Pria di Rohil Nekat Cabuli Keponakan yang Masih TK, Dibekuk Polsek Pujud
Seorang paman berinisial AS (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang bahkan masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sungguh biadab, seorang paman berinisial AS (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang bahkan masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
AS pun dibekuk Unit Reskrim Polsek Pujud di rumahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Pujud, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 22.00 WIB malam.
Aksi bejat si paman dilaporkan oleh ibu korban berinisial AL (27). Pelapor tidak terima anaknya yang masih berusia 7 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang merupakan paman korban sebanyak 2 kali.
"Aksi pelaku dilakukan pada saat korban pulang sekolah pada senin 2 Juni 2025 di kebun milik warga, dan aksi kedua dilakukan dirumah sang Paman," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, Selasa (10/6/2025).
Diungkapkan Boy Setiawan, peristiwa itu bermula pada Sabtu 7 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WiB, ketika itu korban menghafal nama-nama nabi, doa tidur dan doa sesudah tidur dirumah bersama dengan ibunya.
Kemudian pelapor mengatakan kepada korban “kalau nanti tampil di depan banyak orang harus pede” dan anaknya berkata “iyaa” lalu pelapor mengatakan kepada korban “kita itu harus jujur kalau bohong nanti masuk neraka” mendengar hal itu korban menunjukkan Gerak-gerik ketakutan dengan menggenggam kedua tangan didepan dada.
Kemudian korban langsung mengatakan “mak saya (menyebutkan namanya) ada yang mau saya ngomongkan” kemudian pelapor menyahut dengan “mau ngomong apa” kemudian korban langsung berkata “paman hari itu tanggkap saya dibukanya celana saya, difoto kemudian dipegangnya kelamin saya".
"Mendengar hal itu kemudian pelapor bertanya 'kapan dipegangnya kelamin mu? kemudian korban menjawab hari senin tanggal 02 Juni 2025 mak, pas saya pulang sekolah di jalan kebun jawab anaknya," ujar Boy.
Kemudian pelapor kembali bertanya “ada ga di masukkan jari atau kelaminnya?” dan korban menjawab “ga ada“ selanjutnya pelapor bertanya kepada korban “udah berapa kali di pegang dan di foto sama paman” dan korban menjawab “dipegang udah 2 kali pas pergi sekolah sekali dan pulang dan difoto 2 kali”.
Mendengar hal itu pelapor langsung memanggil paman pelapor (bukan tersangka pelaku) dan memanggil ayah korban (suaminya) kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami korban.
Selanjutnya paman pelapor memanggil terlapor untuk datang ke rumah pelapor, setelah terlapor datang kerumah pelapor dan paman pelapor langsung bertanya kepada terlapor “apa benar kau melakuin itu”. Terlapor sempat tidak mengakuinya “ga ada aku cuman ngegas-ngegas motor didepan dia”.
Kemudian terlapor terus diinterogasi selama lebih kurang 30 menit dan terlapor mengakui bahwa terlapor melakukan Tindakan cabul kepada korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
"Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terlapor guna proses hukum lebih lanjut," terang Boy.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi warna biru, 1 buah rok panjang warna biru, 1 unit handpone merk Oppo A 60 warna biru terong.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada terlapor dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI no.16 tahun 2017 tentang perubahan ke II atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Boy Setiawan. (R-02)

