Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya Masih 'Berkelit' Soal Suap Rp 500 Juta ke Bupati Kuansing Andi Putra
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra bergulir ke agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/4/2022). Salah satu saksi yang diminta keterangan di muka persidangan yakni Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.
Frank mendapat cecaran soal uang yang diduga suap kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta. Pemberian uang itu disebut atas persetujuan Frank sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari.
BERITA TERKAIT: LSM Lingkungan Desak KPK Tetapkan Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya Tersangka Suap Perizinan HGU
Dalam putusan terdakwa Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, uang tersebut diserahkan pada 27 September 2021 lalu di rumah kediaman Sudarso di Pekanbaru melalui sopir Andi Putra bernama Deli Iswanto alias Muncak. Kemudian uang dititipkan ke pengawas kebun sawit Andi Putra di Kuasing bernama Andri alias Aan.
Pada persidangan kemarin, jaksa KPK dan majelis hakim diketuai Dahlan mempertanyakan kepada Frank Wijaya soal motif pemberian uang tersebut. Namun, Frank tetap ngotot menyebut pemberian uang itu bukan suap namun hanya sebagai pinjaman.
Hakim Dahlan lantas mempertanyakan kapan pengembalian uang yang disebut Frank sebagai pinjaman tersebut. Namun, Frank tak mampu memberi jawaban. Ia tetap mengklaim uang itu adalah pinjaman.
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak juga mengejar soal adanya chating via WhatsApp antara Sudarso dengan Frank Wijaya. Isi pesan tersebut yakni "Bos lagi di Singapura, jadi harus ngelakuin apa".
Jaksa menanyakan ke Frank, siapa orang yang disebut bos tersebut. Namun, lagi-lagi Frank mengaku tidak tahu. Atas jawaban tersebut, jaksa KPK sempat bicara dengan nada meninggi dan mengingatkan Frank agar tidak memberi keterangan palsu. Namun, tetap saja Frank menyatakan dia tidak tahu siapa yang dimaksud bos tersebut.
BERITA TERKAIT: Terbukti Suap Bupati Kuansing Andi Putra Rp 500 Juta, Sudarso Pejabat PT Adimulia Agrolestari Divonis 2 Tahun Penjara
Hakim Dahlan juga sempat menanyakan ke Frank siapa bos tersebut. Apakah ada orang lain yang menjadi atasan Sudarso dan Frank. Namun, Frank menyebut tidak ada.
Frank Wijaya Penuhi Kualifikasi Pemberi Uang
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Komisaris PT Adimulia Agrolestasi, Frank Wijaya terlibat dalam pemberian uang kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Frank dinilai telah memberikan persetujuan dugaan suap untuk pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Dalam sidang pembacaaan putusan terhadap Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Senin (28/3/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan Frank dapat dikualifikasi sebagai orang yang memberikan uang kepada penyelenggara negara, yakni Bupati Kuansing, Andi Putra.
"Majelis hakim berpendapat, Frank Wijaya telah memenuhi kualifikasi sebagai sebagai orang yang memberikan uang. Karena yang bersangkutan telah memberikan persetujuan pemberian uang kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta," kata anggota majelis hakim, Adrian Hasiholan Hutagalung.
Sudarso telah divonis 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sudarso hukuman 3 tahun penjara. Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak yang merupakan sopir Andi Putra. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat disimpan oleh pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan.
Pemberian uang tersebut diduga sebagai kompensasi dari akan diterbitkannya surat rekomendasi tidak keberatan dari Pemkab Kuansing kalau kebun KKPA (plasma) PT AA yang akan diperpanjang HGU-nya, dibangun di wilayah Kabupaten Kampar. Surat pengajuan permohonan rekomendasi tersebut sebelumnya sudah diberikan oleh manajemen PT AA ke Pemkab Kuansing.
KPK menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021 lalu, usai mendatangi rumah kediaman Andi Putra di Kuansing saat membicarakan tindak lanjut permohonan surat rekomendasi tersebut.
Sementara, Andi Putra pada malam harinya diminta penyidik KPK untuk datang ke Polda Riau. Keesokan harinya, Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap, lalu ditahan. (cr1/cr2)