SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Penertiban Sawit Dalam Kawasan Hutan: Korporasi Dilegalkan, Masyarakat Dikriminalisasi?

17/06/2025  ❘  20:41 WIB • Opini
Bagikan :
Penertiban Sawit Dalam Kawasan Hutan: Korporasi Dilegalkan, Masyarakat Dikriminalisasi?

Penertiban sawit dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

Penulis: Made Ali, SH*

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hadirnya Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan salah satunya “untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit” (penjelasan umum) atau maraknya deforestasi.

Untuk mencegah kerusakan hutan, UU Kehutanan mengatur khusus mengenai Tindak Pidana Kehutanan berupa kejahatan dan pelanggaran dalam Pasal 78, ditujukan untuk setiap orang, baik individu maupun badan hukum.

Tindak Pidana Kehutanan sudah memprediksi kejahatan di sektor kehutanan

Tindak pidana kejahatan berupa: Pertama, Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (Pasal 50 Ayat (1) dan diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (Pasal 50 ayat (2). Penjara, 10 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.  Kedua, Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak (Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan c). Penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar. Ketiga, Sengaja membakar hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf d), penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena kelalaiannya membakar hutan, penjara 5 tahun, denda Rp 1,5 miliar. 

Keempat, Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah (pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f). Penjara paling lama 10 tahun, denda Rp 5 miliar. Kelima, Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan ddngan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4). Melakukan kegiatan penyelidikan  umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri (Pasal 50 ayat (3) huruf g). Penjara paling banyak 10 tahun, denda Rp 5 miliar.

Keenam, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf h). Penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar.  Ketujuh, membawa alat-alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf j). Penjara paling lama 5  tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kedelapan, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf k). Penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar. Kesembilan, mengeluarkan, membawa, dan menyangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf m). Penjara paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tindak pidana pelanggaran, berupa Pertama, menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf i).  penjara paling lama 3 bulan, denda paling banyak Rp 10 miliar. Kedua, membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf l). Penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tindak pidana kejahatan atau pelanggaran bila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.

 

Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.

Namun dalam perjalanan, aparat penegak hukum (PPNS Kehutanan, Polisi dan Kejaksaan) tidak berhasil menghentikan kejahatan kehutanan, bukan karena lemahnya pidana kehutanan, tapi karena rezim yang berkuasa lemah berhadapan dengan korporasi dan taipan yang berkelindan dengan politik, pemilihan umum dan sumber uang korupsi penyelenggara negara. Bilapun penegakan hukum kehutanan ditegakkan, hanya menyasar individu di lapangan, bukan aktor intelektualnya.

Bahkan, ketika korporasi sawit berada dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, bukan penegakan hukum pidana yang diterapkan oleh pemerintah, malah diberi ampunan atau kesempatan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah menerbitkan produk hukum yang bertentangan dengan UU Kehutanan.

Bermula di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba pada 6 Juli 2012 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Salah satu satunya, menyisipkan dua pasal yaitu pasal 51 A dan Pasal 51 B.

Pasal 51A ayat (1) dan (2) berbunyi: (1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri. (2) Berdasarkan permohonan Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.

Pasal 51B ayat (1), (2) dan (3), berbunyi:  Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri. Tukar menukar dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan disetujui. Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan pengganti, Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.

Sederhananya: Bupati yang telah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berlaku tapi merujuk UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan fungsi Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK), pemegang izin dalam waktu enam bukan wajib mengajukan pelepasan kawasan hutan. Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan. (Pasal 51 A) 

Bupati menerbitkan IUP sebelum UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang berlaku, merujuk UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan fungsi hutan produksi tetap (HP) dan atau Hutan Produksi Terbtas (HPT), pemegang izin dalam waktu enam bulan wajib ajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan. Tukar menukar dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan disetujui. Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan pengganti, Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan. (Pasal 51 B).

 

Anda bayangkan, pemerintah daerah yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan untuk korporasi namun berada dalam kawasan hutan tidak langsung dipidana oleh pemerintah, namun diberi ampunan (diskresi) rentang waktu enam bulan.

Namun, enam bulan kemudian, tepatnya 6 Januari 2013, tidak pernah ada publikasi dari pemerintah, berapa korporasi sawit dalam kawasan hutan yang punya IUP tapi tak punya pelepasan kawasan hutan, yang dilepaskan oleh pemerintah. Data EoF menunjukkan, bahkan tidak ada korporasi yang mengajukan pelepasan kawasan hutan sepanjang 6 Juli 2012-6 Januari 2013.

Merujuk Pasal 78 UU Kehutanan, semestinya korporasi yang berada dalam kawasan hutan tersebut langsung dipidana, meskipun dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.

Setahun sebelum masa jabatan SBY berakhir, terbit UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terbit pada 6 Agustus 2013. UU ini terbit karena untuk mengungkap modus kejahatan yang lebih canggih dan mutakhir di era modern.

Salah satu pertimbangan UU ini terbit karena, pertama, masih terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan, seperti pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin. Kejahatan itu telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup yang sangat besar serta telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Kedua, perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa.

Namun, sejak terbitnya UU ini, belum ada satupun korporasi sawit yang menerima sawit dari kawasan hutan ditetapkan tersangka di Propinsi Riau. Yang dijerat justru individu perambah di lapangan.

Sepanjang, Presiden SBY menjadi presiden dua periode 2004-2014, perambahan sawit kian marak dan meluas, sepanjang itu pula korporasi menikmati sawit ilegal yang masuk dalam pabrik mereka yang berasal dari salah satunya Taman Nasional Tesso Nilo.

SBY digantikan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi mengikut langkah Presiden SBY kembali melabrak UU Kehutanan dengan menerbitkan PP No 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang terbit pada 28 Desember 2015. Korporasi kembali diberi ampunan atau kesempatan.

 

Pasal 51 yang intinya: pertama, IUP dalam kawasan hutan, menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan. Dalam waktu satu tahun dapat mengajukan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri. Kedua, IUP dalam kawasan hutan, menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.

Publikasi dari pemerintah juga tidak ada setahun kemudian, jumlah perusahaan yang mengajukan pelepasan kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan atau satu daur tanaman pokok.

Perambahan kian marak di kawasan hutan di Propinsi Riau, bahkan lokasi-lokasi karhutla tertinggi berada di areal perambahan termasuk di areal korporasi. Korporasi masih menikmati sawit ilegal dari kawasan hutan tanpa membayar pajak ke negara.

Puncak pengampunan kejahatan korporasi diberikan oleh rezim Jokowi dengan menerbitkan UU Cipta Kerja pada 2020, bukan saja korporasi yang hendak diselamatkan dari kejatahatan kehutanan, cukong (lahan di atas 25 hektar) dan individu (perambah di bawah 25 hektar) juga turut diberi ampunan selama tiga tahun dengan cara membayar denda admnistratif.

Pengampunan kejahatan tersebut menjadi legal dengan terbitnya UU Cipta Kerja, tentu saja tidak legitimate karena tidak diakui oleh masyarakat.

Namun, hadirnya UU Cipta Kerja, juga tidak menyelesaikan kejahatan sawit dalam kawasan hutan dan menghentikan kerusakan hutan. (R-03)

*Penulis Eks Koordinator Jikalahari 2018-2024, Pendiri Senarai dan AktivismeHukum, Alumni FH Unri dan Advokat bermastautin di Kota Pekanbaru.

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Penertiban SawitKawasan HutanOpiniSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Rohil Gelar Turnamen Sepakbola U13

    Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Rohil Gelar Turnamen Sepakbola U13

    Sport •
    17/06/2025 ❘ 18:57 WIB
  • Diduga Bandar Narkoba di Siak Diamankan Polisi, 15,45 Gram Sabu dan Pil Ekstasi jadi Barang Bukti

    Diduga Bandar Narkoba di Siak Diamankan Polisi, 15,45 Gram Sabu dan Pil Ekstasi jadi Barang Bukti

    Hukrim •
    17/06/2025 ❘ 17:50 WIB
  • Hati-hati, 4 Tanda Ini Tunjukkan Bantal Sudah Kadaluarsa

    Hati-hati, 4 Tanda Ini Tunjukkan Bantal Sudah Kadaluarsa

    Umum •
    17/06/2025 ❘ 16:50 WIB
  • Periode 18-24 Juni: Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Tipis, Ini Rinciannya

    Periode 18-24 Juni: Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Tipis, Ini Rinciannya

    Ekonomi •
    17/06/2025 ❘ 15:22 WIB
  • Siaga Penuh! 12 Kabupaten/Kota di Riau Resmi Tetapkan Status Darurat Karhutla

    Siaga Penuh! 12 Kabupaten/Kota di Riau Resmi Tetapkan Status Darurat Karhutla

    Riau •
    17/06/2025 ❘ 14:11 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan