Inilah 5 Terobosan Konkret Dalam 100 Hari Pemerintahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho
oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025) lalu melantik Agung Nugroho sebagai Wali Kota Pekanbaru masa jabatan 2025-2030. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintahan baru Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dinilai telah menunjukkan perform yang positif di awal masa jabatannya. Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025) lalu, sejumlah terobosan konkret menyita perhatian publik.
Meski disadari, setumpuk pekerjaan rumah masih menjadi beban, di antaranya menyangkut perbaikan kerusakan jalan dan banjir, namun dalam waktu sekitar 3 bulan pemerintahannya, duet Agung-Markarius telah menunjukkan keberaniannya untuk menuntaskan persoalan yang melanda kota ini.
Setidaknya, ada 5 terobosan konkret yang sudah dilakukan oleh Agung-Markarius dalam 100 hari kerja pemerintahannya. Berikut daftarnya:
1. Penurunan Retribusi Parkir Tepi Jalan
Hanya dalam hitungan jam sejak dilantik di Jakarta, Agung telah memerintahkan diturunkannya tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan. Tarif lama sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk kendaraan mobil, kini turun masing-masing sebesar Rp 1.000. Untuk retribusi parkir sepeda motor menjadi Rp 1.000 dan parkir mobil menjadi Rp 2.000.
Selain itu, penurunan tarif parkir di tepian jalan ini juga diikuti langkah penataan parkir, termasuk inspeksi terhadap petugas parkir di lapangan. Selama ini, banyak keluhan masyarakat soal keberadaan petugas parkir di setiap sudut kota.
Namun, di era Agung Nugroho, titik-titik parkir ditata sedemikian rupa, sehingga tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
2. Penertiban Bilboard di Jalur Hijau
Masa 100 hari pemerintahan Agung Nugroho juga diwarnai dengan langkah tegas dalam menertibkan baliho atau bilboard reklame yang berada di jalur hijau, salah satunya di sepanjang Jalan Sudirman, pusat Kota Pekanbaru.
Selama bertahun-tahun, keberadaan bilboard ini kerap dibiarkan, kendati sebagian berdiri tanpa izin alias ilegal atau pun izinnya sudah kedaluarsa.
Sudah jadi rahasia umum, pendirian tiang bilboard menjadi lahan bisnis yang menguntungkan segelintir orang, namun telah merusak tata kota. Pada sisi lain, kontribusinya untuk pendapatan daerah sangat minim.
Serbuan tiang reklame selama ini menjamur atau sengaja dibiarkan, tanpa pernah ditertibkan. Namun, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berani mengambil langkah tegas dengan memotong tiang-tiang bilboard tersebut.
3. Pemeriksaan Pajak
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga telah mengeluarkan instruksi keras dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya lewat intensifikasi pajak restoran dan cafe. Operasi pengawasan dan pemeriksaan pajak sedang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terhadap pelaku usaha.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan, menemukan indikasi kuat terjadinya praktik manipulasi laporan pajak restoran di Kota Pekanbaru, termasuk tenant-tenant yang terdapat di 3 mal mewah di Pekanbaru, yakni Living World, Mal Ciputra dan Mal SKA.
Pekan lalu, sebanyak 30 tempat usaha makan disegel oleh Bapenda Pekanbaru. Penyegelan dilakukan karena indikasi terjadinya manipulasi pajak dan tidak membayar pajak. Modusnya, yakni dengan mengutak-atik jumlah penjualan (mark-down) pajak oleh pelaku usaha. Padahal, dalam setiap transaksi, masyarakat sudah dibebankan pajak sebesar 10 persen yang ditambahkan dengan tagihan dari konsumen.
Tim Bapenda Kota Pekanbaru juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak daerah untuk pundi-pundi keuangan pemerintah.
4. Alihkan Pengelolaan Sampah ke LPS
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS). Selama ini, pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak ketiga (swasta), namun kerap memunculkan masalah baru.
Pemko tidak lagi menggunakan pihak ketiga yang akan berakhir kontraknya pada Juni ini, dan menerapkan sistem swakelola. LPS telah dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan.
Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, beralih dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola. LPS di tingkat RT/RW telah dibentuk untuk melakukan swakelola sampah ke depan.
Saat ini telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Pemerintah tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS.
LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.
5. Gratiskan Ongkos TransMetro untuk Pelajar
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho membuat kebijakan untuk menggratiskan ongkos bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) bagi pelajar. Kebijakan ini efektif mulai diterapkan, Selasa (11/3/2025) lalu hingga seterusnya. Para pelajar bisa menumpangi angkutan umum massal ini secara gratis hanya dengan menunjukkan kartu pelajar, atau memakai seragam sekolah.
Lewat kebijakan ini, Pemko Pekanbaru ingin meringankan beban masyarakat Pekanbaru. Sehingga orangtua tidak perlu lagi merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transportasi anak ke sekolah.
Dengan digratiskannya ongkos bus TMP bagi pelajar ini, juga diharapkan dapat meningkatkan okupansi dan minat terhadap penggunaan angkutan umum massal, khususnya Bus TMP. (R-03/KB-01/Adri)

