Tajuk Redaksi
Setelah Menggebrak TNTN, Kapan Satgas PKH Bereskan Penjarahan Hutan di Suaka Margasatwa Balai Raja dan Tahura Sultan Syarif Hasyim?
Potret udara kondisi terkini Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Riau. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menggebrak Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi sorotan. Sejumlah pihak mengapresiasi sikap tegas pemerintahan Presiden Prabowo yang berani ambil risiko untuk menertibkan hutan konservasi ini.
Kita tahu, di era presiden terdahulu yakni Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo, aksi perambahan TNTN cenderung didiamkan, atau bahkan dibiarkan berlanjut. Pembukaan kebun kelapa sawit di TNTN berlangsung masif. Buah kelapa sawit ditampung dengan bebas oleh sejumlah pabrik kelapa sawit. Pembiaran ini mengesankan adanya praktik 'main mata' sejumlah otoritas yang seakan tak berdaya untuk mengambil tindakan konkret.
Publik akan menunggu aksi lanjutan, setelah Tim Satgas PKH memasang plang segel di TNTN pada Selasa (10/6/2025) lalu. Kita berharap, tindakan Satgas PKH tidak berhenti sampai di sini saja. Niat untuk memulihkan kembali TNTN sebagai hutan konservasi harus benar-benar bisa diwujudkan.
Patut menjadi pertimbangan terkait nasib ribuan warga yang sudah bermukim dan menanam sawit di kawasan TNTN. Solusi yang tepat, termasuk langkah relokasi harus dikalkulasikan secara matang. Kemana mereka akan direlokasi dan bagaimana kehidupan ekonomi mereka setelah direlokasi, harus benar-benar direncanakan dengan matang.
Satu hal positif dari langkah Satgas PKH di TNTN, yakni memberikan efek yang besar sekaligus ancaman serius bagi para penggarap hutan negara. Sesuatu yang selama ini tidak pernah dilakukan secara serius dan konkret, hanya berhenti pada tataran seremonial dan lips service belaka.
Pertanyaan lanjutan kemudian muncul. Setelah Satgas PKH menyentak di kawasan hutan konservasi TNTN, apakah Satgas bentukan Presiden Prabowo ini akan menebar kukunya ke sejumlah kawasan hutan di Riau yang juga mengalami penjarahan secara masif dan sistemik.
Sebut saja dua kawasan hutan, yakni Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis, Riau dan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim. Kedua kawasan hutan ini juga mengalami perambahan liat secara mengerikan, nyaris tanpa tindakan hukum negara.
Suaka Margasatwa Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas mencapai 18 ribu hektare. Berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan lewat SK Menhut Nomor : 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 luasnya menjadi 15.343,95 hektare.
Tapi apa daya. Saat ini, luas tegakan hutan alami yang masih tersisa di Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja hanya tinggal sekitar 200 hektare. Selebihnya sudah bersalin rupa menjadi kebun kelapa sawit dan pemukiman ramai penduduk. Bahkan, aneka fasilitas umum milik pemerintah seperti jalan raya, kantor pemerintahan camat dan desa, sekolah dan fasilitas lain sudah lama tegak berdiri, seakan mengabaikan eksistensi SM Balai Raja. Di kawasan hutan ini juga berdiri fasilitas sumur minyak.
Padahal, keberadaan SM Balai Raja menjadi penyangga ekosistem yang utama. Daerah ini merupakan habitat alami gajah Sumatera dan juga harimau Sumatera. Jangan heran, saban waktu muncul pergerakan gajah dan harimau Sumatera secara mendadak, memicu konflik dengan masyarakat.
Dalam satu dekade terakhir, tak pernah ada aksi penegakan hukum di kawasan SM Balai Raja. Seakan tak ada pihak yang peduli dan praktik tutup mata terus berlanjut. Beda halnya dengan banyaknya perhatian terhadap keberadaan TNTN yang sedang ditangani oleh Satgas PKH saat ini.
Kita berpindah ke kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH). Lokasinya dekat dan dengan mudah dijangkau dari Kota Pekanbaru. Bahkan, Tahura SSH menjadi kawasan hutan yang terdekat dengan ibukota Provinsi Riau.
Kondisi Tahura SSH juga mengalami perambahan liar yang sangat massif. Pembukaan perkebunan kelapa sawit dan munculnya pemukiman juga berlangsung di Tahura SSH.
Tahura SHH ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 dengan luas mencapai 6.172 hektare. Ironisnya, lebih dari 71 persen wilayahnya telah menjadi objek perambahan.
Wilayahnya meliputi 3 kabupaten/ kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare.
SM Balai Raja dan Tahura SSH adalah dua contoh kegagalan negara dalam mengamankan hutan negara, selain TNTN. Kini, publik hanya berharap pada Satgas PKH yang dalam gerakannya dinilai mampu melakukan terobosan konkret.
Upaya penegakan hukum terhadap perambah hutan tak boleh dilakukan setengah hati, apalagi tebang pilih. Praktik ini justru akan memicu tanda tanya baru yang membuat reputasi Satgas PKH jatuh.
Lantas, kapan Satgas PKH menunjukkan taringnya di SM Balai Raja dan Tahura SSH? (R-03)

