Polres Kepulauan Meranti di Bawah Komando AKBP Aldi Alfa, Sikat Habis Mafia Kayu: Tak Ada Tempat untuk Pembegal Alam!
AKBP Aldi Alfa. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah gelapnya malam dan riak tenang sungai yang menyembunyikan aktivitas haram, sebuah operasi senyap digelar. Tak banyak yang tahu, tapi di bawah permukaan air Sungai Dedap, ratusan keping kayu hasil rampasan hutan tengah melaju perlahan, diam-diam meninggalkan jejak luka pada alam.
Namun malam itu bukan malam yang biasa. Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti dan Polairud Polda Riau menyergap operasi ilegal logging yang telah lama mencuri dari paru-paru bumi. Sebanyak 40 rakit kayu olahan, sekitar 500 keping dengan berat mencapai 20 ton, diamankan dari aliran Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Minggu (1/6/2025).
Dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Sat Polairud Polda Riau Ipda Sabar Bernard Alexander, S.Sos, tim yang terdiri dari personel Sat Polairud dan Sat Reskrim memulai penyisiran dari Pos Patroli Polairud dengan kapal patroli dan pompong tradisional pukul 17.00 WIB. Misi mereka jelas, yakni menyusuri Sungai Dedap, menindaklanjuti informasi tentang pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal.
Sekitar pukul 00.05 WIB, ketegangan memuncak. Di tengah kegelapan, dua sosok terlihat sedang mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat aparat mendekat, keduanya memilih kabur dengan cara nekat terjun ke sungai lalu menghilang dalam rimbunnya hutan.
Penyelidikan terhadap pemilik kayu masih berlangsung. Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bahan keterangan dan melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas ilegal logging karena dampaknya sangat merusak ekosistem hutan dan lingkungan," ujar Kombes Ade.
Di balik kisah pengejaran dramatis dan operasi di tengah malam itu, tersimpan satu pesan kuat, dimana kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap perusakan alam, meski harus menyusuri sungai dalam gelap atau menghadapi pelarian dramatis di tengah hutan.
Di balik penindakan ini, ada sosok pemimpin yang tak mengenal kompromi yakni Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK. Di bawah kepemimpinannya, tak ada ruang abu-abu bagi pelanggar hukum. Siapa pun yang bermain di balik perambahan hutan, baik pelaku lapangan maupun beking di belakang layar akan disikat habis.
Dan benar saja, kurang dari 24 jam berselang, tim kembali mengguncang para mafia hutan. Kali ini di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Di sana, satu unit kapal pembawa 25 ton kayu ilegal berhasil dihentikan. Kayu itu hendak dikirim ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau—menandakan jaringan ini bukan skala kecil, melainkan sudah lintas kabupaten bahkan provinsi.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum. Ini soal menjaga apa yang seharusnya menjadi warisan hidup untuk anak cucu kita: hutan, air, dan tanah,” ujarnya.
Hutan di Kepulauan Meranti memang menyimpan banyak cerita—sekaligus menjadi sasaran empuk para cukong kayu yang mengincar keuntungan cepat. Tapi dengan langkah tegas dari Polres Kepulauan Meranti, sinyal kuat dikirimkan, dimana perusakan lingkungan tidak akan ditoleransi.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum. Tapi yang jelas, dua malam berturut-turut menjadi bukti bahwa penegakan hukum bukan sekadar retorika. Di tangan AKBP Aldi Faroqi, hukum punya taring. Dan hutan, akhirnya punya pembela.
Malam belum sepenuhnya surut ketika gelombang kecil di perairan Selat Ringgit mulai terasa tak biasa. Di atas speedboat milik Sat Polairud, sekelompok aparat dari Polres Kepulauan Meranti menyusuri gelapnya aliran sungai, membelah kabut dini hari menuju Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Mereka bergerak senyap, namun dengan keyakinan penuh. Informasi intelijen menyebutkan akan ada pengangkutan kayu olahan hasil ilegal logging dari wilayah Kepulauan Meranti menuju Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dan benar saja—pukul 05.30 WIB, Selasa (3/6/2025), dalam jarak pandang terbatas, tampak sebuah kapal dengan muatan mencurigakan bergerak perlahan menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip. Tim gabungan dari Sat Polairud dan Satreskrim Polres Meranti segera bersiap.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra SH MH, mengungkap kronologi dramatis penindakan itu.
“Tim melihat satu kapal sarat muatan melaju. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan. Saat dicek, kapal tersebut adalah KM Tuah Reza,” terang Kapolres.
Di atas dek kapal itu, tim menemukan 25 ton kayu olahan yang disusun rapi, siap menuju Tanjung Balai Karimun. Tidak satu pun dokumen legal menyertai muatan itu.
Dua awak kapal diamankan di lokasi: JI (41) selaku nahkoda, dan RO (27) sebagai anak buah kapal. Dari interogasi awal, diketahui bahwa pemilik kapal dan muatan haram tersebut adalah seseorang berinisial AD.
“Kayu-kayu ini tidak memiliki dokumen sah. Artinya jelas, ini bagian dari aktivitas ilegal logging yang merugikan daerah,” tegas AKBP Aldi Faroqi.
Setelah diamankan, kapal beserta barang bukti dan kedua awak dibawa ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan KM Tuah Reza bukan sekadar kasus peredaran kayu ilegal. Ini adalah bagian dari komitmen moral dan hukum untuk menyelamatkan hutan-hutan di Kepulauan Meranti dari kehancuran perlahan. Di tengah situasi lingkungan yang kian terancam, langkah cepat dan berani dari jajaran Polres Meranti menjadi sinyal bahwa hukum masih tajam, dan keberanian masih hidup.
“Siapa pun yang mencoba merusak hutan, kami akan tindak. Tidak pandang bulu,” pungkas Kapolres.
Langit pagi mulai cerah saat kapal diseret ke dermaga. Tapi di balik sinar fajar itu, terang pula sebuah pesan tegas, di Kepulauan Meranti tidak memberi ruang bagi penjarah alam. (R-01)

