Rugikan Negara Rp542 Juta

    Korupsi KUR Mikro, Mantan Mantri Bank dan Pengacara Divonis Bersalah, Rugikan Negara Rp542 Juta

    Hukrim •
    19/06/2025 ❘ 07:14 WIB
  • BRK Syariah dan Eka Hospital Pekanbaru Gelar Health Talk Eksklusif Bagi Nasabah Prioritas

    BRK Syariah dan Eka Hospital Pekanbaru Gelar Health Talk Eksklusif Bagi Nasabah Prioritas

    Advertorial •
    18/06/2025 ❘ 20:18 WIB
  • Terima Lamaran LAMR Pekanbaru, Wako Agung Bakal Ditabalkan Gelar Datuk Bandar Setia Amanah

    Terima Lamaran LAMR Pekanbaru, Wako Agung Bakal Ditabalkan Gelar Datuk Bandar Setia Amanah

    Daerah •
    18/06/2025 ❘ 11:24 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan