Sengkarut Distribusi di Dinas Kesehatan: Obat di Puskesmas Kepulauan Meranti Mepet Expired dan Akhirnya di Musnahkan
Obat expired. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di balik upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan, ada kisah yang tak banyak diketahui publik yakni tumpukan obat-obatan yang kadaluarsa dan tak sempat dimanfaatkan, hanya berakhir di dalam karung untuk dimusnahkan. Fenomena ini terjadi di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Di salah satu sudut gudang puskesmas, barisan kardus yang tak lagi berguna menanti nasibnya. Obat-obatan di dalamnya tak bisa digunakan lagi. Bukan karena tak dibutuhkan, melainkan karena sudah melewati batas waktu layak pakai.
Seorang petugas medis, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa selama ini pengadaan obat dari pihak ketiga dan dikirimkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan sering kali tidak disertai dengan ketepatan waktu pakai yang memadai. Obat-obat yang datang kerap hanya memiliki masa berlaku 2 hingga 3 bulan. Alhasil, sebelum sempat digunakan secara maksimal oleh pasien, obat-obatan itu sudah harus dimusnahkan.
"Obat yang sampai ke kita biasanya hanya punya masa kadaluarsa 2-3 bulan. Belum sempat banyak tersalurkan ke masyarakat, kita sudah harus melakukan pemusnahan," ungkapnya dengan nada kecewa.
Pemusnahan tersebut tidak gratis. Pihak puskesmas harus mengalokasikan dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mereka untuk membayar pihak ketiga yang menangani proses penghancuran obat-obatan tersebut. Hal ini tentu menambah beban, tidak hanya dari sisi pelayanan, tetapi juga pengelolaan keuangan puskesmas.
"Sayang sekali. Banyak obat yang sebenarnya masih bisa digunakan jika waktu edarnya lebih panjang. Tapi karena kadaluarsanya mepet, ya terpaksa kami musnahkan. Biayanya juga dari anggaran kita sendiri," ujarnya lirih.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap obat sebenarnya tinggi. Namun, distribusi yang tidak disesuaikan dengan kondisi lapangan membuat banyak dari stok tersebut tidak termanfaatkan secara maksimal. Dimana terkadang ada obat-obatan yang tidak dipinta malah itu yang disalurkan.
Kisah ini menyentil efisiensi dalam sistem pendistribusian obat. Tenaga medis di lapangan bukan hanya menghadapi tantangan medis dan sosial, tapi juga administratif, termasuk mengelola obat-obatan yang seharusnya bisa menyelamatkan nyawa, namun akhirnya justru dibuang.
Harapan pun muncul agar sistem distribusi obat diperbaiki. Masa kedaluwarsa perlu menjadi perhatian utama, agar tak terjadi lagi tumpukan kardus-kardus penuh pil dan kapsul yang dibuang sia-sia.
“Ini bukan hanya soal logistik, ini soal hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” tukasnya.
Namun, persoalannya tak berhenti di situ. Petugas medis itu mulai mencurigai bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam rantai pengadaan. Ia menduga bahwa obat-obatan yang hampir kedaluwarsa memang sengaja dibeli dengan harga lebih murah, karena nilai jualnya sudah menurun drastis.
“Bisa jadi kami beranggapan bahwa makin dekat masa kadaluarsa obat ini, maka makin murah harga yang dibeli melalui pihak ketiga,” ujarnya pelan, seolah tak ingin suaranya terdengar terlalu jelas, tapi cukup untuk membangkitkan kesadaran.
Dugaan ini membuka ruang bagi kemungkinan praktik pengadaan yang tidak transparan. Jika benar, maka hal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga merugikan masyarakat karena pelayanan kesehatan yang tidak maksimal.
Lebih ironis lagi, biaya pemusnahan obat-obatan itu dibebankan kepada Puskesmas melalui anggaran BLUD. Padahal, anggaran tersebut semestinya bisa digunakan untuk peningkatan layanan, fasilitas, atau pelatihan tenaga medis.
“Pemusnahan obat tentu ada biayanya. Dan itu dibayar dari BLUD kita. Padahal anggaran sangat terbatas,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat terus datang ke Puskesmas dengan berbagai keluhan dan kebutuhan obat. Namun tidak jarang, jenis obat yang mereka butuhkan sudah tidak tersedia, atau terlanjur masuk daftar pemusnahan karena tak layak edar.
Kondisi ini menimbulkan dilema besar, dimana ketika petugas medis ingin melayani sepenuh hati, justru terbentur dengan realitas distribusi dan pengadaan yang bermasalah.
Berbekal informasi tersebut, wartawan mencoba menelusuri lebih jauh. Konfirmasi pun diarahkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, SKM. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis distribusi dan pengadaan obat. Ia kemudian meminta staf dari Instalasi Farmasi, Siti Hafsah, untuk memberikan penjelasan.
Siti Hafsah membenarkan bahwa sistem distribusi obat di Puskesmas memang terdiri dari tiga jalur utama, diantaranya Obat Pengadaan melalui APBD , biasanya digunakan untuk pelayanan rawat jalan dan operasional harian Puskesmas. Selanjutnya ada obat Buffer Stock dari Provinsi , obat cadangan atau tambahan yang dikirim oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Obat Program dari Kementerian yang bersumber dari program nasional dengan jenis dan jumlah yang telah ditentukan berdasarkan data sasaran.
Ia menegaskan bahwa jenis obat dari program pusat sering kali datang tanpa permintaan langsung dari Puskesmas. Obat-obat ini dikirim berdasarkan data populasi atau sasaran penyakit tertentu di wilayah tersebut.
“Biasanya untuk obat program itu tidak boleh kita lakukan pengadaan ulang jika sudah tersedia. Dan soal distribusi, memang kadang kami hanya mengirim sesuai data sasaran tanpa menunggu permintaan dari Puskesmas,” jelas Hafsah.
Namun penjelasan itu tak menjawab tuntas pertanyaan paling krusial: mengapa obat-obat itu datang dalam kondisi hampir kedaluwarsa? Apakah memang kesalahan ada pada tingkat pusat? Atau ada proses pengadaan di daerah yang perlu diaudit lebih jauh?
Masyarakat tentu berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik, termasuk dari segi ketersediaan obat yang layak edar. Ketika anggaran dikucurkan, tenaga medis sudah siap siaga, dan fasilitas tersedia—tetapi obat yang datang justru harus dimusnahkan—maka ada rantai distribusi yang sedang sakit.
Kisah ini bukan hanya tentang obat-obatan yang kedaluwarsa. Ia adalah potret rapuhnya tata kelola layanan dasar, dan sinyal bahwa pengawasan dan transparansi harus ditingkatkan.
Lebih lanjut, Siti Hafsah, perwakilan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, memberikan penjelasan lebih teknis. Ia mengatakan bahwa pengadaan obat program tidak serta-merta terjadi dalam waktu singkat. Prosesnya panjang dan berlapis.
"Data yang kami gunakan untuk pengadaan obat tahun 2026, itu disusun dari data real tahun 2025. Kami kumpulkan dari Puskesmas, lalu diusulkan secara berjenjang, direkap, dan disusun di aplikasi hingga ke pusat,” terangnya.
Siti menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan. Semua jenis obat yang dikirim adalah berdasarkan data dan permintaan dari fasilitas kesehatan masing-masing. Namun, dalam praktiknya, obat yang datang kerap kali memiliki masa kedaluwarsa yang sangat singkat: dua hingga tiga bulan sebelum batas edar.
Hal ini bukan tanpa sebab. Banyak faktor yang terlibat dalam rantai pengadaan. Mulai dari produksi oleh principal (pabrik obat), tayangnya produk di e-katalog, penginputan pemesanan, hingga transfer dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik.
"Seperti contoh, kadang kita belanja di bulan April, tapi obatnya sudah diproduksi sejak Februari dan itu sudah masuk masa expired date. Sementara itu, kita masih harus menunggu dana masuk ke kas. Proses ini tidak selalu mulus. Terkadang juga, saat hendak beli, stok obat di e-katalog sedang kosong," jelasnya panjang.
Ia mengakui bahwa banyak faktor di luar kendali mereka, terutama dalam urusan pembiayaan dan ketepatan pasokan. Penyedia pun tidak selalu bisa menjamin stok dengan masa edar panjang, tergantung kapan produksi dilakukan dan berapa kapasitas yang tersedia.
"Masing-masing jenis obat berbeda masa berlakunya. Kendala di pengadaan tak bisa diprediksi sepenuhnya. Terkadang juga pembayarannya lambat, atau penyedianya lambat mengirim," katanya.
Perencanaan obat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Puskesmas melalui rencana kebutuhan obat (RKO), kemudian diunggah dan disusun oleh Dinas Kesehatan. Namun, panjangnya rantai birokrasi dan sistem pengadaan elektronik (e-katalog) yang dinamis membuat sistem itu tak selalu berjalan mulus.
Masalah ini memang teknis. Tapi implikasinya menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Ketika sistem tak berjalan optimal, yang dikorbankan bukan hanya anggaran negara, tapi kepercayaan rakyat.
Ini juga bukan semata persoalan distribusi atau kelalaian administratif. Di balik itu, mengalir kisah sistem pengadaan yang kompleks, proses pembayaran yang tersendat, dan perbedaan kebijakan antarinstansi pemerintah.
Muhamad Fahri, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, tak menampik kenyataan ini. Ia menyebutkan bahwa proses distribusi obat dari Instalasi Farmasi sangat bergantung pada kecepatan pembayaran kepada pihak penyedia. Jika pembayaran belum dilakukan, distribusi tidak akan berjalan.
“Kalau belum dibayar, obat tidak bisa keluar dari gudang. Kami menunggu dana dari DAU Spesifik, karena usulan untuk memakai APBD jarang disetujui penuh,” ungkap Fahri. Menurutnya, dari kebutuhan Rp6 miliar, yang disetujui hanya Rp2 miliar, dimana DPA yang diperoleh itu pun sebagian besar terserap untuk tenaga kesehatan.
Pernyataan ini justru kontras dengan pendekatan yang diterapkan pihak RSUD Kepulauan Meranti. Direktur RSUD, M. Sardi, menegaskan bahwa pihaknya bisa langsung menggunakan obat yang sudah tiba, tanpa menunggu pelunasan. “Kalau tunggu lunas baru distribusi, nanti masa expired sudah dekat. Jadi kami distribusikan dulu, pembayaran belakangan. Karena kan dari awal pengadaan obat sudah ada perjanjiannya," ungkap Sardi.
Ketimpangan ini mencerminkan beragam siasat dalam menghadapi sistem yang belum ideal. Di sisi Dinas Kesehatan, kehati-hatian menjadi prinsip utama karena mengikuti mekanisme DAU spesifik dan tekanan dari keterbatasan anggaran. Sementara di RSUD, fleksibilitas diberlakukan untuk menghindari pemborosan obat dan mempercepat pelayanan ke pasien.
Prosedur teknis di Instalasi Farmasi sendiri pun cukup rumit. Saat obat baru datang, tidak langsung disalurkan. Obat lama akan dinaikkan ke atas rak agar stok terdahulu bisa dihabiskan terlebih dahulu. Ini sesuai dengan prinsip FIFO (First In First Out), tapi terkadang tidak berjalan efektif jika waktu edar terlalu singkat.
“Obat itu kadang mendap hampir setahun karena menunggu pembayaran. Kalau ada masalah pembayaran, itu di luar kami. Silakan tanya ke BPKAD,” ujar Fahri, sedikit menyinggung keterbatasan peran Dinas Kesehatan.
Yang memprihatinkan, proses lambat ini berdampak besar. Obat yang didatangkan dengan niat membantu masyarakat justru habis dimusnahkan. Dan ironisnya, biaya pemusnahan diambil dari anggaran Puskesmas sendiri.
“Kami sudah lakukan pertemuan dengan apoteker se-Kabupaten. Mekanismenya jelas. Kami juga sudah mengimbau agar Puskesmas langsung koordinasi ke Instalasi Farmasi jika ada kendala,” tuturnya lagi.
Namun seruan itu seperti terhenti di ruang rapat. Sebab di lapangan, petugas kesehatan kerap kebingungan menghadapi datangnya obat-obatan berumur pendek. Mereka harus memilih: menggunakan secepat mungkin, atau membuangnya secara legal—tetapi mahal.
Sementara itu, masyarakat tetap menanti pelayanan kesehatan yang optimal. Dan di tengah itu semua, sistem pengadaan, regulasi anggaran, serta birokrasi yang berbelit masih menjadi tembok tinggi yang membatasi antara kebutuhan dan ketersediaan. (R-01)

