Anggota DPRD Kampar Hilang Kontak, Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KUR
Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra mangkir dari jadwal pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra mangkir dari jadwal pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Irwan Saputra dijadwalkan diperiksa pada Kamis (5/6/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Irwan tidak kunjung tiba sampai Kamis sore. Ia menyatakan, Irwan tidak hadir tanpa keterangan.
"Pengacaranya yang datang, yang bersangkutan dari pagi nggak bisa dihubungi," katanya kepada media, Kamis sore.
Pengacara dari Kantor Suhardi, SH & Partner menginformasikan jika kliennya itu tidak memberi kabar. Bahkan hilang kontak.
Kabar tentang Irwan yang pasti juga masih dicari.
"Gak ada kabar. PH-nya (Penasehat Hukum) tadi datang menyampaikan, dia loss kontak dari pagi dengan yang bersangkutan (Irwan). Lagi nyari-nyari kabarnya," ujarnya.
Marthalius mengatakan, sedianya ini pemeriksaan Irwan yang pertama sejak penanganan kasus bergulir.
Ia menyebutkan, statusnya diperiksa sebagai saksi terkait korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) periode 2021-2023.
Sebelumnya, Kejari Kampar menetapkan tersangka lalu menahan lima orang dalam kasus ini pada Selasa (27/5).
Mereka masing-masing AH selaku Pimpinan KCP BNI Bangkinang periode 2021-2024, UB selaku Penyelia Pemasaran Bank Pemerintah KCP Bangkinang periode 2017-2023, APMD selaku Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang 2021-2023, SA selaku Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang Maret 2020-2024, dan FP selaku Asisten Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang Maret 2021-Agustus 2024.
Tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp60 miliar. Ini diakibatkan oleh penyimpangan dalam penyaluran kredit dan pengajuan agunan.
Kejari menaikkan status ke penyidikan sejak November 2024. Nama Irwan kerap terseret dalam pusaran korupsi ini.
Keterlibatannya diduga dengan menggunakan identitas orang lain untuk pengajuan kredit. Dana kredit diterimanya. Lalu pemilik identitas diberi imbalan.
"Dia pakai KTP orang lain sebagai syarat. Setelah cair, yang punya KTP dikasih 5 juta," kata sebuah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena faktor keamanan. Belakangan, kata sumber, kredit itu macet.(R-03)

