SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Masyarakat Hukum Adat dan Sanksi Adat: Refleksi Polemik Suku Sakai dan LSM

Redaksi 21/04/2022  ❘  15:51 WIB • Opini
Bagikan :
Masyarakat Hukum Adat dan Sanksi Adat: Refleksi Polemik Suku Sakai dan LSM

Masyarakat adat di Riau. Foto: Net

SabangMerauke News - Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan peristiwa pemberian sanksi adat oleh masyarakat  hukum adat suku Sakai kepada salah satu LSM lingkungan di Riau. Penyebabnya diduga kesalahan tidak mencantumkan penulisan nama atau gelar, tanggal lahir dan dugaan penggunaan data-data serta informasi tanpa pesertujuan (consent) dari masyarakat suku Sakai.

Sanksi adat yang diberikan yaitu berupa kain putih dan tepak sirih, yang dimaknai sebagai permintaan maaf atas kesalahan yang dilambangkan dengan kain putih sebagai kesucian (bersih) dan pengakuan kesalahan.

Dalam perspektif hukum nasional, masyarakat hukum adat termasuk hukum adatnya telah mendapat tempat yang istimewa, kendati banyak kasus hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dan tanah adatnya terabaikan dari pengakuan hukum positif dan dalam kebijakan pembangunan di berbagai macam sektor.

Sebuah perjuangan panjang untuk memperjuangkan undang-undang  tentang penghormatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga sedang diadvokasi oleh banyak pemerhati dan aktivis masyarakat adat. Bahkan sudah ada draf RUU yang beberapa kali masuk program legislasi nasional (prolegnas) oleh DPR RI di Senayan, namun hingga hari ini belum mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Tentu kita semua yang peduli akan nasib Masyarakat hukum adat dan sangat mendukung lahirnya UU khusus tentang Masyarakat Adat ini. 

Dukungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat juga harus termanifestasi dalam wujud pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi dan pengakuan penerapan hukum adat oleh suatu masyarakat adat. Subyek yang bisa mendcapatkan sanksi adat juga seharusnya tak boleh diskriminatif, termasuk dan tidak terbatas pada individu maupun badan hukum seperti korporasi, LSM maupun pemerintah.

Karena itu, untuk menumbuhkan kepedulian kita akan perjuangan masyarakat hukum adat, maka di bawah ini akan kami uraikan konsep dan pandangan-padangan mengenai masyarakat hukum adat, hukum adat dan sanksi adat dalam perspektif hukum yang hidup di tengah masyarakat namun tidak terkodifikasi maupun dalam perspektif hukum nasional yang sudah terkodifikasi.

Masyarakat hukum adat, termasuk Suku Sakai memiliki hukum adat dan kearifan tradisionalnya sendiri yang wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi Indonesia, pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang - undang negara RI”.

Kemudian diperkuat lagi dalam pasal 28I ayat (3) yang mengatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Pengakuan masyarakat hukum adat juga ada dalam deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP-United Nation on Declaration on the Right of Indigenous Peoples.

Jauh sebelum lahirnya UNDRIP, Konvensi ILO nomor 169 atau Konvensi Masyarakat Adat 1989 menjadi instrumen internasional pertama yang mengakui Masyarakat Adat. Konvensi tentang masyarakat adat yang ditetapkan oleh negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional pada 1989 itu, bertujuan untuk merevisi Konvensi ILO No. 107 (Konvensi Masyarakat Adat 1957).

Prinsip utama konvensi tersebut adalah perlindungan terhadap masyarakat adat atas kebudayaan, gaya hidup, tradisi, dan kebiasaan.

Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turuntemurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Sedangkan, menurut Ter Haar pula merumuskan masyarakat hukum adat yaitu kelompok-kelompok teratur yang sifatnya ajek dengan pemerintahan sendiri yang memiliki benda-benda materil maupun immaterial. Juga merupakan kesatuan- kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.

Sedangkan menurut AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), masyarakat hukum adat identik dengan terminologi 'indigenous peoples' yang dipakai secara global dan didefenisikan sebagai 'masyarakat adat". 

Masyarakat adat sendiri didefenisikan AMAN sebagai kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat sebagai komunitas adat.

Hukum Adat

Istilah hukum adat pertama sekali diperkenalkan oleh Snouck  Hurgronje pada Tahun 1983 dalam bukunya De Atjehnese. Dalam buku itu dia memperkenalkan istilah Adatrecht (hukum adat) yaitu hukum yang berlaku bagi bumi putra (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda. Hukum adat baru mempunyai pengertian secara tehnis yuridis setelah C. Van Vollenhoven mengeluarkan bukunya yang berjudul Adatrecht. Dialah yang pertama sekali menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia asli dan mejadikannya sebagai objek ilmu pengetahuan hukum positif serta dijadikan sebagai mata kuliah tersendiri. Dia juga yang mengangkat hukum adat sebagai hukum yang harus diterapkan oleh hakim gubernemen.

 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan hukum asli Indonesia. Adat sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Kebiasaan tersebut ditiru dan akhirnya berlaku untuk seluruh anggota masyarakat. Hukum adat tidak tertulis akan tetapi dipatuhi oleh anggota masyarakat adat. Hukum adat merupakan bentuk dari adat yang memiliki akibat hukum.

Hukum adat berbeda dengan hukum tertulis ditinjau dari bentuk sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi hukum adat menitikberatkan pada bagian moral serta material, hukum adat tidak mengenal penjara sebagai tempat para terpidana menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim. 

Hukum adat merupakan adat yang disertai dengan sanksi. Apabila ada adat yang tidak memiliki sanksi maka hal tersebut berupa bentuk aturan perilaku dan secara terus menerus berlaku dalam masyarakat sehingga disebut sebagai kebiasaan yang normatif. Oleh karena itu, perbedaan antara hukum adat dengan adat kebiasaan itu sendiri tidak jelas titik batasannya. Hilman Hadikusuma menambahkan bahwa hukum adat dapat juga dikatakan sebagai hukum pelanggaran adat. Hukum adat merupakan aturan - aturan yang menjadi pedoman berperilaku demi terjalinnya keseimbangan antara kehidupan bermasyarakat.

Penerapan Sanksi Adat

Sanksi adat menurut Lesquillier didalam disertasinya 'het adat delectenrecht in de magische werel de beschouwing' mengemukakan bahwa sanksi adat merupakan tindakan-tindakan yang bermaksut mengembalikan ketentraman magis dan meniadakan atau menetralisis suatu keadaan sial yang ditimbulkan oleh pelanggaran adat.

Reaksi yang berupa penghukuman atau sanksi itu sangat perlu dilakukan, sebab mempunyai maksud untuk mengadakan perawatan agar tradisi-tradisi kepercayaan adat menjadi titik goyah sehingga kestabilan masyarakat dapat terwujut.

Sanksi adat merupakan upaya untuk mengembalikan keseimbangan dari sifat masyarakat adat yaitu sifat magis, sanksi adat itu dapat menetralisirkan kegoncangan yang terjadi apabila terjadi pelanggaran adat. Sehingga sanksi adat dapat berfungsi sebagai stabilisator untuk mengembalikan keseimbangan, wujud dari nilai-nilai dan perasaan masyarakat yang bersangkutan.

Sanksi adat dijatuhkan oleh pemimpin masyarakat hukum adat. Hukum adat tidak tidak selamanya identik dengan sanksi adat, namun masyarakat menjadikan sebagai alternatif terakir ketika sesorang tidak menaati norma yang hidup dalam masyarakat tersebut.

Mangambil contoh pemberlakuan sanksi adat pada desa adat/ pekraman di Bali sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki tiga klasifikasikan sanksi yang dikenal dengan nama tri danda (tiga sanksi). Pertama, arta danda (sanksi berupa harta benda atau benda-benda materiil). Kedua, sangaskara danda (sanksi berupa pelaksanaan upacara tertentu, sesuai dengan ajaran agama Hindu). Ketiga jiwa danda (sanksi berupa penderitaan jasmani dan rohani/ jiwa).

 

Sanksi adat dalam perspektif hukum nasional
hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia penjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan sifatnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam kedaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. (Supomo, 1963:6).

Dari pandangan supomo tersebut diatas jelas bahwa hukum adat sebagai suatu pernyataan kebudayaan bangsa Indonesia adalah salah satu perwujudan dar cara berpikir, mentalitas bangsa Indonesia dalam wujudnya hukum adat.

Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Setiap terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada akan dikenakan sanksi sebagai reaksi oleh masyarakat atau pengurus adat terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Secara garis besarnya dapat dikatakan sanksi adat berfungsi sebagai kontrol sosial dalam masyarakat adat. Sebagai kontrol sosial berfungsi mempertahankan kaidah-kaidah/ nilai-nilai pola-pola hubungan yang ada.

Hal ini dapat dilakukan secara preventif, misalnya melakukan sosialisasi, penyuluhan dan sebagainya. Secara represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu dengan menjatuhkan sanksi negatif terhadap warga yang melanggar atau menyimpang dari nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang berlaku.

Setiap perbuatan yang mengganggu keseimbangan kosmis yang merupakan pelanggaran hukum adat wajib mengambil tindakan yang perlu guna memulihkan kembali perimbangan hukum.

Tindakan-tindakan yang diambil yang oleh Ter Haar disebut dengan adatreactie (reaksi adat) yang dalam masyakat suku-suku di Indonesia, termasuk suku Sakai lebih dikenal dengan istilah sanksi adat. Sanksi adat ini kemudian diformulasikan kedalam bentuk pamidanda (hukuman), yang berupa Sangaskara Danda (hukuman dalam bentuk melaksanakan upacara agama dan jiwa danda (hukum pisik dan psikis).

Berbicara mengenai sanksi maka persoalan pada umumnya mengarah pada hukum pidana, meskipun diketahui bahwa hukum adat tidak mengenal perbedaan antara pelanggaran yang bersifat perdata dan pelanggaran yang bersifat pidana (privat atau publik).

Hukum pidana adalah bagian dari keseluhan atauran hukum yang berlaku yang mengatur perbuatan yang dilarang yang disertai sangsi yang berupa pidana. Dapat dikatakan hukum pidana adalah hukum sanksi (pidana).

Untuk memahami sanksi dalam delik adat menurut konsep hukum adat, tidak dapat mengkajinya dengan menggunakan konsep hukum barat. Hukum adat tidak mempunyai sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan terlebih dahulu seperti hal nya Pasal 1 ayat 1 KHUP ( Supomo. 1963:93), meskipun diketahui bahwa hukum adat tidak mengenal perbedaan antara pelanggaran yang bersifat perdata dan pelanggaran yang bersifat pidana (privat atau publik).

Sanksi adat merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan keseimbangan magis. Dengan kata lain sanksi adat tersebut merupakan usaha untuk menetralisir kegoncangan yang terjadi sebagai akibat perlanggaran adat. Jadi sanksi adat berfungsi sebagai stabilisator untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib. Dan wujudnya dari sanksi adat bermacam-macam tergantung pada nilai-nilai dan perasaan keadilan masyarakat bersangkutan.

Kadang-kadang sanksi adat yang diterapkan/ dijatuhkan kepada warga yang melanggar hukum adat tidak diterima atau ditaati oleh si terhukum. Penolakan penaatan terhadap sanksi tersebut menimbulkan reaksi masyarakat hukum adat yang bersangkutan, misalnya aksi masa pembakaran, perusakan sarana ibadah bahkan sampai pertentangan fisik.

Reaksi/ tindakan masyarakat tersebut tentunya tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh sanksi adat yaitu mengembalikan keseimbangan hubungan kosmis yang terganggu, tetapi justru muncul gangguan terhadap ketentraman , ketertiban masyarakat, dan keadilan bahkan kadang-kadang lebih parah lagi, muncul pelanggaran yang mengarah ke pelanggaran hukum nasional.

 

Berbagai kasus-kasus adat yang demikian ini perlu dipahami bersama, baik oleh masyarakat, pimpinan adat sebagai pengambil keputusan, tentang keberadaan sanksi adat khususnya dalam penerapan sanksi adat tersebut, sehingga tidak sampai timbul arogansi dalam penjatuhan sanksi adat dan bertentangan dengan hukum (pidana) nasional apalagi mengarah kepada pelanggaran HAM. (*)

Penulis: Ahmad Zazali, SH
Senior Associate-AZ Law Office & Conflict Resolution Center

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Suku SakaiMasyarakat AdatSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Warga Borong Mobil karena Sawit Mahal, Ekonomi Riau Diprediksi Tumbuh 3,3 Persen

    Warga Borong Mobil karena Sawit Mahal, Ekonomi Riau Diprediksi Tumbuh 3,3 Persen

    Ekonomi •
    21/04/2022 ❘ 14:37 WIB
  • Tan Seri Syahril Abubakar Didaulat Pimpin LAM Riau, Ada Penyesuaian Nama Jadi Dewan Pimpinan Agung

    Tan Seri Syahril Abubakar Didaulat Pimpin LAM Riau, Ada Penyesuaian Nama Jadi Dewan Pimpinan Agung

    Nasional •
    21/04/2022 ❘ 12:54 WIB
  • Gawat! Advokat Peradi Otto Hasibuan Batal Sidang, Diprotes karena Putusan MA Sebut Tak Sah

    Gawat! Advokat Peradi Otto Hasibuan Batal Sidang, Diprotes karena Putusan MA Sebut Tak Sah

    Hukrim •
    21/04/2022 ❘ 09:05 WIB
  • Luhut atau Prabowo: Siapa Paling Kaya? Segini Harta Kekayaan Mereka

    Luhut atau Prabowo: Siapa Paling Kaya? Segini Harta Kekayaan Mereka

    Nasional •
    21/04/2022 ❘ 10:22 WIB
  • Megawati Minta Pemerintah Kenyangkan Perut Rakyat: Jangan Cengeng Harga Naik!

    Megawati Minta Pemerintah Kenyangkan Perut Rakyat: Jangan Cengeng Harga Naik!

    Politik •
    21/04/2022 ❘ 10:16 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan