Waduh! Rekor 13 Kali Opini WTP Pemprov Riau Berakhir Usai BPK Temukan Utang Tunda Bayar Rp 1,7 Triliun
Rekor 13 kali Pemprov Riau mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya terhenti pada tahun 2025 ini. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rekor 13 kali Pemprov Riau mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya terhenti pada tahun 2025 ini. BPK dalam pemeriksaan yang dilakukannya terhadap penggunaan APBD 2024, mengungkap sejumlah persoalan penggunaan keuangan di lingkungan Pemprov Riau hingga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2024 berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Titel opini WDP dari BPK ini seolah mengakhiri trend positif, setelah sebelumnya Pemprov Riau telah 13 kali menerima opini WTP dari BPK. Opini WTP terakhir kali diperoleh pada tahun 2024 lalu untuk LHP Keuangan Pemprov Riau tahun 2023 yang kala itu diterima oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Saat ini, SF Hariyanto menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.
Opini ini tentu saja menjadi koreksi di awal pemerintahan baru Pemprov Riau di bawah kepemimpinan duet Abdul Wahid-SF Hariyanto. Abdul Wahid baru masuk ke Pemprov Riau usai terpilih dalam Pilkada Riau 2024. Sebelumnya ia duduk sebagai anggota DPR RI.
Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita mengungkap ditemukannya beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemprov Riau. BPK menyoroti langkah Pemprov Riau yang belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.
"Akibatnya, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa hutang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga) dan hutang belanja masing-masing sebesar Rp 40,81 miliar dan Rp 1,76 triliun membebani dan mengganggu program tahun berikutnya," kata Nelson.
BPK juga mendeteksi manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak memadai. Sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp 39,22 miliar, yang mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA). Kemudian BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 3,33 miliar.
"Penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP). Terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.
"Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya," kata Nelson.
Sementara itu, Gubernur Abdul Wahid mengatakan Pemprov Riau telah berupaya semaksimal mungkin menyusun laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan yang dikelola Riau. Ia mengklaim Pemprov Riau segera akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Kita berterimakasih kepada BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan. Kita akan bekerja menindaklanjuti cacatan yang disampaikan BPK. Memang opini turun dari WTP menjadi WTP. Salah satu penyebabnya tunda bayar Rp1.7 triliun yang dialami," kata Abdul Wahid. (R-03)

