Ulah Pastor Cabuli Jemaat, Gereja Katolik Bayar Rp 1,2 Triliun
SabangMerauke News - Keuskupan Katolik New Jersey, Amerika Serikat menyetujui pembayaran USD 87,5 juta (Rp 1,25 triliun) untuk menyelesaikan tuntutan pelecehan seksual dengan 300 korban oleh pendeta. Pengabulan tuntutan ini jadi penyelesaian tunai terbesar yang melibatkan gereja Katolik di AS.
Perjanjian antara Keuskupan Camden, yang meliputi enam wilayah di selatan New Jersey, dan penggugat, diajukan ke Pengadilan Kepailitan AS di Camden pada Selasa, 19 April 2022.
Seperti dilaporkan NBC, Rabu, 20 April 2022, penyelesaian masih harus dilakukan di hadapan hakim (dalam bidang) kebangkrutan AS. Jika disetujui, ini mematahkan rekor penyelesaian hampir USD 85 juta (Rp 1, 21 triliun) pada 2003 dalam skandal pelecehan oleh pendeta di Boston, meskipun jumlahnya kurang dari kesepakatan lain di California dan Oregon.
“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang tulus kepada semua orang yang telah terkena dampak pelecehan seksual di Keuskupan kami,” kata Uskup Dennis Sullivan dalam sebuah pernyataan.
“Doa saya untuk semua penyintas pelecehan dan saya berjanji komitmen berkelanjutan saya untuk memastikan bahwa babak mengerikan dalam sejarah Keuskupan Camden, New Jersey tidak akan pernah terjadi lagi.”
Berikutnya: Kejadian sejak tahun 1950-an
Jeff Anderson, pengacara 70 korban, mengatakan, rincian yang dibayarkan itu tidak termasuk dalam penyelesaian yang diusulkan. Menurut dia, penyelesaian dengan Uskup Camden ini merupakan kemajuan yang kuat dalam akuntabilitas
Anderson mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu sendiri terjadi dari tahun 1950-an hingga 1990-an, tetapi, terutama, terungkap pada 1960-an dan 1970-an.
“Penghargaan diberikan kepada para penyintas karena membela diri mereka sendiri dan kebenaran," kata Anderson.
Keuskupan mengatakan, kesepakatan itu menyerukan pembentukan perwalian, yang akan didanai selama empat tahun oleh keuskupan dan entitas Katolik terkait untuk memberi kompensasi kepada para penyintas pelecehan seksual. Bagian dari kesepakatan juga membutuhkan pemeliharaan atau peningkatan protokol untuk melindungi anak-anak.
Menurut pengacara korban Jay Mascolo dan Jason Amala, para penyintas pelecehan yang mengajukan klaim bisa mendapatkan USD 290.000 (Rp 4,1 miliar).
Dua tahun yang lalu, New Jersey memperluas batas undang-undang sipilnya untuk memungkinkan korban pelecehan seksual (oleh pendeta) untuk mencari kompensasi hukum.
Undang-Undang itu memungkinkan korban anak untuk menuntut sampai mereka berusia 55 tahun atau dalam waktu tujuh tahun sejak kesadaran pertama mereka, bahwa pelecehan tersebut menyebabkan mereka terluka.
Undang-undang sebelumnya terbatas di usia 20 atau dua tahun setelah pertama kali menyadari bahwa penyalahgunaan menyebabkan kerugian.
Keuskupan New Jersey, seperti yang lain di seluruh negeri, telah mengajukan kebangkrutan di tengah arus tuntutan hukum.
Pada 2019, lima keuskupan Katolik di New Jersey mencatat lebih dari 180 imam yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama beberapa dekade. Mereka mengikuti jejak lebih dari dua lusin negara bagian lain yang telah menetapkan tersangka pelaku, setelah laporan dewan juri yang penting di Pennsylvania pada tahun 2018.
Banyak imam dalam daftar itu telah meninggal, dan yang lainnya dikeluarkan dari pelayanan. (*)