SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jadi Target Utama Satgas PKH, Ini Perbedaan Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam

15/06/2025  ❘  12:16 WIB • Nasional
Bagikan :
Jadi Target Utama Satgas PKH, Ini Perbedaan Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam

Taman Nasional. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Beberapa wilayah Indonesia telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi flora dan fauna, yang biasanya disebut sebagai Taman Nasional, Cagar Alam, atau Suaka Margasatwa. Beberapa dari tempat-tempat ini adalah tempat konservasi, dan beberapa di antaranya adalah warisan dunia UNESCO, yang membuatnya menarik perhatian dunia.

Menjadi tempat konservasi flora dan fauna, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional berbeda. Di bawah ini adalah penjelasan singkat dari ketiga istilah yang dapat menunjukkan perbedaannya.

1. Cagar Alam

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dituliskan bahwa Cagar Alam merupakan kawasan suaka (perlindungan) alam karena keadaan alamnya yang memiliki keunikkan dan kekhasan tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya dilakukan secara alami apa adanya. Pengisi kawasan Cagar Alam biasanya merupakan flora dan fauna asli dari daerah tersebut, tidak didatangkan dari luar dan perkembangan flora dan fauna tersebut dibiarkan secara alami serta dipastikan tidak mendapat gangguan dari aktivitas manusia yang dapat menyebabkan kerusakan.

Cagar Alam merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah pusat. Oleh sebab menjadi wilayah konservasi yang perkembangannya dibiarkan secara alami, maka kawasan Cagar Alam bukan menjadi kawasan yang dapat dijadikan sebagai objek wisata dan kegiatan komersil lainnya. Meskipun begitu, kegiatan yang berguna bagi kelangsungan Cagar Alam dan pengembangan ilmu pengetahuan seperti penelitian masih dapat dilakukan dengan mendapat ijin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Ijin tersebut berupa SIMAKSI atau Surat Ijin Masuk Konservasi yang ditunjukkan ketika hendak memasuki kawasan Cagar Alam. Beberapa Cagar Alam yang ada di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Timur di Jawa Tengah.

2. Suaka Margasatwa

Pada undang-undang yang sama yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, terdapat juga pengertian mengenai Suaka Margasatwa yakni kawasan suaka dalam hal ini berupa hutan yang memiliki ciri khas atau keunikkan berupa keanekaragaman jenis satwa yang kelangsungan hidup dan perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Jadi, jika di Cagar Alam perkembangannya dibiarkan secara alami dan apa adanya, maka di Suaka Margasatwa perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Suaka Margasatwa ditujukan untuk perlindungan pada satwa-satwa yang memiliki nilai khas dan karena sebab tertentu keberadaannya memerlukan perlindungan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Meskipun ditujukan pada satwa, namun ekosistem dari kawasan tersebut juga menjadi poin yang perlu dilindungi. Suaka Margasatwa selain digunakan sebagai kawasan perlindungan satwa-satwa, juga dapat menjadi tempat wisata, kegiatan penelitian dan pendidikan. Namun, wisata di kawasan Suaka Margasatwa dilakukan secara terbatas dan di bawah pengawasan petugas.

Penetapan suatu wilayah menjadi kawasan Suaka Margasatwa perlu untuk memenuhi beberapa kriteria, karena fokus adanya Suaka Margasatwa adalah pelestarian pada jenis satwa dan habitatnya. Kriteria-kriteria tersebut yakni :

  1. Hutan atau wilayah tersebut merupakan tempat berkembang biaknya satwa tertentu yang memiliki kekhasan yang memerlukan upaya perlindungan guna melangsungkan hidup dan kehidupannya.
  2. Adanya satwa yang dikhawatirkan akan punah jika tidak dilakukan perlindungan pada kawasan tersebut.
  3. Hutan atau wilayah tersebut mempunyai keanekaragaman jenis satwa yang tinggi.
  4. Hutan atau wilayah tersebut menjadi tempat migrasi atau perpindahan jenis satwa tertentu.
  5. Luas wilayah tersebut harus cukup sebagai habitat jenis satwa yang memerlukan perlindungan.

Beberapa Suaka Margsatwa yang ada di Indonesia antara lain Rawa Singkil Nangroe Aceh Darussalam, Karang Gaiding Langkat dan Siranggas di Sumatra Utara.

3. Taman Nasional

Masih dalam undang-undang yang sama yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dengan pengelolaan sistem zonasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat penelitian dan perkembangan ilmu penegetahuan, pendidikan, menunjang budidaya serta dapat dimanfaatkan sebagai sektor wisata.

Secara umum, suatu kawasan dapat ditentukan menjadi kawasan Taman Nasional adalah kawasan yang luasnya relatif tidak terganggu, memiliki nilai kekhasan alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi sektor pariwisata yang besar, mudah diakses oleh wisatawan dan bermanfaat bagi wilayah yang bersangkutan. Dibandingkan kawasan konservasi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, kawasan konservasi Taman Nasional lebih terbuka untuk umum dalam hal wisata selagi tidak merusak keadaan alam dari Taman Nasional. Tercatat Indonesia memiliki 50an Taman Nasional dengan total luas seluruhnya adalah 16 juta hektar yang 6 di antaranya menjadi warisan dunia atau World Heritage Site. 

Dari ketiga istilah kawasan konservasi tersebut, tentunya Anda pernah mendengar dan bahkan pernah mengunjungi kawasan tersebut. Adanya kawasan konservasi merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia yang kaya keanekaragaman hayatinya. Selain upaya dari pemerintah, perlu juga upaya dari masyarakat dalam turut menjaga ekosistem dan habitat asli para satwa sehingga keberadaannya dapat aman dari ancaman kepunahan.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Taman nasionalSuaka MargasatwaCagar AlamSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Disdikbud: Laporkan Jika Ada Pungli, Besok SPMB Tingkat SD dan SMP di Pelalawan Dimulai

    Disdikbud: Laporkan Jika Ada Pungli, Besok SPMB Tingkat SD dan SMP di Pelalawan Dimulai

    Daerah •
    15/06/2025 ❘ 10:42 WIB
  • Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Nasional •
    15/06/2025 ❘ 10:25 WIB
  • Cegah Balap Liar, Polda Riau Sediakan Arena Drag Bike Legal di Pekanbaru

    Cegah Balap Liar, Polda Riau Sediakan Arena Drag Bike Legal di Pekanbaru

    Riau •
    15/06/2025 ❘ 09:53 WIB
  • Wow! Satgas PKH Pasang Plang di Suaka Margasatwa Balai Raja, 14 Ribu Hektare Hutan Konservasi Hancur Lebur di Bengkalis

    Wow! Satgas PKH Pasang Plang di Suaka Margasatwa Balai Raja, 14 Ribu Hektare Hutan Konservasi Hancur Lebur di Bengkalis

    Hukrim •
    15/06/2025 ❘ 09:09 WIB
  • Upaya Kemendagri Cari Titik Temu Terkait 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

    Upaya Kemendagri Cari Titik Temu Terkait 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

    Nasional •
    15/06/2025 ❘ 08:24 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan