Gawat! Advokat Peradi Otto Hasibuan Batal Sidang, Diprotes karena Putusan MA Sebut Tak Sah
SabangMerauke News, Jakarta - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan batal bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini terjadi sebagai buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi Otto tidak sah.
Peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.
"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi," kata Albert dalam persidangan.
"Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert.
Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara.
Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat 1.
"Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selain itu, karena pembuktian juga belum lengkap maka sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.
Usai sidang Albert menyatakan akan tetap mempertahankan keberatannya itu. Sebab, keabsahan kuasa hukum penggugat sudah tidak ada lagi.
"Kami tegaskan, jika pada persidangan selanjutnya (kuasa hukum) tersebut masih ada di mereka, saya akan walk out," kata Albert.
Permohonan Albert ini dilandasi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022.
Pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Tolak kasasi," tulis MA dalam laman kepaniteraan.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.
Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim menilai SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.
Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. (*)