Ramai-ramai Anggota DPRD Terima Suap dari Kontraktor Pemkab!
SabangMerauke News, palembang - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Kasus ini menjerat sepuluh anggota DPRD.
Sepuluh anggota DPRD Muaraenim yang menjadi terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh terdakwa tersebut secara langsung dipersidangan untuk saling memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, terdakwa Indra Gani yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi PDIP tersebut mengaku, bahwa dirinya telah menerima uang dari Elfin MZ Mochtar sebesar Rp250 juta.
Namun, Indra membantah telah menerima uang sebesar Rp360 juta sebagaimana dalam keterangan saksi Elfin MZ Mochtar pada sidang sebelumnya.
"Saya pernah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Elfin sebanyak tiga kali, yang pertama saya terima diawal April 2019 sebesar Rp100 juta, kemudian pada tanggal 15 April saya menerima lagi 100 juta dari orang suruhan Elfin yang bernama Ediansyah. Dan yang ketiga saya terima lagi 50 juta yang diberikan Elfin di kantor DPC PDIP Muara Enim," ujar Indra Gani," Rabu (20/4/2022).
Kemudian JPU KPK kembali mempertegas pertanyaan kepada terdakwa Indra Gani apa alasannya menerima uang tersebut.
"Pada saat itu Elfin menyampaikan ke saya nanti akan ada bantuan dari Bupati untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg)," katanya.
Indra Gani juga mengakui bahwa uang Rp250 juta itu sudah dikembalikannya kepada KPK. Terkait motivasinya mengembalikan uang tersebut, Indra Gani mengakui bahwa telah menerima uang tersebut adalah kesalahan.
"Motivasi saya kembalikan uang ke KPK, karena itu adalah kesalahan dan saya menyadari kami sebagai anggota DPRD tidak boleh menerima uang," ujarnya.
Sementara itu, saksi terdakwa Ishak Joharsah juga mengakui dirinya menerima uang dari Elfin MZ Mochtar sebesar Rp300 juta.
Akan tetapi uang tersebut dipintanya langsung ke Elfin MZ Mochtar yang saat ini telah menjadi terpidana dalam perkara yang sama. Permintaan uang tersebut terkait ada beberapa proyek yang diajukan untuk daerah pemilihannya yang tidak ada satupun terealisasi atas nama dirinya.
"Ketika saya menanyakan itu kepada Elfin, dijawab Elfin tidak usah diributkan nanti ada titipan dari Pak Bupati Ahmad Yani uang untuk kampanye pileg," ungkap Ishak Joharsah.
Hal senada juga diakui oleh terdakwa lainnya, yang turut serta menerima sejumlah uang fee proyek yang berasal dari aspirasi masing-masing anggota DPRD Muara Enim. (*)