Polres Kuansing Musnahkan 4 Rakit PETI di Kecamatan Singingi Hilir
Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menertibkan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menertibkan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini penertiban PETI tersebut dilakukan di aliran sungai Singingi, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Pejabat Sementara Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Senin (2/6/2025) mengatakan penertiban yang dilakukan pada Minggu (1/6/2025) tersebut mereka memusnahkan 4 unit rakit PETI.
"Tidak ada tersangka yang kita amankan saat penertiban terjadi karena saat kami ke lokasi, tidak ada penambang yang di tempat," ujar Iptu Alferdo.
Menurut Alferdo, aktivitas PETI di lokasi tersebut telah meresahkan masyarakat karena berdampak pada pendangkalan sungai Singingi.
Dalam penertiban tersebut, polisi memusnahkan 4 unit rakit PETI yang ditemukan dengan cara merusak dan membakarnya.
"Kita rusak dan dibakar hingga tidak dapat lagi digunakan pelaku," ujar Iptu Alferdo.
Iptu Alferdo menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI di wilayah Singingi Hilir. Ia juga meminta masyarakat untuk tak segan-segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas PETI di lingkungannya.
"Kami juga akan melakukan patroli berkala di daerah rawan untuk mencegah munculnya PETI," ujar Alferdo.
Pada Jumat, (30/5/2025) kemarin, Polsek Singingi mengamankan satu pelaku berinisial T (33) yang melakukan aktivitas PETI di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Polisi juga mengejar dua pelaku lainnya saat penggerebekan terjadi pada siang itu.
Singingi AKP Linter Sihaloho menjelaskan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa peralatan PETI. AKP Linter Sihaloho juga telah memburu pemodal dari aktivitas PETI di wilayah tersebut. (R-03)

